Bea Cukai  ” Rahasiakan ” Kapal Hantu Pengangkut  Minol Illegal LSM Minta Bea Cukai Terbuka

Spread the love

Bea Cukai  ” Rahasiakan ” Kapal Hantu Pengangkut  Minol Illegal

LSM Minta Bea Cukai Terbuka

Belitung | Wartakum7.com – Penangkapan   ribuan dus MMEA/Minuman Beralkohol (Minol) yang diduga Illegal  minuman beralkohol (Minol) oleh kantor Bea Cukai Tanjungpandan di area salah satu agen ekspedisi pada selasa, (09/11/2021) menyisakan berbagai pertanyaan. Pasalnya, Pihak Bea Cukai enggan mengungkapkan siapa pemilik dan nama kapal hantu yang mengangkut ribuan minol dari pelabuhan Batam, Kepri. Pihak Bea Cukai berdalih masih dalam penelitian.

Kepada Media, Kepala kantor Bea Cukai Tanjungpandan, Jerry Kurniawan mengatakan penangkapan ribuan dus minol oleh Bea Cukai Tanjungpandan bekerja sama dengan Tim DJBC  sumtera bagian Timur.   ” Benar, sudah  dilakukan penindakan terhadap  MMEA oleh Bea Cukai pada Senin, (09/11/2021), kata Jerry Kurniawan.

Penindakan ini, lanjut Jerry, merupakan sinergi dan pengawasan berlapis antara Kanwil khusus DJBC Kepulauan Riau, Kanwil DJBC Sumatera Bagian Timur dan Bea Cukai Tanjungpandan.

Jerry Kurniawan mengungkapkan,  penangkapan berawal dari adanya info ada kapal kayu yang membawa MMEA Illegal dari luar ngeri dengan  tujuan Jakarta yang sudah memasuki

perairan Belitung. ” Dalam penindakan ini Bea Cukai Tanjungpandan berhasil memgamankan 1021 kali/ 10515 botol  MMEA ilegal tanpa dilengkapi pita cukai. taksiran kerugian negara mencapai Rp  16,8  Miliar ” ungkap Jerry.

Kerugian  itu yang meliputi  bea masuk PPn impor PPh impor dan cukai yang harus dibayar.  Barang haram  ini,

Disebut Jerry bukan ditujukan untuk konsumsi di Pulau Belitung, tapi tujuan akhir barang adalah Jakarta. ”  Pulau  Belitung  hanya digunakan untuk transit ” kata Jerry.

Secara umum, masih melakukan penelitian, penyelidikan, ringan menjawab terkait nama kapal dan GT kapal, karena masih dalam tahap penyelidikan.

Jerry Kurniawan mengatakan  tidak tahu kapal hantu yang membawa MMEA Illegal dan  tidak tau posisi kapal.  ” Lagi kita  dalami siapa pemilik barang haram yang didominasi golongan C dan B ini Kalau untuk ekspedisi masih dalam tahap penelitian ” sebut Jerry.

Keterangan yang disampaikan kepala kantor Bea Cukai Tanjungpandan menimbulkan  pertanyaan dari kalangan LSM. Kepada Wartawan LSM Lidik menuding pihak bea  cukai tidak transpran dan akuntabel. LSM Lidik mengancam  akan surati Bea Cukai   untuk mempertanyakan  tindak lanjut dari penangkapan barang haram itu. ” Kami akan pertanyaan lagi via surat ” kata ketua DPW Lidik, Samsu Rizal kepada awak media, Jum’at, (12/11/2021). (* AS)