Berkaitan IMB. Kasi Trantib Kecamatan Serut Tangsel Mengelak dan Meminta Di Beritakan Supaya Jelas

Spread the love

Kota Tangerang Selatan Wartakum7.com Pembangunan sebuah gudang belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) berlokasi di kawasan pergudangan Multi Guna blok D 1 No 5 kelurahan Paku Alam Kecamatan Serpong Utara Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten.

Namun bangunan gudang tanpa IMB terus berdiri tanpa adanya penyegelan atau penghentian kegiatan dari petugas terkait, khususnya pihak Satpol PP, walaupun diketahui bahwa petugas penegak perda sebelumnya dua kali singgah dilokasi bangunan tersebut.

Hal ini sempat dibantah oleh Sapta Mulyana selaku Kabid Gakumda, dirinya tidak mengetahui ada bangunan belum ber IMB dilokasi Multi Guna D 1 No 5, karena anak buah dilapangan belum ada laporan kepadanya.

“Sampai saat ini saya belum mengetahui lokasi bangunan gudang itu bang, dan nama – nama anggota yang abang sebutkan tadi bukan anggota saya dari Satpol PP, tapi itu dari Trantib Kecamatan Serut anggotanya pak Agus selaku kasi Trantib. Ya cobalah nanti kita bersama – sama ke lokasi bangunan itu,” cetus Sapta.

Bahwa sampai saat ini Sapta belum mendapat laporan atas berdirinya bangunan gudang yang berada dikawasan komplek pergudangan Multi Guna yang belum memiliki IMB tapi sudah hampir finishing pekerjaannya.

Salah satu sumber dilokasi bangunan inisial M, menyebutkan bahwa tanggal 26 April 2021 telah kedatangan petugas Satpol PP, “iya pak waktu itu petugas Satpol PP datang kemari dua mobil banyakan, yang menghampiri bernama Achmad dan Syarifudin memeriksa bangunan gudang ini karena Memang belum ber IMB”, ucap nya

“selang sehari keesokannya mereka datang lagi kesini cuma yang turun pak Achmad dan Syarifudin pake mobil pribadi, tapi dikawal sama dua mobil petugas Satpol PP, yang turun hanya Achmad dan pak Syarifudin kemudian menghampiri boss setelah nya mereka pergi untuk makan-makan, dan izin IMB mereka yang ngurus katanya tapi belum jadi sampai saat ini pak, jadi mereka ini sudah dua kali datang kesini waktu itu berapa bulan yang lalu”, papar sumber Rabu (1/9/2021).

Heran nya bangunan berdiri tidak ber IMB namun dibiarkan begitu saja terkesan tutup mata tutup telinga padahal petugas Trantib dan Satpol PP mengetahui bangunan tersebut belum memiliki IMB, apakah lantaran upeti sehingga mereka abai terhadap tugas dan kewajiban nya selaku penegak perda dan penertib dan apakah unsur kesengajaan yang dilakukan adanya kongkalikong lantaran meraup keuntungan,,,?

Saat ditemui Agus Supriadi selaku kasi Trantib di kantornya (2/9/2021), seolah enggan dikonfirmasi dengan raut muka ketus terlihat sentimen dan tidak bersahabat atas keterlibatan anak buah nya, malah dirinya menyuruh supaya diberitakan.

Terkait anggota Trantib atas nama Syarifudin dan anggota dari satpol PP atas nama Achmad yang sudah mendatangi lokasi bangunan tersebut tapi tidak menyegelnya.

“yasudah silahkan dinaikan beritanya bang, biar rame sekalian. Biar siapapun yang terlibat disitu akan ketauan, kan untuk menyegel tugasnya Satpol PP pusat, dan saya sendiri belum tahu lokasi bangunan itu ada dimana, “cetusnya dengan cuek sambil keluar dari ruang kerjanya.

Terpisah di hari yang sama Wandy Lurah Paku Alam mengakui bahwa IMB berlokasi di kawasan pergudangan Multi Guna blok D 1 No 5 kelurahan Paku Alam Kecamatan Serpong Utara Kota Tangerang Selatan dirinya yang mengurus IMB gudang tersebut, namun itupun atas dasar saudara Agus selaku Kasi Trantib yang nyuruh dan menawarkan.

“Yang ngurus sebenernya saya, tapi Agus tidak boleh ngomong kaya gitu pake minta diberitakan, orang saya juga ditawari sama dia awalnya , katanya mau tidak pak Lurah yang ngurus IMB, karena saya disuruh ya mau saja”, tukas nya dikantor kelurahan.

Permasalahan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di pergudangan Multi Guna blok D 1 No 5 kelurahan Paku Alam Kecamatan Serpong Utara Kota Tangerang para pihak yang saling tuding tidak mencerminkan sebuah contoh perilaku yang baik, sehingga menjadikan tanda tanya besar adanya sebuah korporasi yang menyimpang.

Menyikapi Hal ini Romo Lsm Geram (3/9/2021), “Sesungguh nya sangat disayangkan kepada para petugas baik Satpol PP maupun petugas Trantib kecamatan, dengan sikap yang tidak bertanggung jawab, semestinya selaku petugas harus menjalankan amanah karena mereka di gajih bukan mengenyampingkan profesi hanya sekedar penyalahgunaan wewenang dan jabatan”, jelas Romo.

Maka dengan hal ini juga kami selaku lembaga akan somasi berkaitan permaslahan ini, kami akan surati wali Kota Tangerang Selatan supaya menindak siapa saja oknum yang tidak bertanggung jawab agar ditindak sebagaimana kesalahan nya.

“ Untuk itu, diminta agar Walikota Tangerang Selatan, Benyamine Davnie, agar menindak tegas prilaku anak buahnya dilapangan yang masih ‘bermental pungli’. Kata nya

Menyikapi bangunan tersebut menurut Romo ada Dua sanksi yang bisa diberikan kepada pemilik bangunan yang tidak memiliki IMB. Sanksi yang pertama yaitu perintah bongkar, sanksi yang kedua berupa denda
Administratif, pemilik bangunan dikenakan denda 10% dari nilai bangunan yang sedang atau telah dibangun.(Red)