PWI Pusat Buka Reaktivasi Keanggotaan Hingga 31 Desember 2026, KTA Baru Terbit 9 Februari 2027

PWI Pusat Buka Reaktivasi Keanggotaan Hingga 31 Desember 2026, KTA Baru Terbit 9 Februari 2027

Spread the love

 

JAKARTA, Wartakum7.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menetapkan kebijakan reaktivasi keanggotaan hingga 31 Desember 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari penataan administrasi organisasi, penguatan kualitas keanggotaan, sekaligus konsolidasi menyeluruh pasca konflik dualisme.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat pembahasan Kartu Tanda Anggota KTA Biasa dan peningkatan status keanggotaan yang dipimpin Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, di Kantor PWI Pusat, Jakarta, Kamis 9/7/2026. Rapat berlangsung secara hybrid dan diikuti jajaran Pengurus PWI Pusat, Dewan Kehormatan, serta perwakilan PWI Provinsi dari seluruh Indonesia.

Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir mengatakan kebijakan ini merupakan tindak lanjut hasil evaluasi organisasi selama enam bulan terakhir terhadap tata kelola keanggotaan.

“Melalui kebijakan ini kami ingin memastikan bahwa keanggotaan PWI benar-benar tertib, profesional, dan sesuai dengan AD/ART. KTA PWI hanya diberikan kepada wartawan yang masih aktif menjalankan profesinya dengan memenuhi persyaratan administrasi, termasuk masih bekerja di perusahaan pers berbadan hukum, sehingga organisasi memiliki data keanggotaan yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Munir.

Menurutnya, evaluasi menemukan sejumlah persoalan. Di antaranya calon peserta konferensi yang baru mengurus KTA menjelang pemilihan, banyak anggota tidak memperpanjang KTA, serta pembinaan dan peningkatan status keanggotaan di daerah yang belum optimal.

“Diskresi ini kami berikan sebagai kesempatan terakhir untuk menuntaskan persoalan keanggotaan secara menyeluruh. Tujuannya bukan hanya menata administrasi, tetapi juga memastikan seluruh wartawan yang masih aktif memiliki kesempatan yang sama untuk kembali menjadi bagian dari PWI dalam semangat persatuan dan rekonsiliasi,” tegasnya.

Munir menegaskan, setelah 31 Desember 2026 tidak akan ada lagi kebijakan diskresi terkait reaktivasi keanggotaan. Seluruh ketentuan akan diberlakukan sepenuhnya sesuai AD/ART.

Perpanjangan KTA hanya dapat dilakukan bagi anggota yang masih aktif sebagai wartawan di perusahaan media. Anggota yang sudah tidak berprofesi sebagai wartawan tidak dapat diperpanjang. Proses seleksi dan verifikasi di tingkat kabupaten/kota menjadi tanggung jawab PWI Provinsi.

Rapat juga menyepakati pembentukan Tim Khusus yang terdiri dari Dewan Kehormatan, Bidang Organisasi, Tim OKK, Sekjen, Bidang Pembina Daerah, serta Bidang Pembinaan dan Pembelaan Hukum.

Tim bertugas melakukan monitoring dan verifikasi terhadap seluruh KTA yang diterbitkan pada masa kepengurusan sebelumnya. Verifikasi mengacu pada syarat: telah mengikuti OKK, lulus UKW, tidak pernah mendapat sanksi organisasi, dan mendapat rekomendasi dari PWI Provinsi serta persetujuan Dewan Kehormatan Provinsi.

Rapat juga menampung masukan dari PWI Provinsi. DKI Jakarta, mengusulkan mekanisme penggantian KTA yang hilang. Kalteng, meminta kejelasan anggota senior yang sudah tidak aktif. Maluku & DIY, mempertanyakan status anggota dengan KTA sebelum 2012. Banten, mengusulkan anggota reaktivasi punya hak memilih tapi belum hak dipilih. Jabar, mengingatkan agar diskresi tidak menimbulkan masalah baru menjelang konferensi. Babel, mengusulkan data keanggotaan hasil verifikasi ditetapkan permanen dan ditampilkan di website PWI. Papua, menyampaikan perkembangan pembentukan pengurus di provinsi baru.

Menanggapi hal ini, PWI Pusat menegaskan kepengurusan definitif di provinsi baru minimal memiliki 6 anggota biasa dan kepengurusan di 2 kabupaten/kota. Jika belum terpenuhi, statusnya tetap Plt. Anggota yang sudah UKW tapi belum OKK statusnya tetap Anggota Muda. ASN tidak dapat diterbitkan KTA aktif, sementara PPPK wajib cuti/nonaktif dari keanggotaan.

Seluruh konferensi PWI Provinsi maupun kabupaten/kota setelah Hari Pers Nasional HPN 2026 wajib mengacu pada SKEP Reaktivasi Keanggotaan.

Penerbitan KTA hasil reaktivasi direncanakan pada HPN 9 Februari 2027. Khusus Anggota Biasa yang diusulkan menjadi pengurus hasil konferensi 2026, KTA diterbitkan paling lambat 7 hari sebelum SK kepengurusan.

Untuk konferensi yang digelar pada 2026 hingga sebelum 9 Februari 2027, reaktivasi belum berlaku. Setelah 9 Februari 2027, anggota yang diaktifkan kembali hanya memiliki hak memilih, tidak memiliki hak dipilih pada konferensi tersebut. Hak dipilih baru berlaku pada konferensi berikutnya.

“Kami ingin seluruh proses konferensi di daerah berjalan dengan tata kelola yang baik, transparan, dan berlandaskan aturan organisasi. Penataan keanggotaan ini merupakan fondasi penting untuk memperkuat PWI ke depan,” kata Akhmad Munir.

Sebagai pengawal kebijakan, PWI Pusat membentuk Satgas yang beranggotakan Atal S. Depari, Zulkifli Gani Ottoh, Mirza Zulhadi, Suprapto Sastro Atmojo, M. Selamet Susanto, Djoko Tetuko Abdul Latif, Anrico Pasaribu, dan Sumber Rajasa Ginting.*Hms