Mojokerto, wartakum7.com. – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto mengalokasikan Bantuan Keuangan (BK) Bersifat Khusus kepada Desa untuk Infrastruktur Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp17,83 miliar. Anggaran tersebut akan membiayai 81 kegiatan infrastruktur di 57 desa yang tersebar pada 17 kecamatan, setelah melalui proses verifikasi administrasi dan survei lapangan.
Komitmen mewujudkan pelaksanaan BK Desa yang transparan, akuntabel, dan bebas intervensi ditegaskan Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra (Gus Barra) saat membuka Sosialisasi Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa untuk Infrastruktur Tahun Anggaran 2026 di Pendopo Graha Maja Tama, Kabupaten Mojokerto, Rabu (5/8) siang.
Dalam arahannya, Gus Barra menegaskan bahwa Pemkab Mojokerto tidak pernah meminta maupun mengharapkan imbalan dalam bentuk apa pun terkait pelaksanaan BK Desa. Pemerintah desa juga diminta tidak melayani pihak-pihak yang mengatasnamakan Pemkab Mojokerto untuk mengarahkan penggunaan konsultan maupun penyedia jasa tertentu.
“Saya selaku Bupati Mojokerto beserta seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Mojokerto tidak pernah meminta ataupun mengharapkan imbalan dalam bentuk apa pun terkait pelaksanaan BK Desa, serta tidak pernah mengarahkan pemerintah desa untuk menunjuk konsultan maupun penyedia jasa tertentu,” tegasnya.
Gus Barra juga meminta seluruh pemerintah desa agar menolak serta segera melaporkan kepada aparat penegak hukum maupun Pemkab Mojokerto apabila menemukan pihak yang mengatasnamakan dirinya atau Pemerintah Kabupaten Mojokerto untuk meminta imbalan maupun mengarahkan penggunaan penyedia tertentu.
“Apabila terdapat pihak yang mengatasnamakan Pemerintah Kabupaten Mojokerto atau mengatasnamakan saya atau orang yang dekat dengan saya untuk meminta imbalan atau mengarahkan penggunaan penyedia tertentu, saya minta agar ditolak dan segera dilaporkan kepada aparat penegak hukum maupun kepada Pemerintah Kabupaten Mojokerto,” tandasnya.
Dari 114 usulan kegiatan BK Desa yang diajukan pada Tahun Anggaran 2026, sebanyak 81 kegiatan di 57 desa dinyatakan memenuhi kriteria setelah melalui tahapan verifikasi administrasi dan survei lapangan. Hasil verifikasi tersebut menghasilkan kebutuhan anggaran riil sebesar Rp17,83 miliar dari pagu anggaran Rp19,12 miliar, sehingga terdapat efisiensi anggaran sekitar Rp1,29 miliar.
Menurut Gus Barra, capaian tersebut menunjukkan bahwa perbaikan tata kelola BK Desa mampu memperkuat akuntabilitas, meningkatkan kualitas pengambilan keputusan, sekaligus menghasilkan efisiensi penggunaan APBD.
“Saya mengajak kepada seluruh pemerintah desa agar menjadikan BK Desa ini sebagai momentum untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, berintegritas, di samping menghasilkan pembangunan infrastruktur yang berkualitas,” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, Pemkab Mojokerto juga menyerahkan secara simbolis Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada empat desa, yakni Desa Kemasantani Kecamatan Gondang, Desa Karangasem Kecamatan Kutorejo, Desa Tawangsari Kecamatan Trowulan, dan Desa Japan Kecamatan Sooko. Bantuan tersebut akan dimanfaatkan untuk pembangunan jalan usaha tani, tembok penahan tanah (TPT), serta jalan lingkungan guna mendukung peningkatan aksesibilitas dan aktivitas masyarakat.
Melalui Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa untuk Infrastruktur Tahun Anggaran 2026, Pemkab Mojokerto berharap pembangunan infrastruktur desa dapat terlaksana sesuai ketentuan, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang profesional, transparan, akuntabel, dan berintegritas. ( END ).





