Belitung, Wartakum7.com – Dalam rangka mencegah peredaran gelap narkotika melalui jalur laut, Satuan Reserse Narkoba Satresnarkoba Polres Belitung melaksanakan sosialisasi dan penyuluhan bahaya narkoba kepada Forum Nelayan Baro (FNB), Jumat 19 Juni 2026 sore.
Kegiatan berlangsung santai namun serius di Warung Kopi Nelayan Baro, Kelurahan Pankal Lalang, Tanjungpandan, Belitung.
Sosialisasi dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Belitung AKP Budi Santoso, S.H. Pemilihan warung kopi sebagai lokasi bertujuan agar suasana lebih akrab dan anggota FNB bisa leluasa berdiskusi.
“Narkoba itu musuh kita bersama. Kami sengaja turun ke warung kopi, tempat kumpulnya nelayan, biar pesan kami nyampe. Laut Belitung jangan sampai jadi jalur masuk narkoba,” tegas Kasat di hadapan puluhan nelayan.
Pada kesempatan yang sama, Kaur Mintu Sat Resnarkoba Polres Belitung Aiptu Guslandi Yamani, S.H. menyampaikan modus baru sindikat narkoba. “Sindikat kerap menitipkan narkoba ke kapal nelayan atau membuangnya ke laut menggunakan pelampung GPS. Nelayan diminta segera melapor jika menemukan paket mencurigakan,” ujarnya.
Aiptu Guslandi juga mengingatkan jeratan hukum yang berat. “Pengedar bisa dipidana seumur hidup atau hukuman mati sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pengguna juga bisa direhabilitasi dan diproses hukum. Narkoba merusak ekonomi, menghancurkan rumah tangga, dan membuat anak putus sekolah,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Forum Nelayan Baro (FNB) Erwin menyatakan dukungan penuh terhadap program kepolisian. “Terima kasih Pak Kasat sudah jemput bola ke warung kopi kami. Nelayan Baro berkomitmen menjaga laut dari narkoba. Ini soal masa depan anak cucu kami,” ucapnya.
Acara ditutup dengan deklarasi bersama “Nelayan Baro Tolak Narkoba” dan pemasangan stiker imbauan di warung kopi serta beberapa kapal nelayan. Turut hadir Bhabinkamtibmas dan tokoh masyarakat setempat.
Polres Belitung berharap sinergi dengan komunitas nelayan bisa memutus mata rantai peredaran narkoba melalui jalur laut Belitung tentunya.* Tim






