PUTUSAN MK NO 90/PUU-XXI/2023 DITINJAU DARI PERSPEKTIF TATA URUTAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

PUTUSAN MK NO 90/PUU-XXI/2023 DITINJAU DARI PERSPEKTIF TATA URUTAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Spread the love

_Oleh: M. Jaya, S.H., M.H.,M.M._

Jakarta | Wartakum7.com – 3 November 2023.
*PROLOG:*

_Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengaku belum yakin pihaknya dapat membatalkan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat capres dan cawapres._

Dia menjelaskan ranah kewenangan MKMK hanya terkait kode etik hakim konstitusi.

_”Kalau Anda tanya apakah saya sudah yakin, saya belum yakin. Kita ini ditugasi menegakkan kode etik perilaku hakim. Kok kita disuruh menilai putusan MK, itu bagaimana?” kata Jimly kepada wartawan di gedung MK, Jakarta Pusat, dikutip Kamis (2/11/2023)._

_*Jimly menjawab pertanyaan apakah sidang yang digelar MKMK bisa membatalkan putusan atas gugatan batas usia capres dan cawapres beberapa waktu lalu.*_

_Jimly meminta para pelapor dugaan pelanggaran etik meyakinkan MKMK saat sidang dengan argumen-argumen yang didasari logika hukum._

_”Intinya, pertama, bagaimana Anda meyakinkan lembaga penegak kode etik, mengurusi perilaku para hakim, lalu membatalkan putusan,” imbuh dia._

_Soal pembatalan Putusan hakim MK tentang batas usia capres-cawapres, Jimly menuturkan pembatalan tak bisa dilakukan tanpa dasar hukum yang kuat atau sekadar emosi._

_”Saya sih mau saja, tapi kalau ngawur-ngawur, sekadar emosi, sekadar ini, kan nggak bisa. Harus dipertanggungjawabkan secara benar, secara hukum,”ujarnya._

_Lebih lanjut Pakar hukum Universitas Soedirman (Unsoed) Fauzan mengatakan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) bisa membatalkan putusan MK perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat batas usia capres-cawapres._

_Fauzan menyebut ada dua mekanisme yang bisa dilakukan MKMK untuk membatalkan putusan tersebut, bisa langsung atau tidak._

*_”Pertama bisa oleh MK sendiri atas perintah MKMK atau oleh MKMK yang memeriksa dan memutus laporan adanya pelanggaran kode etik,” kata Fauzan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/11)._*

_Fauzan menjelaskan jika merujuk pada hukum tata negara positif, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 24C UUD 1945, memang keputusan MK sejak diucapkan dalam sidang pleno langsung berlaku dan tidak ada upaya hukum._

Namun, kata Fauzan, _celah untuk pembatalan masih bisa dimungkinkan dengan adanya laporan pelanggaran kode etik ke MKMK._

_Ia menyadari tupoksi MKMK memang menjaga keluhuran dan martabat hakim MK. Namun, jika ternyata para hakim terbukti dengan sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran kode etik, maka putusan yang telah diambil tidak memiliki legitimasi secara moral._

*_”Sebab diputus oleh hakim yang telah terbukti melanggar kode etik,” ujarnya_*

MK menjadi sorotan usai mengeluarkan putusan terkait syarat batas usia capres-cawapres. MK menambah ketentuan capres-cawares boleh di bawah umur 40 tahun asalkan pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah.

*Putusan itu menuai banyak sorotan lantaran dianggap untuk mempermudah anak sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka yang belum berusia 40 tahun melenggang ke Pilpres di 2024 mendatang.*

Usai putusan itu keluar, kini Gibran resmi menjadi cawapres dari Prabowo Subianto dan telah mendaftar ke KPU. Di sisi lain, Gibran juga masih menjabat sebagai Walikota Solo.

*_Analisis Yuridis ini dilakukan dengan mendasarkan kepada pendapat dan argumentasi dari ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dan pakar hukum dari Unsoet dengan menelusuri:_*

_1. Apa yang menjadi dasar hukum dan kewenangan dari MKMK?_

_2.Apakah MKMK selain memeriksa, mengadili, dan memutuskan tentang pelanggaran kode etik dan perilaku Hakim, MK dapat juga memutuskan untuk membatalkan putusan MK No.90 tersebut dengan alasan antara lain masalah moralitas?_

_3. Apakah Hakim MK terikat pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman dan apakah ketentuan pasal 17 ayat 4, 5, 6, dan 7 dapat diberlakukan kepada Hakim MK tersebut?_

_Ad 1._ Adapun yang menjadi dasar hukum dari MKMK adalah Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 02/PMK/2003 tentang Kode Etik dan Pedoman Tingkah Laku Hakim Konstitusi.

_MKMK adalah perangkat yang dibentuk oleh Mahkamah Konstitusi untuk memantau, memeriksa, dan merekomendasikan tindakan terhadap Hakim Konstitusi yang diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi._

Selain MKMK, lembaga etik MK juga memiliki Dewan Etik Hakim Konstitusi yang dibentuk berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.

