Belitung, Wartakum7.com– Satlantas Polres Belitung kembali menegakkan ketertiban berlalu lintas di Kabupaten Belitung, Jumat (26/09/2026).
Dalam giat tersebut, petugas menjaring pelanggaran berat berupa penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) palsu pada mobil Honda Brio dan sepeda motor tanpa kelengkapan standar.
Kasat Lantas Polres Belitung, Iptu Ervindo Thio Prabowo, S.Tr.K., bersama personel melakukan pengecekan di SPBU Air Merbau. Di lokasi, petugas menghentikan sebuah mobil Honda Brio setelah mendapati ketidaksesuaian pada pelat nomor yang digunakan.
Setelah dicek lebih lanjut, terbukti kendaraan tersebut menggunakan TNKB palsu yang tidak terdaftar secara resmi di sistem kepolisian.
Tak hanya R4, dalam waktu berdekatan petugas juga menindak satu unit sepeda motor yang tidak memiliki spion, tanpa pelat nomor standar, serta pengendaranya tidak dapat menunjukkan surat-surat kendaraan yang sah.
Iptu Ervindo menegaskan pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran yang berpotensi membahayakan dan kerap disalahgunakan untuk menutupi tindak kriminal.
“Terhadap para pelanggar ini, kami langsung melakukan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku. Penindakan tilang yang kami terapkan memadukan dua sistem, yakni melalui tilang elektronik atau ETLE, serta tilang manual di tempat untuk pelanggaran kasatmata,” ujar Iptu Ervindo mewakili Kapolres Belitung.
Penerapan tilang ganda ini diharapkan memberi efek jera maksimal sekaligus menutup celah pengendara yang mencoba mengelabui kamera pengawas. Saat ini Honda Brio berpelat palsu dan motor tanpa kelengkapan tersebut telah diamankan di Mapolres Belitung untuk proses lebih lanjut.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat Belitung untuk selalu patuh aturan lalu lintas, gunakan kelengkapan standar dan bawa dokumen yang sah. Mari bersama wujudkan Kamseltibcarlantas yang aman dan kondusif,” tutupnya.*Red






