Daerah
Beranda / Daerah / Sasar Konsumen di Bawah Umur, Pengedar Hexymer dan Tramadol di Dibekuk Polsek Mauk

Sasar Konsumen di Bawah Umur, Pengedar Hexymer dan Tramadol di Dibekuk Polsek Mauk

Spread the love

 

Kabupaten Tangerang | wartakum7.com, – Kepolisian Sektor (Polsek) Mauk berhasil mengamankan seorang pengedar obat-obatan terlarang berinisial KH (25), yang kerap menyasar pelajar di bawah umur sebagai konsumennya. Penangkapan tersebut diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolsek Mauk pada Senin (19/5/2025), dipimpin langsung oleh Kapolsek Mauk AKP Subarjo atas arahan Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono.

 

KH ditangkap pada Rabu (15/5/2025) saat tengah melakukan transaksi di Kampung Armaya, Desa Kedung Dalem, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 360 butir obat hexymer, 40 butir tramadol, satu unit ponsel, serta uang tunai sebesar Rp390.000.

 

Polri Peduli, Kapolresta Cirebon Gelar Bakti Sosial untuk Nelayan di Pesisir Gebang

“Anggota reskrim melakukan pengecekan dan langsung mengamankan KH alias Acong saat bertransaksi. Obat-obatan tersebut dia peroleh dari seorang pemasok berinisial H yang saat ini masih dalam penyelidikan,” ungkap AKP Subarjo.

 

Lebih lanjut, Subarjo mengungkapkan bahwa KH telah menjalankan bisnis haram tersebut selama kurang lebih tiga tahun di wilayah Mauk dan sekitarnya. Ironisnya, mayoritas konsumennya adalah remaja berstatus pelajar tingkat SMP dan SMA.

 

“Kami sangat prihatin karena target pasarnya adalah anak-anak di bawah umur. Konsumennya rata-rata pelajar yang seharusnya masih dalam masa pembinaan dan pendidikan,” tambahnya.

Kapolresta Cirebon Sapa Siswa SMPN 1 Gebang, Berikan Edukasi Bahaya Narkoba, Kenakalan Remaja hingga Ajak Tertib Berlalu Lintas 

 

KH yang diketahui merupakan pengangguran mengaku menjual obat-obatan tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Dari aktivitas ilegal itu, ia bisa meraup keuntungan hingga Rp 500.000 /hari.

 

Atas perbuatannya, KH dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

 

Lindungi Konsumen, Wali Kota Mojokerto Pastikan Keakuratan Timbangan di SPBU dan Toko Emas

Kapolsek Mauk menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya.

 

“Kami tidak akan segan menindak tegas segala bentuk kejahatan, khususnya yang membahayakan generasi muda,” tegas AKP Subarjo.

 

Tommy