*Tugas Majelis Kehormatan adalah:*

_a. Majelis Kehormatan bertugas menegakkan Kode Etik dan Pedoman Tingkah Laku Hakim Konstitusi._

_b. Mencari dan mengumpulkan informasi atau keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan atau yang berkepentingan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Hakim Konstitusi._

_c. Memeriksa dan memutuskan tindakan yang akan direkomendasikan kepada Pimpinan Mahkamah Konstitusi._

_d. Pemeriksaan Majelis Kehormatan dilakukan secara tertutup._

_e. Pembelaan, Setelah dilakukan pemeriksaan, Hakim Konstitusi yang diduga melakukan pelanggaran diberi kesempatan untuk membela diri._

_f. Putusan._
_a. Sebelum putusan diambil setiap anggota Majelis Kehormatan wajib memberi pendapatnya._

_b. Putusan sejauh mungkin diambil melalui musyawarah untuk mencapai mufakat._

_c. Apabila mufakat tidak tercapai, putusan diambil dengan suara terbanyak melalui pemungutan suara._

_d. Putusan berisi :_
_1) pernyataan bahwa hakim yang diduga melakukan pelanggaran terbukti bersalah atau terbukti tidak bersalah, dan_

_2) rekomendasi agar hakim yang diduga melakukan pelanggaran :_
_a) dijatuhi hukuman berupa teguran, pemberhentian sementara atau pemberhentian tetap dalam hal terbukti bersalah, atau_

_b) direhabilitasi dalam hal terbukti tidak bersalah._

Berdasarkan tugas dan kewenangan MKMK tersebut di atas, tidak ada satupun ketentuan yang memberikan kewenangan untuk menyatakan tidak sah/membatalkan putusan MK termasuk dalam hal ini Putusan No 90/PUU-XXI/2023.

_Hal ini dapat dipahami mengingat bahwa putusan MK bersifat final, mengikat, dan erga omnes._

_Ad 2. Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menyebutkan:_
_Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum._

Frasa “putusannya bersifat final” menegaskan bahwa sifat putusan MK adalah langsung dapat dilaksanakan.

_Sebab, proses peradilan MK merupakan proses peradilan yang pertama dan terakhir. Dengan kata lain, setelah mendapat putusan, tidak ada lagi forum peradilan yang dapat ditempuh._

*Dengan demikian, putusan MK juga tidak dapat dan tidak ada peluang untuk mengajukan upaya hukum dan upaya hukum luar biasa.*

_Asas Erga Omnes dalam putusan MK menjadi ujung tombak MK dalam mewujudkan check and balance pada tahap hubungan antar lembaga negara._

_Asas ini berkekuatan hukum mengikat dan berlaku pada siapa saja. Asas Erga Omnes tercermin dari ketentuan yang menyatakan bahwa putusan MK langsung dapat dilaksanakan dengan tidak memerlukan lagi keputusan pejabat yang berwenang, kecuali peraturan perundang-undangan mengatur lain._

Asas erga omnes tertuang dalam Pasal 10 ayat (1) UU No.8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU No.24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang berbunyi, *putusan MK bersifat final, yaitu putusan MK langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh.*

Sifat final dalam putusan MK dalam UU ini mencakup pula kekuatan hukum mengikat.
Kekuatan mengikat putusan MK tidak hanya terhadap kedua belah pihak yang bersangkutan, melainkan semua badan pemerintahan, lembaga negara, dan semua orang harus tunduk pada putusan MK.
Dan Komisi II DPR telah mengesahkan revisi PKPU nomor 19 tahun 2023 tentang batas usia minimal peserta pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Untuk menyesuaikan dengan putusan MK

*_Berdasarkan butir 1 & 2 penjelasan diatas apabila MKMK dipaksa untuk membatalkan putusan MK yang bukan merupakan kewenangan dan tugasnya maka MKMK dapat dinyatakan telah melakukan penyalahgunaan kekuasaan/abuse of power maupun penyalahgunaan kewenangan/detournement de pouvoir._*

*Pasal 24 UUD 1945*

_(1) Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan._

_(2) Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi._

_(3) Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang._

Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan lembaga yang berkedudukan sebagai lembaga tinggi negara.

_Dengan demikian, kedudukan lembaga Mahkamah Konstitusi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia sejajar dengan MPR, DPR, DPD, Presiden, BPK dan Mahkamah Agung (MA). Sebagai lembaga baru, MK merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman, disamping MA._

_Dengan demikian MK juga terikat kepada UU Kekuasaan Kehakiman. Namun demikian apabila terjadi dugaan benturan kepentingan/conflict of interest diantara Majelis Hakim dan Pihak yang berpekara, ketentuan pasal 17 Ayat 4,5,6 dengan konsekuensi diatur dalam pasal 17 ayat 7 yang menyatakan Perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) diperiksa kembali dengan susunan majelis hakim yang berbeda._

*_Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat 4,5,6,7 tidak dapat diaplikasikan terhadap putusan MK No. 90 tersebut dengan dasar dan alasan sebagai berikut:*

_*1. Hakim MK memeriksa, mengadili, dan memutuskan permohonan terhadap norma yang bersifat abstrak bukan berdasarkan fakta.*_

_*2. MKMK tidak mempunyai kewenangan untuk membatalkan putusan MK*_

*_3. Sifat dari putusan MK final,mengikat, serta erga omnes sehingga tidak dimungkinkan adanya upaya hukum lagi seperti banding,kasasi maupun PK*_

*Sifat final dan mengikat putusan MK diatur dalam Pasal 24C Ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi :* _Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum dan berdasarkan *Asas lex superior derogat legi inferiori yang berarti peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya didalam tata urutan peraturan perundang-undangan didahulukan keberlakuannya dibandingkan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah.*_

*REFERENSI:*

_-Buku Mahkamah Konstitusi Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia Soimin S.H.,M.Hum.,Mashuriyanto,S.IP._

_-Buku Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Bambang Sutiyoso,S.H.,M.Hum._

_-https://www.cnnindonesia.com/nasional/20231102173005-12-1019294/pakar-mkmk-bisa-batalkan-putusan-mk-soal-syarat-usia-capres-cawapres

_-https://www.hukumonline.com/klinik/a/memahami-arti-putusan-mk-bersifat-final-lt4e7be4d656482/_