Kabupaten Cirebon,wartakum7.com — Pada 3 Mei 2026 diperingati sebagai Hari Kebebasan Pers Sedunia (World Press Freedom Day).
Momentum ini menjadi sangat penting untuk terus mengedukasi masyarakat mengenai fungsi pers sebagai pilar utama demokrasi dan sumber informasi publik yang vital.
Peringatan ini ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) atas dorongan UNESCO, sebagai bentuk komitmen global terhadap pentingnya kebebasan berekspresi serta perlindungan hukum dan keselamatan bagi para Jurnalis di seluruh dunia.
Di Indonesia, kebebasan pers telah dijamin secara konstitusional dan hukum. Hal ini tertuang jelas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam undang-undang tersebut ditegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan hak asasi manusia dan bagian tak terpisahkan dari kedaulatan rakyat.
Lebih lanjut, Pasal 4 UU Pers menyebutkan bahwa Pers Nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.
Jaminan hukum ini bertujuan agar masyarakat berhak mendapatkan informasi publik yang akurat, objektif, dan transparan tanpa intervensi pihak manapun.
“Pers memiliki peran strategis sebagai wadah penyampai informasi publik sekaligus berfungsi sebagai kontrol sosial,” ujar Arief Yolando Ketua Komunitas Touring Jurnalis yang bernama BJI (Bikers Journalist Indonesia).
Lanjutnya, Keberadaan pers membantu menjaga keseimbangan antara kebijakan yang diambil oleh pemerintah atau pemangku kepentingan dengan aspirasi serta kepentingan masyarakat luas.
Melalui peringatan ini, dirinya berharap masyarakat semakin memahami haknya untuk memperoleh informasi yang benar, serta semakin menghargai peran Pers dalam menjaga stabilitas dan kemajuan bangsa.
(Zen)





