Hukum
Beranda / Hukum / Polresta Tangerang Ungkap Penjualan Obat Keras Ilegal Jenis Tramadol, Trihexyphenidyl, dan Hexymer, Satu Tersangka Diamankan

Polresta Tangerang Ungkap Penjualan Obat Keras Ilegal Jenis Tramadol, Trihexyphenidyl, dan Hexymer, Satu Tersangka Diamankan

Spread the love

 

Kabupaten Tangerang | wartakum7.com, – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Tangerang berhasil mengungkap kasus penjualan obat keras ilegal jenis Tramadol, Trihexyphenidyl, dan Hexymer tanpa izin edar. Seorang tersangka berinisial RS (21) ditangkap dalam operasi yang digelar pada Minggu, 2 Februari 2025, di Jalan Citra Raya Boulevard, Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang. Pada Jumat 21/05/2025

 

Berdasarkan laporan polisi nomor LP/GAR/A/19/II/2025, tim Sat Resnarkoba melakukan penangkapan terhadap RS pada pukul 21.30 WIB di pinggir jalan Jalan Citra Raya Boulevard. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 40 butir obat jenis Hexymer dalam kantong plastik hitam di saku celana RS. RS kemudian mengaku masih menyimpan barang bukti lainnya di rumah kontrakannya di Perum Serdang Asri 3, Blok K1A, No. 18, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.

 

Respon Cepat Polsek Babakan Polresta Cirebon Gagalkan Aksi Konten Tawuran Antar Geng Motor

Tim kemudian melakukan penggeledahan di rumah kontrakan RS pada pukul 22.00 WIB dan menemukan sejumlah barang bukti, termasuk 1.100 butir obat jenis Tramadol dalam bentuk 110 lempeng, 10 botol plastik kosong, serta uang tunai sebesar Rp527.000. RS mengaku telah menjual obat-obatan tersebut selama empat bulan terakhir secara COD (cash on delivery).

 

Bersama pelaku Tim Sat Resnarkoba menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

– 40 butir obat jenis Hexymer;

– 1.100 butir obat jenis Tramadol;

DPO KASUS NARKOBA POLRES BELITUNG TAHUN 2022 BERHASIL DI TANGKAP DI ACEH UTARA

– 10 botol plastik kosong;

– 1 tas koper bertulisan “President”;

– 1 buku catatan berwarna merah bertulisan “BMCAMPUS”;

– 1 dompet berwarna cokelat;

– Uang tunai sebesar Rp527.000;

Sat Reskrim Polres Belitung Tangkap Pelaku Dugaan Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur

– 2 unit handphone merek Samsung Galaxy A54 dan Oppo.

 

RS diduga menjual obat keras daftar G tanpa izin edar dan resep dokter. Obat-obatan tersebut dijual secara langsung (COD) kepada pembeli. RS mengaku bahwa selain dijual, obat-obatan tersebut juga dikonsumsi sendiri.

 

Kasat Resnarkoba Polresta Tangerang, Kompol Maryadi, S.H., S.I.K., M.H., menyatakan bahwa tim akan melengkapi berkas pemeriksaan, memeriksa saksi dan tersangka, serta menguji barang bukti di Laboratorium Forensik (Labfor) POLRI di Bogor. Pengembangan kasus juga akan dilakukan untuk mengungkap jaringan lebih luas.

 

Akibat perbuatannya RS terancam hukuman berdasarkan Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur tentang produksi dan peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar.

 

Operasi ini menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan narkoba dan obat-obatan terlarang. Masyarakat diimbau untuk tidak membeli atau mengonsumsi obat tanpa resep dokter dan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib.

 

Tommy