Artikel
Beranda / Artikel / Hoe Zit Het Eigenlijk met jouw zaak, Tom

Hoe Zit Het Eigenlijk met jouw zaak, Tom

Spread the love

CATATAN HUKUM

Dihimpun oleh:

M. Jaya. S.H., M.H., M.M.

 

Jakarta, 14 Juli 2025

Kasat Narkoba Kompol Maryadi Menjadi Irup di SMA IT Ruhul Jadid, Didampingi Bhabinkamtibmas Bripka Achmad Irwan

 

*Latar Belakang Kasus*

 

Wartakum7.com | Tom Lembong didakwa menyetujui *impor gula kristal mentah (GKM)* kepada 10 perusahaan swasta tanpa melalui *rapat koordinasi antarkementerian* dan *tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian*.

– Perusahaan yang diberi izin hanya memiliki izin pengolahan *gula rafinasi untuk industri*, bukan untuk konsumsi publik.

Kades Arogansi, Kasusnya Bergulir di Polres Tanggamus

– Negara disebut mengalami *kerugian sebesar Rp578 miliar* akibat kebijakan tersebut.

 

*Peran Tom Lembong*

 

Aspek Penjelasan

Hartanto Boechori: Kritik Jurnalis kritis Vitamin Demokrasi

 

*Kebijakan Impor* Menyetujui 21 surat persetujuan impor GKM tanpa prosedur koordinasi lintas kementerian.

*Penunjukan Distributor* Tidak menunjuk BUMN, melainkan koperasi TNI/Polri seperti Inkopkar dan Inkoppol.

*Pembelaan* Mengklaim hanya melanjutkan kebijakan Mendag sebelumnya (Rachmat Gobel) dan berdasarkan masukan bawahan.

*Demonstrasi di Sidang* Makan gula rafinasi di persidangan untuk membantah klaim jaksa bahwa gula tersebut berbahaya.

 

*Apakah Terjadi Gratifikasi atau Keuntungan Material?*

 

– *Jaksa Penuntut Umum (JPU)* menyatakan bahwa *Tom Lembong tidak menerima keuntungan pribadi atau gratifikasi* dari kebijakan tersebut.

– Namun, kebijakan yang ia keluarkan *memperkaya pihak lain dan korporasi*, sehingga tetap memenuhi unsur Pasal 2 dan 3 UU Tipikor.

– Tidak ada bukti bahwa ia menerima uang, hadiah, atau fasilitas pribadi dari perusahaan-perusahaan yang diuntungkan.

 

*Apakah Ada Intervensi Politik?*

 

Klaim dari Tom Lembong:

– Menyatakan bahwa *penetapan dirinya sebagai tersangka adalah bentuk kriminalisasi politik* karena ia bergabung dengan *Timnas AMIN (Anies-Muhaimin)*.

– Menyebut ada dua “sinyal politik”:

– *Sprindik Kejagung* keluar setelah ia bergabung dengan oposisi.

– *Penahanan* dilakukan dua minggu setelah pelantikan presiden.

 

Tanggapan Jaksa:

– *Membantah keras tuduhan politisasi*, menyebutnya sebagai klaim sepihak* yang tidak terbukti di persidangan.

– Menegaskan bahwa proses hukum dilakukan secara *profesional dan transparan*,sesuai prosedur KUHAP dan putusan praperadilan.

 

*Analisis Kritis*

 

– *Secara hukum*, unsur pidana yang didakwakan adalah penyalahgunaan wewenang* yang merugikan negara, bukan gratifikasi pribadi.

– *Secara administratif*, Tom Lembong memang melanggar prosedur koordinasi dan penunjukan BUMN, namun ia berdalih bahwa kebijakan tersebut adalah lanjutan dari kebijakan sebelumnya* dan berdasarkan *situasi darurat stok gula*.

– *Secara politik*, klaim intervensi memang muncul dari pihak terdakwa, namun tidak ada bukti yuridis* yang menunjukkan bahwa proses hukum dipengaruhi oleh afiliasi politiknya.

– *Secara publik*, kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan mantan menteri yang aktif di oposisi, sehingga wajar jika muncul persepsi politisasi, meskipun belum terbukti secara hukum.

 

*Kesimpulan*

 

– *Tom Lembong tidak terbukti menerima gratifikasi atau keuntungan material pribadi*, *namun kebijakannya dinilai merugikan negara dan memperkaya pihak lain*.

– *Intervensi politik* dalam kasus ini *diklaim oleh terdakwa*, *namun dibantah oleh jaksa* dan tidak terbukti dalam proses persidangan.

– Kasus ini mencerminkan *ketegangan antara kebijakan teknis dan prosedur hukum*, *serta sensitivitas politik* dalam penegakan hukum terhadap tokoh publik.

 

*referensi utama* yang menjadi dasar dari analisis kasus dugaan korupsi impor gula rafinasi oleh *Tom Lembong*, mantan Menteri Perdagangan RI:

 

Referensi Hukum dan Fakta Persidangan

 

1. *Undang-Undang Tipikor*:

– *UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001* tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

– Pasal yang digunakan: **Pasal 2 ayat (1)* dan *Pasal 3*, *juncto Pasal 18*.

 

2. *Surat Dakwaan dan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)*:

– Menyebutkan bahwa Tom menerbitkan *21 surat persetujuan impor gula kristal mentah (GKM)* tanpa rekomendasi Kemenperin dan tanpa rapat koordinasi lintas kementerian.

– Negara dirugikan sebesar *Rp578,1 miliar*.

– Tidak ada tuntutan uang pengganti karena *Tom tidak menerima keuntungan pribadi langsung*.

 

3. *Pernyataan Tom Lembong di Persidangan*:

– Menyebut proses hukum sebagai bentuk *kriminalisasi politik* karena ia bergabung dengan *Timnas AMIN (Anies-Muhaimin)*.

– Menyampaikan *pledoi setebal 700 halaman* dan menyebut jaksa mengabaikan fakta persidangan.

 

4. *Analisis Media dan Pakar*:

– Artikel Kompas menyebut bahwa meski tidak menerima uang, kebijakan Tom *memperkaya pihak lain dan merugikan negara*, sehingga tetap memenuhi unsur korupsi.

– Penegasan bahwa korupsi tidak harus melibatkan aliran dana langsung, melainkan *penyalahgunaan wewenang* yang berdampak pada keuangan negara.

 

 

Sumber Berita Terkini

 

– Tempo – Tuntutan 7 Tahun Penjara untuk Tom Lembong.

– Kumparan – Klaim Kriminalisasi Politik oleh Tom Lembong.

– Detik – Alur Lengkap dan Peran Tom Lembong dalam Kasus Gula.

– Antara – Sidang Putusan dan Respons Tom Lembong.

– Kompas – Jejak Kelam Kebijakan dan Kontroversi.

 

Penyusunan Tulisan ini dibantu juga oleh Chat -.GPT dan Google Search