Tegaskan Pentingnya Regulasi dan Transparansi Pemerintahan, Pemkab Mojokerto Gelar Fasilitasi Produk Hukum Desa

Tegaskan Pentingnya Regulasi dan Transparansi Pemerintahan, Pemkab Mojokerto Gelar Fasilitasi Produk Hukum Desa

Spread the love

 

Mojokerto, wartakum7. com. – Pemerintah Kabupaten Mojokerto menegaskan pentingnya regulasi yang jelas serta transparansi dalam tata kelola pemerintahan desa. Penegasan ini disampaikan langsung oleh Bupati Mojokerto, Muhammad Albarraa, dalam acara pembukaan fasilitasi penyusunan produk hukum desa, Rabu (21/10) pagi.

Melalui sambutannya, Bupati Muhammad Albarraa (Gus Bupati), mengingatkan bahwa pemerintah desa merupakan garda terdepan dalam memberikan pelayanan publik dan pembangunan daerah. Oleh karena itu, penyusunan setiap produk hukum desa diwajibkan untuk memenuhi empat prinsip dasar penyusunan. Yang pertama yaitu aspek yuridis, lalu aspek sosiologis, filosofis, dan yang terakhir aspek prosedural, aspek yang menitikberatkan pada kondisi masyarakat desa yang beragam.

“(Salah satu) prinsip penyusunan produk desa adalah aspek prosedural, yang disusun melalui tahapan yang benar dan melibatkan masyarakat secara partisipatif sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Lebih lanjut terkait penerapan aspek prosedural, Gus Bupati mengimbau agar penyusunan produk hukum desa harus memiliki landasan yang jelas dan tidak boleh sembarangan menjiplak milik desa lain. Imbauan tersebut disinyalir olehnya karena kondisi masyarakat atau penduduk desa yang satu, belum tentu sama dengan penduduk desa yang lain.

“Jangan sampai peraturan hanya menyalin produk hukum desa lain tanpa kemudian mempertimbangkan kesesuaian materi dan kebutuhan masyarakat. Jadi, harus sesuai dengan kondisi di desanya masing-masing,” tegasnya.

Produk hukum desa sendiri adalah seluruh keputusan dan peraturan berbentuk tertulis yang ditetapkan oleh pemerintah desa atau Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Dokumen ini disusun untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat di tingkat desa.

Selain persoalan regulasi, Bupati Muhammad Albarraa turut menyoroti sistem rekrutmen perangkat desa. Guna menjamin transparansi, akuntabilitas, serta keadilan, Pemkab Mojokerto menggandeng Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam proses seleksi perangkat desa berbasis online. Langkah ini diambil untuk menutup celah intervensi dari pihak mana pun dan memastikan agar jabatan perangkat desa diisi oleh individu yang kompeten.

“Sekarang, kita sudah kerja samakan dengan BKN, dalam rangka transparansi, akuntabilitas, keadilan, dan memberikan kesempatan bagi mereka yang memang memiliki kompetensi, maka Pemerintah Kabupaten Mojokerto dalam rangka perekrutan perangkat desa, bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara,” tuntasnya.

Acara fasilitasi penyusunan produk hukum dilaksanakan di hall Grandwhiz Hotel Trawas, dan diselenggarakan secara dua (2) sesi terpisah. Sedangkan untuk peserta fasilitasi terdiri dari Kepala Seksi Pemerintahan Desa dan Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan di seluruh wilayah Kabupaten Mojokerto. Hal ini seperti yang diucapkan oleh Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mojokerto, Jarot Cahyono, dalam laporannya.

“Peserta pelatihan terdiri dari kasi pemerintahan desa dan kasi pemerintahan kecamatan sebanyak 317 orang dibagi dalam dua angkatan. Yang pertama, angkatan pertama hari ini terdiri dari Kecamatan Jatirejo, Gondang, Pacet, Trawas, Mojoanyar, Mojoanyar, Ngoro, Pungging, pesertanya sebanyak 159, selanjutnya angkatan kedua terdiri dari Kecamatan Trowulan, Sooko, Puri, Bangsal, Kutorejo, Kemlagi, Jetis, Dawarblandong, Gedeg, sebanyak 158 orang,” terang Sekdis PMD itu.( END ).