Mojokerto, wartakum7.com. – Pemerintah Kota Mojokerto ( Pemkot) bersama Bea Cukai Sidoarjo menggelar acara pemusnahan Barang Milik Negara ( BMN ) hasil penindakan terhadap peredaran rokok tanpa cukai sebanyak 4.966.768 batang rokok ilegal, Kamis (23/10/2025) pagi di halaman Balai Kota Mojokerto.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I, Untung Basuki mengatakan bahwa kegiatan serupa ini dilakukan di beberapa daerah lain, yang termasuk Surabaya dan Kabupaten/Kota lain di Jawa Timur.
Beliu mengatakan khusus di Kota Mojokerto, jumlah rokok ilegal yang mencapai hampir 5 juta barang rokok hasil penindakan periode Mei hingga Juli 2025.
“Kalau dihitung total hingga triwulan ketiga dalam tahun ini, penindakan terhadap rokok ilegal di Wilayah Jawa Timur sudah mencapai 160,2 juta batang, Jumlah ini luar biasa besar dan tentunya menjadi berhatian kita bersama, ” ujarnya.

Sekali lagi beliau menegaskan bahwa persoal rokok ilegal bukan sekedar urusan penindakan, namun ini juga menjadi tanggung jawab bersama antara aparat penegak hukum, pemerintahan daerah, hingga masyarakat. Rupanya jumlah peredaran rokok tanpa cukai dapat terus menurun melalui edukasi, pengawasan dan kolarasi lintas sektor.
Dan acara ini dilaksanakan secara simbolis di Halaman Kantor Wali Kota Mojokerto dan akan dimusnahkan secara keseluruhan di PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) Mojokerto dengan cara dibakar hingga rusak, tidak memiliki nilai ekonomis, tidak membahayakan lingkungan, “tegasnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Mojokerto Dr. Rachmat Sidharta Arista, S. IP. M. Si., menegaskan dan berkomitmen Pemkot Mojokerto dalam mendukung pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal. Menurutnya upaya ini tidak hanya sebatas penindakan, tetapi juga pendidikan dan perlindungan masyarakat.
“Negara hadir bukan untuk menakut-nakuti, melainkan untuk menata agar semuanya tertib dan adil. Rokok tanpa pita cukai itu dilarang karena melanggar aturan fiskal dan berpotensi merugikan negara. Ini bukan sekedar soal rokok, tapi soal kejujuran dan keadilan, ” tegasnya.
Wakil Wali Kota Mojokerto juga menjelaskan bawasannya rokok ilegal itu menyebabkan kerugian negara mencapai Rp. 97,81 triliun, juga bisa mengancam industri rokok resmi yang sudah patuh terhadap peraturan dan patuh membayar pajak.
Bea Cukai Sidaorjo bersama Pemerintah Kota Mojokerto berkolaborasi dalam melakukan pengawasan dan edukasi di bidang cukai dengan memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk Kota Mojokerto mencapai Rp. 38.6 miliar, yang dikhususkan untuk kesejahteraan, pemberdayaan masyarakat, ekonomi, penegak hukum serta kesehatan.
Adapun barang yang dimusnahkan berupa 4.966.768 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp. 7.375.783.380.00 dan total kerugian negara diperkirakan sebesar Rp. 4.805.632.365.00 sesuai dengan surat persetujuan dari Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara yang sesuai : Surat nomor S-222/MK/KN.4/ 2025 tanggal 29 September 2025.
Pemerintah terus mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan dan mendukung pemberantasan peredaran barang ilegal, terutama rokok tanpa cukai, demi mendukung terciptanya tatanan perdagangan yang adil dan berkelanjutan.
Bagi masyarakat yang menemukan indikasi peredaran rokok ilegal dapat melaporkan ke Kantor Bea Cukai yang terdekat maupun aparat penegak hukum lainnya.
“Sinergi dan kolaborasi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah serta masyarakat akan terus kami tingkatkan untuk menekan peredaran barang-barang illegal,” ujar Wakil Walikota Mojokerto, Rachmad Sidharta Arisandi
Lebih lanjut dikatakannya, Pemerintah Kota Mojokerto berkomitmen penuh dalam mendukung upaya pemberantasan barang kena Cukai ilegal sesuai kewenangan daerah lewat Satpol PP sebagai Garda penegak hukum terdepan, ” pungkas Wakil Wali Kota Rachamat Sidharta Arisandi.
( END/ADV ).





