*CATATAN HUKUM*
Dihimpun oleh:
M. Jaya. S.H., M.H., M.M.
Jakarta, 10 Agustus 2025
Prolog
Sebagai kelanjutan dari tulisan kami sebelumnya dengan judul” Music Royalties and their implementation in Practice”, bersama ini kami sampaikan sengketa Royalti musik yg Viral, dialami oleh Agnez Monica . Agnez Mo diputuskan bersalah oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dan dihukum untuk membayar Royalti sebesar Rp 1,5 milyar atas penggunaan komersial ( Commercial Use) atas lagu ” Bilang Saja” Tulisan ini untuk menguraikan apa permasalahan utama, pelanggaran apa yang telah dilanggar, landasan hukum, bagaimana respon dan upaya hukum Agnes selanjutnya, tanggapan para musisi terkait ,serta apa solusi konkret ?
Agnez Mo saat ini tengah menghadapi kewajiban membayar royalti sebesar Rp1,5 miliar kepada pencipta lagu Ari Bias, berdasarkan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Berikut adalah
rangkuman respons dan upaya yuridis yang dilakukan Agnez Mo:
Latar Belakang Kasus
– Ari Bias menggugat Agnez Mo karena menyanyikan lagu ciptaannya seperti “Bilang Saja” dan “Ku Di Sini” dalam beberapa konser tanpa izin dan tanpa membayar royalti.
– Ari mengklaim tidak pernah menerima royalti sejak lagu-lagu tersebut dirilis pada 2004.
Respons Agnez Mo dan Dukungan dari Musisi
– Agnez Mo belum memberikan pernyataan publik yang panjang, namun beberapa musisi seperti Ahmad Dhani menyatakan telah mencoba menghubunginya untuk membahas kasus ini, meski tidak mendapat respons.
– Sejumlah musisi lain menyoroti bahwa seharusnya penyelenggara acara atau promotor konser yang bertanggung jawab membayar royalti, bukan penyanyi.
Upaya Yuridis
– Agnez Mo dilaporkan akan mengajukan kasasi terhadap putusan tersebut. Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menyatakan bahwa mereka menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak memihak.
– Pengacara dan musisi Kadri Mohamad juga menyebut bahwa ada kekeliruan dalam penerapan hukum, karena menurutnya penyelenggara acara adalah pihak yang wajib membayar royalti.
Implikasi Hukum
– Kasus ini menjadi preseden penting dalam industri musik Indonesia terkait hak cipta dan royalti.
– Menurut UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan PP No. 56 Tahun 2021, royalti wajib dibayarkan oleh pengguna lagu untuk tujuan komersial, melalui LMK atau LMKN.
Berikut adalah analisis hukum yang kritis, objektif, dan komprehensif mengenai kasus royalti lagu Bilang Saja yang melibatkan Agnes Mo:
Prinsip Umum: Siapa yang Wajib Membayar Royalti?
Secara hukum, penyanyi tidak otomatis dibebankan kewajiban membayar royalti, kecuali ia juga bertindak sebagai:
– Produser musik
– Penyelenggara acara
– Pemilik platform yang memanfaatkan lagu secara komersial
Dasar hukum utama:
– UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
– Pasal 9 ayat (2): Pencipta memiliki hak eksklusif atas ciptaannya.
– Pasal 87, sanksi pidana dan / atau denda atas pelanggaran hak cipta dan / atau hak terkait.
– PP No. 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik
– Royalti dibayarkan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Kasus Agnes Mo dan Lagu “Bilang Saja”
Dalam kasus ini, Agnes Mo digugat oleh Ari Bias, pencipta lagu Bilang Saja, karena diduga:
– Menggunakan lagu tersebut tanpa izin
– Tidak membayar royalti atas penggunaan lagu dalam konteks komersial
Faktor yang menyebabkan kewajiban royalti jatuh ke Agnes Mo:
– Ia diduga menggunakan lagu tersebut secara komersial, misalnya dalam konser, rekaman, atau distribusi digital.
– Jika Agnes Mo adalah pihak yang menginisiasi atau mengendalikan penggunaan lagu, maka ia termasuk dalam kategori “pengguna komersial” yang wajib membayar royalti.
Mengapa Ini Penting Secara Hukum?
– Hak cipta adalah hak eksklusif: Tidak ada pihak lain yang boleh menggunakan ciptaan tanpa izin pencipta.
