PANGKALPINANG, Wartakum7.com- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengapresiasi tinggi gerak cepat Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang yang mana telah berhasil meringkus pelaku perusakan terhadap kantor PWI Babel, pada Senin 30 Mei 2026.
Keberhasilan Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang tersebut langsung mendapatkan Apresiasi dari Ketua PWI Babel Muhammad Fathurrakhman atau yang akrab disapa Boy itu. menyusul diamankannya terduga pelaku kasus perusakan dan pencurian di sekretariat organisasi PWI itu.
“Terduga pelaku sudah diamankan. Terima kasih, Kapolda, Waka Polda, Kapolresta Pangkalpinang, Sat Intelkam dan semua jajaran kepolisian serta Badan Intelejen Daerah Bangka Belitung yang sudah memberikan atensi dalam menangani dan mengungkap kasus ini,” tutur Boy, di Pangkalpinang, Senin (30/3/2026) malam.
“Secara khusus, terima kasih kepada jajaran Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang dan Ibu Maia Ilham, selaku owner Kedai Maia Ilham Pangkalpinang. Karena informasi dari ibu Maia lah, pelaku akhirnya sukses diamankan,” sambungnya.
Dalam kesempatan itu, Boy mengimbau wartawan di Negeri Serumpun Sebalai untuk senantiasa berhati-hati, waspada dan memgedepankan keselamatan serta keamanan diri dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
“Kondisi saat ini mengundang banyak persepsi, maka dari itu kepada seluruh teman-teman wartawan, khususnya anggota PWI Babel, untuk selalu berhati-hati dalam menjalankan tugas. Utamakan keselamatan dan keamanan diri,” pesannya.
“Jika ada tindakan yang dirasa mengancam saat menjalankan tugas, agar segera melapor kepada pihak berwajib. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir adanya tindakan-tindakan yang tidak diinginkan,” tukasnya.
Diketahui, Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang sukses mengamankan laki-laki berinisial AZ, sebagai terduga pelaku perusakan kantor PWI Babel, pada Senin (30/3/2026), sekira pukul 23.00 WIB.
Dari tangan AZ, Tim Buser Naga sukses mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya, 1 unit sepeda motor, 1 buah pacul, 1 buah tabung gas ukuran 3kg, 1 buah korek api, 1 unit handphone dan 1 buah mesin pompa air.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AZ langsung digelandang ke Mapolresta Pangkalpinang, guna dimintai keterangan lebih lanjut.* Tim






