Kota Cirebon,wartakum7.com — Salah satu jalan raya pegambiran, Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Jawa Barat, ada salah satu warung menjual minuman berakohol ilegal,menjual berbagai merk jenis minuman.Rabu,(26/05/2026).
Saat kami mengunjungi tempat tersebut emang benar mereka menjual minuman berakohol ilegal. Varian merk bermacam-macam,mulai dari ciu, leci, king, arak bali, Ao, Anggur Merah, Kawa-Kawa, Bir putih, Bir Hitam dll. Dan mereka juga menjual berbagai harga mulai dari 15 ribu sampai 200 ribu. Pemilik warung tersebut bernama ARN.
Minuman keras ilegal sama halnya kaya minuman oplosan yang terbuat dari Metanol, Etanol, Air, Ekstrak Buah, telah mendapatkan popularitas di Indonesia karena harganya lebih jauh lebih murah daripada produk alkohol bermerek.
“Pemerintah Kota Cirebon sudah melarang penjualan minumana berakohol. Peraturan Daerah (Perda) Kota Cirebon Nomor 4 Tahun 2013 tentang pelarangan Peredaran dan Penjualan Minuman Berakohol di Kota Cirebon”.
Masyarakat harus berperan aktip untuk menjaga kondusivitas kamtibmas guna menjaga hal-hal yang tidak di inginkan.apalagi menjual minuman keras bisa mengakibtkan kriminalitas, tawuran dll. Ini bisa merusak generasi anak bangsa.
Kata salah satu tokoh masrakat yang enggan di sebutkan namanya.
(Tim)