– Royalti adalah hak ekonomi: Bentuk kompensasi atas pemanfaatan karya.
– Pelanggaran hak cipta bisa dikenakan:
– Sanksi pidana: Penjara hingga 10 tahun atau denda Rp4 miliar
– Sanksi administratif: Pencabutan izin usaha.
Solusi Konkret
1. Penyanyi dan manajemen harus memastikan izin tertulis dari pencipta lagu sebelum menggunakan karya dalam konteks komersial.
2. Pembayaran royalti melalui LMKN sesuai tarif yang ditetapkan.
3. Transparansi kontrak antara pencipta, penyanyi, dan label rekaman untuk menghindari sengketa.
4. Peningkatan edukasi hukum di industri musik agar semua pihak memahami hak dan kewajiban mereka.
Kasus Agnez Mo ini bukan cuma soal satu artis dan satu pencipta lagu—ini membuka diskusi besar tentang sistem royalti di Indonesia yang masih penuh tantangan.
Bagaimana Sistem Royalti Seharusnya Bekerja?
Idealnya, sistem royalti melibatkan beberapa komponen utama:
1. Pencipta Lagu dan Pemegang Hak Cipta
– Mereka berhak atas kompensasi setiap kali karya mereka digunakan secara komersial.
– Hak ini bisa dikelola langsung atau melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
2. LMK dan LMKN
– LMK: Mengelola hak cipta untuk pencipta lagu, seperti WAMI, KCI, dan lainnya.
– LMKN: Lembaga nasional yang mengoordinasikan LMK dan mengatur distribusi royalti secara adil.
– LMKN juga mengeluarkan Surat Izin Penggunaan Lagu/Musik (SIPLM) untuk acara komersial.
3. Pengguna Lagu (User)
– Ini bisa penyanyi, promotor, stasiun TV, restoran, bioskop, dll.
– Mereka wajib membayar royalti sesuai penggunaan.
Titik Masalah dalam Kasus Agnez Mo
Siapa yang Wajib Bayar?
– Menurut UU Hak Cipta dan PP No. 56 Tahun 2021, penyelenggara acara adalah pihak yang wajib membayar royalti.
– Namun dalam kasus ini, pengadilan memutuskan bahwa Agnez Mo sebagai penyanyi juga bertanggung jawab.
Kenapa Bisa Begitu?
– Diduga karena tidak ada bukti bahwa promotor acara telah membayar royalti.
– Pengadilan menilai Agnez Mo sebagai pengguna langsung karya cipta dalam konsernya.
Dampak Jangka Panjang untuk Industri Musik
Positif:
– Mendorong kesadaran lebih tinggi soal hak cipta.
– Pencipta lagu lebih berani menuntut haknya.
– Bisa memperkuat posisi LMK dan LMKN sebagai pengelola royalti.
Tantangan:
– Banyak musisi dan promotor belum paham atau belum patuh terhadap regulasi royalti.
– Perlu sistem digital yang transparan untuk pelaporan dan distribusi royalti.
Tiga referensi utama yang membahas secara mendalam kasus royalti antara Agnez Mo dan Ari Bias:
1. Tempo.co – Deretan Kasus Pelanggaran Royalti Hak Cipta Lagu
– Menyebut Agnez Mo dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat karena menyanyikan lagu “Bilang Saja” tanpa izin.
– Ia diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar.
– Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut hak cipta dan transparansi pembayaran royalti.
2. Kompas.com – Kronologi Lengkap Kasus Royalti Ari Bias Vs Agnez Mo
– Menyajikan kronologi lengkap dari curhatan Ari Bias, somasi, laporan ke polisi, hingga putusan pengadilan.
– Menjelaskan bahwa pelanggaran terjadi dalam tiga konser Agnez Mo di Surabaya, Jakarta, dan Bandung.
– Memberikan konteks hukum dan respons dari berbagai pihak.
3. Tirto.id – Kronologi Kasus Agnez Mo dan Ari Bias hingga Denda Rp1,5 M
– Menjelaskan bahwa Agnez Mo menyanyikan lagu tanpa izin meski Ari Bias telah memberikan hak ke LMKN.
– Menyebutkan bahwa somasi dan gugatan hukum diajukan setelah negosiasi gagal.
– Memberikan analisis hukum berdasarkan UU Hak Cipta dan proses peradilan.