Daerah
Beranda / Daerah / Satresnarkoba Polresta Tangerang Tangkap Seorang Lelaki yang Membawa 22 Gram Sabu

Satresnarkoba Polresta Tangerang Tangkap Seorang Lelaki yang Membawa 22 Gram Sabu

Spread the love

 

 

Kabupaten Tangerang | wartakum7.com, – Satresnarkoba Polresta Tangerang menangkap seorang pria berinisial AF alias Boy (29) di sekitaran daerah Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Boy dicokok lantaran kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.

 

“Penangkapan bermula dari adanya informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan transaksi narkotika,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah melalui Kasat Resnarkoba Kompol Maryadi, Rabu (27/8/2025).

Polsek Pakuhaji Amankan 5 Remaja Bersenjata Saat Hendak Tawuran

 

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh petugas dengan kelak observasi. Di lokasi yang diinformasikan, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat dihampiri, pria yang belakangan diketahui adalah tersangka Boy sempat berusaha melarikan diri. Namun petugas dengan sigap mengamankan tersangka.

 

Dari tangan tersangka Boy, didapati 4 bungkus plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 17,70 gram, 5 bungkus plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 1,03 gram, 2 bungkus plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 3,74 gram, dan 1 bungkus plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 0,30 gram. Sehingga total berat bruto sabu yang dibawa tersangka AF alias Boy seberat 22,77 gram.

 

Bupati Mojokerto Tekankan Transparansi dan Efisiensi dalam Sosialisasi Juknis Perangkat Daerah

Barang bukti narkotika yang ditemukan membuat tersangka Boy tidak bisa mengelak. Tersangka Boy menyembunyikan sabu itu dalam sebuah kotak bekas dus headset yang kemudian dimasukkan ke dalam tas.

 

“Barang bukti yang ditemukan dalam keadaan siap edar. Hal itu menguatkan dugaan bahwa tersangka berperan sebagai pengedar narkotika,” ujar Maryadi.

 

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Boy dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar.

MSF 2025 Usai, Wali Kota Mojokerto Serahkan Hadiah Utama Umrah

 

Tommy

 

Saat ini, tersangka tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Satresnarkoba Polresta Tangerang. Maryadi menegaskan, tidak akan memberikan ruang kepada para pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Tangerang.

 

“Dukungan masyarakat melalui informasi sangat penting agar kami bisa bertindak cepat dan tepat,” tandasnya.

 

Tommy