Dihimpun oleh:
M. Jaya S.H., M.H., M.M. & Alungsyah
Jakarta, 17 April 2025
Internal Security Act (ISA) Singapura adalah undang-undang yang memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk melakukan penahanan preventif, mencegah subversi, dan menekan kekerasan terorganisir terhadap individu serta properti di Singapura.
ISA pertama kali diberlakukan pada tahun 1960 di Malaysia dan diperluas ke Singapura pada tahun 1963.
1. Apa yang Diatur dalam ISA?
ISA mengatur pelbagai aspek terkait keamanan nasional, termasuk:
– Penahanan preventif terhadap individu yang dianggap sebagai ancaman bagi keamanan nasional.
– Pencegahan subversi untuk menghindari tindakan yang dapat mengganggu stabilitas politik dan sosial.
– Pengawasan terhadap organisasi dan publikasi yang dianggap berpotensi mengancam keamanan negara.
2. Kualifikasi Tindak Pidana dalam ISA
ISA digunakan untuk menangani pelbagai tindak pidana yang berkaitan dengan:
– Terorisme dan ekstremisme yang dapat mengancam keamanan nasional.
– Subversi politik yang berpotensi menggulingkan pemerintahan secara ilegal.
– Kekerasan terorganisir terhadap individu atau properti.
– Penyebaran propaganda berbahaya yang dapat memicu ketidakstabilan sosial.
3. Siapa yang Berwenang Menjalankan ISA?
ISA memberikan kewenangan kepada:
– Presiden Singapura, yang harus menyetujui penahanan preventif berdasarkan rekomendasi Menteri Dalam Negeri.
– Menteri Dalam Negeri, yang memiliki wewenang untuk mengeluarkan perintah penahanan terhadap individu yang dianggap sebagai ancaman.
– Polisi dan badan keamanan, yang bertanggung jawab atas investigasi dan penegakan hukum terkait ISA.
4. Proses Penangkapan, Penahanan, dan Persidangan
1. Penangkapan
-Individu yang dicurigai dapat ditahan tanpa pengadilan hingga 30 hari untuk investigasi awal.
2. Penahanan Preventif
– Jika dianggap sebagai ancaman, Menteri Dalam Negeri dapat mengeluarkan perintah penahanan hingga 2 tahun, yang dapat diperpanjang.
3. Persidangan dan Review
– Tidak ada persidangan formal, tetapi tahanan dapat mengajukan keberatan melalui Dewan Penasehat yang memberikan rekomendasi kepada Presiden.
5. Upaya Hukum yang Tersedia
– Pengajuan keberatan ke Dewan Penasehat untuk meninjau legalitas penahanan.
– Judicial Review terbatas, karena keputusan Presiden dan Menteri Dalam Negeri bersifat final.
– Pelepasan bersyarat jika tahanan dianggap tidak lagi menjadi ancaman.
ISA sering menjadi perdebatan karena memberikan kewenangan luas kepada pemerintah tanpa proses pengadilan yang transparan.
Di bawah Internal Security Act (ISA) Singapura, penahanan preventif dapat diperpanjang setelah periode awal 30 hari.
Setelah itu, Menteri Dalam Negeri memiliki kewenangan untuk mengeluarkan perintah penahanan hingga 2 tahun, yang dapat diperpanjang secara berkala.
Perpanjangan penahanan dilakukan berdasarkan evaluasi terhadap ancaman yang ditimbulkan oleh individu yang ditahan.
Jika masih dianggap sebagai ancaman bagi keamanan nasional, masa penahanan dapat diperpanjang setiap 2 tahun tanpa batasan jumlah perpanjangan.
Dewan Penasihat dalam Internal Security Act (ISA) Singapura memiliki peran penting dalam meninjau kasus penahanan preventif yang dilakukan berdasarkan undang-undang ini.
Berikut adalah tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Dewan Penasihat menurut ISA:
Tugas dan Fungsi Dewan Penasihat
1. Meninjau Keputusan Penahanan
– Dewan Penasihat bertugas untuk mengevaluasi apakah penahanan seseorang berdasarkan ISA memiliki dasar yang kuat dan sesuai dengan kepentingan keamanan nasional.
– Mereka memberikan rekomendasi kepada Presiden Singapura terkait apakah penahanan harus dilanjutkan atau dihentikan.
2. Memberikan Nasihat kepada Pemerintah
– Dewan Penasihat memberikan masukan hukum dan pertimbangan etis terkait kebijakan keamanan dalam negeri.
– Mereka berperan dalam memastikan bahwa ISA tidak disalahgunakan untuk kepentingan politik atau pribadi.
