Diduga Proyek Siluman Tanpa Papan Informasi Abaikan UU KIP Ketapang Desa Jadimulya

Diduga Proyek Siluman Tanpa Papan Informasi Abaikan UU KIP Ketapang Desa Jadimulya

Spread the love

Cirebon,wartakum7.com – Sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek. dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan. Senen, 31 Oktober 2022.

“Pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi azas transparansi, sehingga seluruh lapisan masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan,” ungkap salah seorang warga enggan disebut namanya.Pasalnya, pekerjaan proyek Budidaya Ikan Air Tawar di lahan milik Kuwu pribadi desa Jadimulya kecamatan Gunungjati, kabupaten Cirebon mulai disoroti oleh warga setempat maupun warga yang Melihat dari lokasi pembangunan.

Pekerjaan proyek yang sudah berjalan hampir 2 mingu ini dimana proyek tersebut tanpa papan nama proyek. Hal inilah yang menjadi sorotan bagi warga bahwa pekerjaan budidaya ikan air tawar ini dinilai proyek siluman, karena sama sekali tidak adanya terpasang papan nama informasi proyek saat melaksanakan kegiatan pekerjaan.

Ditempat yang sama dan jam berbeda warga yang mengaku salah satu warga tempatan ketika berbincang dilapangan mengatakan bahwa dugaan proyek Siluman tanpa menggunakan papan nama adalah indikasinya sebagai salah satu trik untuk membohongi masyarakat agar tidak termonitoring besar anggarannya dan sumber anggaran darimana ujarnya.

Semestinya, sebelum dan saat dimulainya pekerjaan. rekanan seharusnya memasang papan informasi proyek agar pengawas lapangan dari instansi terkait dan juga seluruh masyarakat mengetahui dan bisa memonitoring pekerjaan tersebut.

Sekdes desa Jadimulya mengatakan, bahwa program ketahan pangan ini memang sengaja belum di pasangan papan proyeknya, namun pihak desa sudah membentuk Pokja dalam proyek ini, tetapi awak media belum bisa menemui POKJA dengan alesan sedang Skripsi, ujar sekdes

Hasil Kros cek di lingkungan proyek warga menyebutkan bahwa POKJA sebenarnya diduga hanya sebuah Boneka, karena warga mengetahui bahwa “Program Ketapang sudah di bentuk POKJA ~ Ketua Ikbal hanya jadi Bonekal tapi pengendalian pelaksanan dan Keuangan di Pegang sdr Nanang Zaenal Maliki ini menurut warga adalah menantu Kuwu Jadimulya, ujar warga setempat.

Kepada APH (Aparat Penegak Hukum) dan Dinas Terkait untuk segera menindaklanjuti permasalahan ini hingga tuntas dan apabila terbukti bersalah harus segera diproses berdasarkan Hukum dan undang-undang yang berlaku.(Tim)