Kabupaten Cirebon,wartakum7.com – Pembangunan jalan Desa Jatimerta, Kecamatan Gunung Jati kini menjadi sorotan tajam warga diduga sarat koropusi dan asal-asalan. Jumat (27/3/2026).
Pasalnya proyek pembangunan jalan desa yang seharusnya bermanfaat bagi masyarakat justru menuai kontroversi. Warga menemukan sejumlah kejanggalan,
Warga Desa Jatimerta mengungkapkan proyek ini kan pake uang rakyat harusnya jelas dan transparan .
Kami melihat adanya dugaan tidak kesesuaian dalam pembangunan jalan desa, baik dari segi kualitas maupun pengerjaannya,” bebernya.
Ia mengatakan, jalan yang seharusnya jadi akses warga dan bisa dinikmati warga malah cepat rusak.
Dengan berbagai temuan tersebut, warga Desa Jatimerta meminta pemerintah desa lebih transparan dan bertanggung jawab dalam penggunaan dana anggaran pembangunan,” jelasnya.
Semoga KPK segera turun ke Desa Jatimerta untuk mengaudit,” harapnya
Terpisah warga sekitar adanya perumahan mengeluh dengan adanya pembangunan perumahan Gren Arafah keluar masuk kendaraan proyek hingga menimbulkan debu dan jalan tambah rusak parah.
Sampai berita ini di terbitkan belum ada keterangan pasti dari pihak desa.
Perlu diketahui secara hukum, dugaan pengerjaan asal jadi proyek jalan desa ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan, antara lain.
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 26 ayat (4) huruf f, yang mewajibkan kepala desa menjalankan pemerintahan desa secara akuntabel, transparan, profesional, serta bebas dari penyalahgunaan wewenang, serta Pasal 72 yang menegaskan Dana Desa harus digunakan secara efektif dan efisien untuk kepentingan masyarakat.
2. Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang mewajibkan setiap penggunaan anggaran desa dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, teknis, dan hukum.
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 3, terkait penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara atau daerah.
4. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 421, terkait penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat publik yang merugikan masyarakat.
(Tim)




