Belitung, Wartakum7.com- Tim Pengacara IHZA & IHZA Law Firm bersama Yoga Pranata selaku anggota DPRD Kabupaten Belitung dampingi 14 tersangka di Pengadilan Negeri Tanjungpandan.
Dalam persidangan, 14 tersangka tersebut didampingi oleh kuasa hukum IHZA & IHZA Law Firm yang didatangkan oleh Yoga Pranata selaku Anggota DPRD Kabupaten Belitung untuk melakukan Pembelaan pada tersangka.
Yoga Pranata kepada media ini menyampaikan, bahwa dirinya bersama tim Pengacara IHZA & IHZA Law Firm untuk membela para tersangka.
“Karena kita tahu bahwa para tersangka kebanyakan merupakan kuli panggul saja, sedangkan mereka bekerja untuk menghidupi keluarganya, disitulah niat hati saya untuk membantu mereka,” ujar Yoga
Sementara itu, Ahmad Maulana SH MH salah satu kuasa hukum para tersangka mengatakan, prinsip asas kemanfaatan, keadilan, dan kepastian hukum menjadi landasan dalam memutus perkara, khususnya permasalahan kasus ini.
Lebih lanjut dirinya mengharapkan agar proses perkara ini dapat berjalan lancar, ujarnya seusai mendampingi 14 tersangka di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpandan, Kamis 18 Desember 2025 sore.
Cahya Wiguna juga menyampaikan bahwa esok pada Jumat 19 Desember 2025 pihak dari tim pembela 14 tersangka akan menghadirkan saksi ahli pidana untuk memberikan keterangan.
“Sebagian besar tersangka hanya bekerja sebagai kuli panggul, dengan latar belakang pekerjaan nelayan dan tingkat pendidikan yang rendah, bahkan ada yang tidak menempuh pendidikan formal. untuk itu kita selaku Kuasa Hukum akan berkomitmen memberikan bantuan hukum semaksimalnya bagi klien kami, dan harus dilihat secara keseluruhan konteks sosial dan ekonomi para tersangka juga,” terangnya.*AS




