EMPAT TAHUN TAK KUNJUNG DIBERANGKATKAN, PT CBM CABANG CIREBON DIGUGAT CPMI! DOKUMEN PRIBADI DIDUGA DITAHAN, KUASA HUKUM TEMPUH JALUR PMH

EMPAT TAHUN TAK KUNJUNG DIBERANGKATKAN, PT CBM CABANG CIREBON DIGUGAT CPMI! DOKUMEN PRIBADI DIDUGA DITAHAN, KUASA HUKUM TEMPUH JALUR PMH

Spread the love

 

KABUPATEN CIREBON,wartakum7.com — Persoalan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang tak kunjung diberangkatkan selama kurang lebih empat tahun kini memasuki babak hukum. PT CBM (Crystal Biru Melugio) digugat oleh CPMI atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), menyusul persoalan penahanan dokumen pribadi milik calon pekerja migran yang hingga kini dipersoalkan.

Perkara ini menjadi perhatian serius karena menyangkut hak dan masa depan seseorang yang sebelumnya memiliki harapan untuk bekerja di luar negeri. Empat tahun bukan waktu yang sebentar. Di balik lamanya penantian tersebut, terdapat hak, kepentingan, dan masa depan CPMI yang membutuhkan kepastian.

Salah satu persoalan utama yang menjadi sorotan adalah dugaan penahanan dokumen penting milik CPMI oleh pihak PT CBM, meskipun proses pemberangkatan yang diharapkan tidak kunjung terealisasi.

KUASA HUKUM: HAK CPMI HARUS DIPERJUANGKAN

Kuasa hukum CPMI, H. Hasan Bisri MS, S.Pd.I., S.H., M.H., C.IL., C.IRO., C.LA., menyatakan akan mengawal perjuangan kliennya melalui jalur hukum guna memperoleh keadilan dan kepastian atas persoalan yang dihadapi.

Langkah gugatan PMH tersebut merupakan upaya hukum untuk menguji dugaan perbuatan yang dipersoalkan sekaligus memperjuangkan hak-hak kliennya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Persoalan ini memunculkan pertanyaan penting yang perlu dijawab oleh pihak perusahaan: apa alasan pemberangkatan CPMI tidak terealisasi selama kurang lebih empat tahun? Bagaimana status dokumen pribadi milik CPMI? Dan kapan hak-hak calon pekerja tersebut mendapatkan penyelesaian yang jelas?

JANGAN BIARKAN HAK CPMI TERGANTUNG TANPA KEPASTIAN

Kasus ini menjadi pengingat bahwa proses penempatan pekerja migran bukan sekadar urusan administrasi dan janji pemberangkatan. Ada hak-hak calon pekerja yang wajib dihormati dan dilindungi.

Apabila terdapat persoalan dalam proses pemberangkatan, perusahaan semestinya memberikan penjelasan serta penyelesaian yang transparan. Dokumen pribadi milik calon pekerja juga tidak boleh menjadi persoalan yang dibiarkan tanpa kejelasan.

Empat tahun menunggu adalah waktu yang panjang. CPMI berhak mendapatkan jawaban, bukan sekadar ketidakpastian.

Kini, proses hukum menjadi ruang pembuktian bagi para pihak. PT CBM juga perlu diberikan kesempatan menyampaikan klarifikasi dan hak jawab agar pemberitaan tetap berimbang.

(Tim)