Ditreskrimsus Polda Jabar Tangkap Pelaku Penimbunan dan Penjualan Obat Covid-19

Spread the love

Ditreskrimsus Polda Jabar Tangkap Pelaku Penimbunan dan Penjualan Obat Covid-19

Bandung | Wartakum7.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar menangkap 5 (Lima) tersangka berinisial ESF, MH, IC, SM dan NH. Lima tersangka tersebut merupakan pelaku penimbunan dan penjualan obat Covid-19 di atas harga eceran tertinggi (HET).

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi Adrimulan Chaniago, S.I.K., M.Si didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Arif Rahman mengatakan mereka ditangkap berdasarkan 5 laporan polisi (LP) berbeda. Penangkapan kelimanya dilakukan di tempat dan waktu berbeda,” ungkapnya saat menggelar Konferensi Pers di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta Bandung, Rabu, 21/07/2021.

Dijelaskan Kabid Humas Polda Jabar, bahwa Obat-obatan Covid-19 yang ditimbun dan dijual kembali lebih mahal di antaranya Avigan 200mg, Favikal 200mg hingga Oseltamivir 75mg. Jenis-jenis obat itu disita polisi dengan rincian 104 tablet Avigan, 300 butir tablet Favikal, 7 box berisi 70 tablet Oseltamivir, 1 box Avigan dan 5 box Avigan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Arif Rahman mengungkapkan disparitas harga jualnya sangat tinggi. Contohnya Avigan, itu biasa Rp 2,6 juta dijual hingga Rp 10 juta. Berbagai modus operandi dilakukan oleh para pelaku dari mulai menggunakan modus berlatarbelakang apoteker, resep palsu hingga penjualan online. Jaringan ini merupakan jaringan antar daerah.

Hal ini terbukti saat obat yang dibeli di Bandung, kemudian dijual ke Bogor.
Arif menghimbau apotek-apotek lebih hati-hati karena mereka membeli di apotek pinggiran. Berdasarkan pengakuan, mereka menimbun dan menjual kembali dengan harga mahal lantaran melihat kondisi di lapangan. Mereka memanfaatkan kondisi kasus Covid-19 terus mengalami peningkatan.

Kelima tersangka dijerat Pasal 196, Pasal 197, Pasal 198 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan. Atau Pasal 62 ayat (1) , Pasal 10 huruf Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Ancaman hukuman mencapai 10 tahun penjara. (Hms/Barna)