3. Menjaga Akuntabilitas dalam Penegakan ISA
– Meskipun ISA memberikan kewenangan luas kepada pemerintah untuk melakukan penahanan tanpa pengadilan, Dewan Penasihat berfungsi sebagai mekanisme pengawasan agar kebijakan ini tetap sesuai dengan prinsip hukum dan hak asasi manusia.
Keterbatasan Dewan Penasihat
– Keputusan akhir tetap berada di tangan Presiden, sehingga rekomendasi Dewan Penasihat tidak selalu diikuti.
– Tidak memiliki kewenangan yudisial, sehingga mereka hanya berperan sebagai penasihat tanpa kekuatan hukum untuk membatalkan penahanan.
Kelebihan dan Kelemahan Internal Security Act (ISA) di Singapura dalam Penegakan Hukum dan HAM
Internal Security Act (ISA) di Singapura adalah undang-undang yang memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk melakukan penahanan preventif terhadap individu yang dianggap sebagai ancaman terhadap keamanan nasional.
Undang-undang ini telah digunakan sejak 1963 dan tetap menjadi alat utama dalam menangani ancaman seperti terorisme, subversi, dan ekstremisme.
Kelebihan ISA dalam Penegakan Hukum
1. Efektivitas dalam Menangani Ancaman Keamanan
– ISA memungkinkan pemerintah untuk menindak ancaman sebelum terjadi aksi kriminal, sehingga dapat mencegah serangan terorisme dan gangguan keamanan.
– Setelah peristiwa 9/11, ISA digunakan untuk menangkap individu yang diduga terkait dengan kelompok ekstremis, sehingga Singapura tetap menjadi negara dengan tingkat ancaman terorisme yang rendah.
2. Kecepatan dalam Penegakan Hukum
– ISA memungkinkan penahanan tanpa proses pengadilan, sehingga pemerintah dapat bertindak cepat tanpa harus melalui prosedur hukum yang panjang.
– Hal ini dianggap penting dalam situasi darurat di mana tindakan segera diperlukan untuk menjaga stabilitas nasional.
3. Menjaga Stabilitas Sosial dan Ekonomi
– Dengan adanya ISA, Singapura dapat mempertahankan lingkungan bisnis yang aman, yang menjadi faktor utama dalam menarik investasi asing.
– Pemerintah berargumen bahwa ISA membantu menciptakan keamanan jangka panjang, yang berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi dan stabilitas sosial.
Kelemahan ISA dalam Perspektif HAM
1. Penahanan Tanpa Pengadilan
– ISA memungkinkan penahanan hingga dua tahun tanpa proses pengadilan, yang bertentangan dengan prinsip due process dalam hukum internasional.
– Hakim tidak memiliki kewenangan untuk meninjau substansi keputusan penahanan, sehingga individu yang ditahan tidak memiliki mekanisme hukum yang efektif untuk membela diri.
2. Potensi Penyalahgunaan Kekuasaan
– Karena keputusan penahanan berada di tangan pemerintah, ada risiko bahwa ISA dapat digunakan untuk menekan oposisi politik atau aktivis yang dianggap mengancam stabilitas pemerintah.
– Beberapa organisasi HAM telah mengkritik penggunaan ISA terhadap individu yang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan ancaman keamanan.
3. Kurangnya Transparansi dan Akuntabilitas
– ISA tidak mewajibkan pemerintah untuk memberikan bukti konkret sebelum melakukan penahanan, sehingga sulit bagi publik untuk menilai apakah tindakan tersebut benar-benar diperlukan.
– Judicial Review terhadap ISA sangat terbatas, sehingga individu yang ditahan tidak memiliki akses penuh terhadap sistem peradilan untuk membela diri.
Kesimpulan
ISA di Singapura adalah alat hukum yang efektif dalam menjaga keamanan nasional, tetapi juga memiliki konsekuensi serius terhadap hak asasi manusia.
Meskipun pemerintah berargumen bahwa ISA diperlukan untuk menghadapi ancaman modern seperti terorisme, kritik terhadap undang-undang ini tetap muncul karena kurangnya transparansi, potensi penyalahgunaan, dan pelanggaran prinsip keadilan Reformasi terhadap ISA, seperti peningkatan mekanisme pengawasan dan transparansi, dapat menjadi solusi untuk menyeimbangkan keamanan nasional dan perlindungan HAM.
Referensi:
1. Internal Security Act 1960 – Singapore Statutes Online
2. Internal Security Act (Singapore)
3. Statutes of the Republic of Singapore – Internal Security Act 1960