Mojokerto, wartakum7.com – Pemerintah Kabupaten Mojokerto terus memperkuat dan berupaya memberantasan peredaran rokok ilegal dengan menggandeng komunitas pengemudi ojek online se-Mojokerto Raya, melalui kegiatan Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai yang digelar di Aula Dinas Pendidikan Lt. 2 Kabupaten Mojokerto, Selasa (14/7/2026) pagi.
Kegiatan hari ini diselenggarakan oleh Satpol PP Kabupaten Mojokerto dan menghadirkan narasumber dari Bea Cukai Sidoarjo, Polres Mojokerto, Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, serta unsur media. Sebanyak 50 orang lpengemudi ojek online mengikuti sosialisasi sebagai bagian dari pemangku kepentingan yang dinilai memiliki peran strategis dalam aktivitas pengiriman barang.
Kepala Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Mohammad Taufiqurrahman, S.STP., M.M, mengatakan kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman kepada masyarakat, khususnya untuk pengemudi ojek online, mengenai ketentuan di bidang cukai, terutama terkait pengangkutan dan pengiriman barang kena cukai.
Menurutnya, para pengemudi ojek online perlu memahami risiko hukum apabila tanpa disadari terlibat dalam distribusi barang kena cukai ilegal. Karena itu, sosialisasi juga diarahkan untuk membangun kesadaran agar mereka dapat berperan aktif dalam melaporkan dugaan pelanggaran di bidang cukai.
“Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya membangun sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, perusahaan penyedia layanan ojek online, serta masyarakat dalam mendukung pengawasan peredaran barang kena cukai ilegal,” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Satpol PP Kabupaten Mojokerto juga memaparkan hasil operasi bersama Bea Cukai Sidoarjo. Selama semester pertama tahun 2026, petugas berhasil mengamankan sebanyak 2.566 bungkus rokok ilegal atau setara 31.580 batang dengan estimasi nilai barang sekitar Rp. 31,58 juta.
“Sementara pada operasi sebelumnya, petugas juga menyita 4.598 bungkus atau sekitar 90.330 batang rokok ilegal dengan estimasi nilai mencapai Rp. 90,33 juta” kata Taufiq.
Dalam sambutan, Bupati Mojokerto Dr. H. Muhammad Al Barra, Lc., M.Hum. atau yang akrab disapa Gus Barra mengapresiasi kolaborasi yang terjalin antara Pemerintah Kabupaten Mojokerto dengan Bea Cukai Sidoarjo dalam memberikan edukasi kepada masyarakat tentang Rokok Ilegal ( Rokok tanpa cukai ) 
Gus Barra menjelaskan, cukai tidak hanya berfungsi sebagai sumber penerimaan negara saja, tetapi juga menjadi instrumen pengendalian terhadap barang-barang tertentu yang berdampak pada lingkungan,
kesehatan dan kehidupan sosial masyarakat.
Beliau juga menegaskan, salah satu tantangan yang masih dihadapi saat ini adalah masih banyak ditemukannya peredaran rokok ilegal yang beredar di masyarakat yang ada di Wilayah Mojokerto. Praktik tersebut tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat dan merugikan pelaku usaha yang taat aturan dan yang sudah punya ijin produksi.
“Karena itu, pemberantasan rokok ilegal tidak bisa hanya dilakukan pemerintah dan aparat penegak hukum saja. Dibutuhkan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat, termasuk pengemudi ojek online yang memiliki peran dalam aktivitas distribusi barang,” kata Gus Barra.
Gus Barra juga menambahkan, sebelumnya sosialisasi serupa juga telah menyasar berbagai organisasi kemasyarakatan, seperti Pemuda Ansor, Pemuda Muhammdiyah, Karang Taruna dan organisasi kepemudaan lainnya. Sekarang sasaran lebih diperluas lagi kepada komunitas pengemudi ojek online agar semakin banyak masyarakat yang memahami ketentuan di bidang cukai.
Melalui kegiatan tersebut, Pemkab Mojokerto berharap tercipta komitmen bersama dalam mencegah peredaran rokok ilegal, meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, menjaga penerimaan negara, sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat demi mendukung pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat. ( END/ADV ).






