Daerah
Beranda / Daerah / Pemkot Mojokerto Memperjuangkan Nasib Tenaga Non ASN Lewat Skema PPPK Paruh Waktu

Pemkot Mojokerto Memperjuangkan Nasib Tenaga Non ASN Lewat Skema PPPK Paruh Waktu

Spread the love

 

 

Kota Mojokerto, wartakum7.com. – Pemeritahan Kota ( Pemkot ) Mojokerto terus memperjuangkan nasib tenaga Non ASN selama ini yang sudah mengabdi di Pemkot Mojokerto, Neng Ika Puspita Wali Kota Mojokerto sekali lagi menegaskan bahwa seluruh tenaga Non ASN di lingkungan Pemkot Mojokerto akan diajukan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk mendapatkan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

 

“Sebagian Pemerintahan Kota Mojokerto yang mempunyai komitmen untuk memberikan kepastian status bagi tenaga Non ASN. Terutama bagi mereka sudah  lama mengabdi, bahkan banyak di antara mereka yang mengisi peran penting di berbagai perangkat daerah. Maka sudah sepatutnya pemerintah hadir memberikan jalan keluar,” kata Ning Ita, sapaan akrab Wali Kota Mojokerto, Selasa (19/8).

Jaga Kondusivitas Mojokerto Raya, IPSI dan Kodim 0815 Sepakat Perkuat Pembinaan Generasi Muda

 

Saat ini tercatat tenaga Non ASN yang ada di Pemkot Mojokerto 1.151 terdiri dari kategori R3 dan R4. Kategori R3 merupakan kepada tenaga Non ASN yang sudah terdata dalam database BKN. Sedangkan kategori R4 adalah tenaga Non ASN yang belum terdata dalam database tersebut.

 

Wali Kota Mojokerto, Ning Ita akan  penyelesaian tenaga Non ASN kategori R3 dan R4 menjadi prioritas utama dalam pengusulan ini. “Kami sebagian Wali Kota akan berusaha agar mereka tidak lagi cemas akan nasibnya. Karena itulah, sebelum mengusulkan, kami minta seluruh perangkat daerah melakukan pendataan ulang agar jumlah yang diusulkan benar-benar valid,” jelasnya.

 

Gus Bupati Konfirmasi Tarif Pajak Kabupaten Mojokerto Tidak Akan Naik

Maka dari itu semua rinci usulan kebutuhan PPPK Paruh Waktu akan disampaikan oleh Wali Kota Mojokerto selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada pemerintah pusat. Upaya ini juga merujuk pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SE Menpan RB) Republik Indonesia Nomor B/3832/M.S.M.01.00/2025 tentang Pengusulan PPPK Paruh Waktu. Sebagai Pemeritahan Kota Mojokerto mempunyai kewenangan hanya sebatas untuk melakukan pendataan dan pengusulan bagi tenaga Non ASN yang sudah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

 

Ning Ita sebagai Wali Kota Mojokerto menegaskan, perjuangan ini tidak hanya sekadar memenuhi aturan, tetapi juga wujud penghargaan terhadap dedikasi para tenaga Non ASN. “Kami ingin semua Non ASN di Mojokerto bisa tetap bekerja dengan tenang, nyaman, dan memiliki kepastian status. Karena dengan begitu, pelayanan kepada masyarakat juga akan lebih optimal,” imbuhnya.

 

Ning Ita juga mengingatkan, perjuangan yang tengah dilakukan pemerintah ini harus diimbangi dengan komitmen dari tenaga Non ASN untuk terus meningkatkan kinerja dan kedisiplinannya.

Babinsa Koramil 0815/04 Puri dan Petani Bersatu Wujudkan Ketahanan Pangan di Mojokerto

 

“Kami akan terus berusaha maksimal untuk memperjuangkan nasib teman-teman Non ASN agar mendapatkan kepastian status melalui skema PPPK Paruh Waktu. Tapi perjuangan ini harus diiringi dengan kinerja yang semakin baik. Mereka harus lebih disiplin, profesional, dan totalitas dalam melayani masyarakat,” tegas Ning Ita.

 

Ning Ita juga menambahkan, status baru yang diterima nanti bukan hanya sekadar pengakuan, akan tetapi juga amanah besar yang harus dijaga. “Karena tujuan utama kita bukan hanya menyelesaikan persoalan status pegawai, tetapi memastikan pelayanan publik di Kota Mojokerto semakin meningkat dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” pungkasnya. ( END/ADV-Kom ).