Belitung, Wartakum7.com- Dengan beredarnya berita dibeberapa media online mengenai lahan taman hutan Raya ( Tahura ) gunung lalang yang seluas lebih kurang 1.695,79 Ha. Beredar nama “Amin Adil” yang di anggap dan dituduhkan bahwa kebun sawit yang di miliki masuk dalam Tahura .
Terkait permasalahan tersebut ‘Amin Adil ” sebagai warga negara yang baik mengambil beberapa langkah utk mengklarifikasi polemik tersebut dengan menggunakan hak jawabnya sebagaimana di atur dalam undang undang pers supaya stigma negatif dan anggapan publik terhadap pemberitaan tersebut bisa di pulihkan dan mendapatkan ruang untuk mengklarifikasi secara baik dan benar sesuai dengan fakta dan data yang akurat dan berkesesuaian
Berikut adalah klarifikasi dan hak jawab yang ingin di sampaikan
1. Bahwa inti dari berita online tersebut adalah adanya dugaan penyitaan lahan sawit dan dugaan pelanggaran hukum oleh seorang pengusaha bernama ‘Amin Adil’. Namun, media online tersebut tidak menjelaskan secara terang dan jelas subjek terkait sehingga menimbulkan ambiguitas di dalam masyarakat.
2. Bahwa dengan adanya penyebutan nama ‘Amin Adil’ di dalam berita online tersebut menimbulkan beberapa isu, tuduhan, dan merugikan pribadi saya. Oleh karenanya, saya menggunakan hak jawab sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan kode etik jurnalistik untuk meluruskan isu dan tuduhan-tuduhan yang tidak benar, tidak sesuai fakta, dan merugikan.
3. Amin adil untuk klarifikasi pemberitaan yang telah terbit dalam berita online , menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :
a. Bahwa lahan sawit yang diduga disita oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bukanlah milik dan/atau dalam penguasaan saya. Oleh sebab itu, dugaan-dugaan pelanggaran hukum sebagaimana tertulis di dalam berita online tersebut adalah kurang pas dan tanpa fakta hukum yang jelas.
b. Bahwa informasi kepemilikan / penguasaan ribuan hektar lahan di dalam kawasan Hatura/konservasi, termasuk namun tidak terbatas pada kawasan konservasi Gunung Lalang adalah pemberitaan yang tidak benar dan tidak berdasar.
c. Bahwa lahan yang saya miliki dan/atau kuasai tidak sedang dalam status penyitaan oleh lembaga atau instansi manapun.
d. Bahwa saya tidak pernah memiliki dan/atau menguasai tanah di kawasan konservasi Gunung Lalang.
e. Bahwa setiap pekerjaan dan/atau usaha yang saya jalankan telah sesuai dengan etika dan hukum yang berlaku di Indonesis jelas amin adil
Melalui perwakilan dari Keluarga Amin Adil yaitu Saudara Budi Setiawan menyampaikan bahwa Lahan Taman Hutan Raya (TAHURA) Gunung Lalang seluas kurang lebih 1.695,79Ha tidak dalam penguasaan Amin Adil tetapi dalam penguasaan Pemerintah Republik Indonesia, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Yang tercantum dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 5 TH 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan
“Sekali lagi saya tegaskan bahwa tanah yang di kuasai oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui TAHURA seperti yang tertulis di dalam plang adalah bukan milik Amin Adil. Semoga dengan klarifikasi dan hak jawab ini semua pihak bisa mendapatkan informasi yang benar dan berimbang sesuai dengan fakta dan data” ujar Budi Setiawan Perwakilan dari saudara Amin Adil, Selasa 20 Agustus 2025.*Cun