Daerah
Beranda / Daerah / Diduga Lakukan Penistaan, Warga Lemahabang Dilaporkan ke Polresta Cirebon

Diduga Lakukan Penistaan, Warga Lemahabang Dilaporkan ke Polresta Cirebon

Spread the love

 

CIREBON,wartakum7.com – Seorang Warga Kecamatan Lemahabang Kabupaten Cirebon berinisial ES alias IA resmi dilaporkan ke Polresta Cirebon pada Jum’at, 2 Mei 2025, ES diduga telah melakukan pencemaran nama baik dan menghina Sunari, seorang warga Desa Karang Asem Kecamatan Plumbon Kabupaten Cirebon.

 

ES diduga telah menyebarkan fitnah dan menyebut Sunari dengan perkataan yang tidak senonoh, hal tersebut yang membuat Sunari geram dan akhirnya melaporkan hal itu ke kepolisian.

 

Kapolresta Cirebon Sambang Kamtibmas, Kunjungi Kebun Pekarangan Bergizi Warga di Desa Karangwangi

Ditemui di Mapolresta Cirebon, Sunari melalui kuasanya, Zen menyampaikan pelaporan tersebut sebagai bentuk tindak lanjut apa yang telah di lakukan oleh ES yang telah menjatuhkan martabat Sunari, Zen juga menambahkan kalau permasalahan tersebut sebelumnya pernah diupayakan agar selesai dengan kekeluargaan, namun tidak direspon baik oleh pihak ES.

 

“Ya ini sebagai bentuk tindak lanjut dari apa yang telah ES perbuat, dimana ia telah menjatuhkan martabat rekan yaitu kami Ibu Sunari, sebenarnya hal ini sudah kami upayakan agar selesaikan dengan cara kekeluargaan, namun pihak ES tidak meresponnya dengan baik, jadi kita lanjut ke kepolisian,” paparnya, (20/05/2025).

 

Lebih lanjut, Zen mengatasnamakan kalau pihaknya menyerahkan seluruh proses hukum kepada kepolisian, ia juga berharap agar kasus ini bisa segera ditindaklanjuti guna memberikan efek jera terhadap ES.

Polresta Cirebon Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Ganja Kering, Empat Tersangka Diamankan

 

“Kami serahkan seluruh prosesnya ke kepolisian, dan semoga kasus ini segera ada tindak lanjut supaya ada efek jera untuk ES.” tutup Zen.

 

Atas pelaporan tersebut, ES bisa dijerat pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan penistaan dengan ancaman maksimal pidana 1 tahun.

 

Program Sedekah Prajurit, Danramil 0815/09 Mojosari : Wujud Kepedulian Kodim 0815 kepada KBT

(Tim)