Jakarta, Wartakum7.com- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menyita sejumlah mobil mewah dan uang tunai sebesar Rp. 52.514.763.270,96 dari kasus dugaan penggelapan investasi robot trading Net 89.
Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Gelfi Assegaf menyatakan bahwa penyitaan ini adalah hasil dari pengembangan penyidikan tindak pidana Robot Trading Net89 yang di kelola oleh PT. Simiotik Multitalenta Indonesia (SMI)
Berdasarkan keputusan penyitaan dari pengadilan yaitu aset properti kurang lebih dengan total nilai yang fantastis yaitu sebesar 1,5 triliun
Aset aset propertinya tersebar di beberapa kota besar seperti di Jakarta, Tangerang, Bogor, Bali, Pekan baru, Banjarmasin, Balikpapan, Batam, Belitung dan Bandung
Aset aset propertinya berupa hotel, villa, kantor, apartemen, ruko dan rumah
Menanggapi hal tersebut Kapolres Belitung, AKBP Deddy Dwitya Putra mengaku masih menunggu petunjuk hukum dari Bareskrim Polri dalam kasus dugaan penipuan robot trading Net89 terkait adanya beberapa aset properti milik perusahaan di Belitung
Sementara ini Polres Belitung belum menerima laporan dari masyarakat perihal terkait dugaan kasus tersebut. Namun tidak menutup kemungkinan nanti akan muncul laporan baru.
Adapun tersangka dalam kasus ini yang terungkap pada tahun 2022 berjumlah 15 orang yang terdiri dari 14 orang dan 1 korporasi yaitu PT. SMI
Sembilan tersangka telah di tahan di Bareskrim Mabes Polri sedangkan dua orang tidak di tahan karena alasan kondisi kesehatan yang sakit keras. Tiga orang tersangka masih kabur ke luar negeri dan telah di terbitkan Red Notice bekerja sama dengan Divhubinter dan interpol untuk melakukan penangkapan
Berikut daftar 15 tersangka :
1. AA (Komisaris PT. SMI – DPO dan Red Notice)
2. LSH (Direktur Utama PT. SMI – DPO dan Red Notice)
3. ESI (Founder dan Exchanger NET89) ditahan di Rutan Bareskrim Polri
4. DI (Founder dan Exchanger NET89) ditahan di Rutan Bareskrim Polri
5. YW (Founder dan Exchanger NET89) ditahan Bareskrim Polri
6. RS (Sub-Exchanger NET89) di tahan di Rutan Bareskrim Polri
7. AR (Sub-Exchanger NET89) di tahan di Rutan Bareskrim Polri
8. FI (Sub-Exchanger NET89) di tahan di Rutan Bareskrim Polri
9. AA (Sub-Exchanger NET89) di tahan di Rutan Bareskrim Polri
10. MA (Komisaris PT CTI) di tahan di Rutan Bareskrim Polri
11. BS (Direktur PT.CAD) di tahan di Rutan Bareskrim Polri
12. MA (Komisaris PT. CTI) di tahan di Rutan Bareskrim Polri
13. TL (Istri dari AA Komisaris PT. SMI) masih DPO
14. IR (Direktur IT PT. SMI) di tahan di Rutan Bareskrim Polri
15. Badan Hukum PT. SMI – Berkas Perkara Tindak Pidana Korporasi TPPU
Pasal yang di kenakan kepada para tersangka yaitu pasal 105 dan atau pasal 106 undang undang no 11 tahun 2020 tentang cipta kerja perubahan atas undang undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan.
Selanjutnya pasal 378 KUHP dan atau asal 372 KUHP dan atau pasal 3, pasal 5, pasal 10 undang undang nomor 8 tahun 2020 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang Junto pasal 55 KUHP Junto pasal 56 KUHP Junto pasal 64 KUHP Junto pasal 65 KUHP.*CUN