Kejari Bandung Terapkan KUHP Baru, Gugurkan Perkara Dugaan Korupsi Dr. Erwin dan Rendiana Awangga

Kejari Bandung Terapkan KUHP Baru, Gugurkan Perkara Dugaan Korupsi Dr. Erwin dan Rendiana Awangga

Spread the love

 

Bandung, Wartakum7.com- Kota Bandung kembali menunjukkan komitmen penegakan hukum yang humanis, objektif, dan berbasis keadilan. Menyusul berlakunya KUHP dan KUHAP baru, Kejaksaan Negeri Kota Bandung di bawah komando Kepala Kejari Dr. Abun Hasbulloh membuktikan proses hukum tidak lagi sekadar mengejar pemidanaan, tetapi menjamin hak asasi warga negara melalui prinsip kehati-hatian.

 

Hal ini tercermin dalam langkah progresif Kejari Bandung yang resmi menyatakan gugurnya perkara dugaan korupsi yang sempat menyeret nama Dr. H. Erwin dan Rendiana Awangga. Keputusan tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Dr. Abun Hasbulloh, dalam Siaran Pers resmi, Rabu 3 Juni 2026.

 

Meski perkara ini sudah melalui rangkaian penyelidikan panjang sejak Oktober 2025, mulai dari pemeriksaan saksi, ahli, hingga penggeledahan dokumen, tim penyidik Kejari Bandung menunjukkan integritas dengan sikap objektif.

 

Berdasarkan pendalaman dan ekspose bersama pimpinan sebanyak empat kali, tim penyidik tidak menemukan bukti aliran dana nyata yang diterima kedua tokoh tersebut. Karena unsur perkara belum terpenuhi, kasus dinyatakan gugur demi hukum.

 

Menanggapi keputusan itu, Ketua Umum DPP LSM PMPR Indonesia Rohimat yang akrab disapa Kang Joker mengapresiasi kinerja Kejari Bandung. Ia menilai langkah Kajari beserta jajaran penyidik membuktikan penegakan hukum di Kota Bandung berjalan profesional dan presisi sesuai amanat undang-undang baru.

 

“Kami sangat mengapresiasi keberanian dan objektivitas Kejari Kota Bandung di bawah kepemimpinan Dr. Abun Hasbulloh. Dengan digugurkannya perkara karena tidak ada bukti aliran dana nyata, kejaksaan menunjukkan kelasnya sebagai institusi yang tidak sekadar mencari kesalahan, tetapi benar-benar menegakkan keadilan dan kebenaran berdasarkan hukum,” ujar Kang Joker.

 

Kang Joker menambahkan keputusan ini berdampak positif bagi kondusivitas Kota Bandung. Pemulihan nama baik Dr. Erwin dan Rendiana Awangga dinilai penting agar atmosfer sosial dan pembangunan di Kota Kembang tetap terjaga tanpa polemik yang tidak terbukti di pengadilan.

 

Langkah Kejari Bandung menjadi angin segar sekaligus preseden baik bagi iklim penegakan hukum. Berdasarkan semangat KUHP dan KUHAP baru, penetapan status hukum harus berdiri di atas pembuktian sempurna, bukan asumsi, sehingga hak warga negara terlindungi seutuhnya.

 

Di akhir pernyataannya, Kang Joker menyampaikan harapan bagi keberlangsungan pengabdian kedua tokoh tersebut setelah status hukumnya clear dan bersih dari tuduhan.

 

“Harapan saya, semoga Bandung Utama kembali beuki ngajaga amanah rakyat dan kerja optimal,” pungkasnya.*Tim