Daerah
Beranda / Daerah / Polres Ciko dan Pol Pp Ciko Agar SecepatnyaTindak Lanjuti Karaoke Keluarga Happy Puppy Ciko Diduga Menyediakan Minuman Beralkohol (miras)

Polres Ciko dan Pol Pp Ciko Agar SecepatnyaTindak Lanjuti Karaoke Keluarga Happy Puppy Ciko Diduga Menyediakan Minuman Beralkohol (miras)

Spread the love

 

 

Wartakum7.com — Kota Cirebon,Rabu, 6 Maret 2024.Tempat hiburan karaoke keluarga yang berada di kota Cirebon Jawa Barat,salah satu nya Happy Pappy yang berada di lingkungan CSB MALL Tempat hiburan keluarga bernyanyi dan senang- senang.

Ironisnya tempat karaoke keluarga happy puppy diduga menyedikan minuman minuman keras atau alkohol ( miras ).

Pada hal sudah jelas ditempat hiburan karaoke keluarga tidak boleh adanya minuman berakohol ( miras ,diduga ini sudah melanggar aturan PERDA dari pemerintah di mana tidak boleh menyedikan minuman beralkohol.

Bentuk Kepribadian Siswa Berkarakter, Koramil 0815/10 Bangsal Latih PBB Siswa SMP Al Akbar

Saat tim investigasi Wartawan datang ke tempat lokasi diduga disana menyediakan bermacam-macam minuman keras dari kalangan bawah sampai ke atas diantaranya ( AO,Anggur merah, Iceland,Kawa Kawa,bir hitam,bir putih,Chivas,black label,red label dll).

Terbukti saat kami pesan minuman beralkohol salah satu karyawan menjawab”ada Mas pesannya apa”

Didalam perda Kota Cirebon nomor 4 tahun 2013 tentang pelarangan penjualan minuman keras atau alkohol (miras).

Undang Undang nomor 1 tahun 2022 tentang kitab undang undang tentang hukum pidana ( KUHP) mengatur ancaman pidana hingga 1 tahun penjara bagi seseorang yang menjual minuman memabukkan kepada orang yang sedang mabuk.

Ketentuan itu dituangkan dalam pasal 424 KUHP. Pelaku juga di ancam dengan denda kategori II setara Rp.10 juta sebagaimana di atur dalam pasal 79 KUHP.

Musrenbang RPJMD Kota Mojokerto Tahun 2025-2029 Wali Kota Mojokerto Tekankan Panca Cita

“Setiap orang yang menjual atau memberi minuman atau bahan yang memabukkan kepada orang yang sedang dalam keadaan mabuk,di pidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.demikian bunyi pasal 425 ayat (1)”.

Sementara pada ayat (3) disebutkan jika seseorang memaksa untuk minum atau memakai bahan yang memabukkan dengan kekerasan,maka akan di pidana hingga 3 tahun penjara dan denda Rp.50 juta rupiah.

Pada ayat berikutnya dijelaskan pidana bisa di beratkan hingga 5 tahun penjara atau denda rp.200 juta rupiah.jika tindakan itu mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dapat di pidana hukuman 7 tahun penjara.

Jika pelaku tindakan sebagaimana di maksud pada ayat (1) sampai dengan ayat melakukan perbuatan tersebut dalam menjalankan pekerjaan nya maka dapat di jatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagai mana di maksud dalam pasal 86 huruf “bunyi pasal 424 ayat (5) .tegasnya.

Bahkan ada beberapa Pengunjung juga mengungkapkan”Inikan Hiburan Karaoke Keluarga ya,tapi kok menyediakan Minuman Beralkohol.Jadi kalau ada pengunjung yang membawa Keluarganya kesini nanti bagaimana,masa anak dibawah umur harus melihat hal seperti ini sih apa tidak mengganggu Psikologinya nanti.

Polresta Cirebon Gelar Razia Antisipasi Curanmor, Amankan 36 Sepeda Motor

Harapan kami agar Dinas terkait khususnya Polres Cirebon Kota dan Pol Pp Kota Cirebon secepatnya menindak lanjuti.pungkasnya.
(Team.10-2)