Tanggamus -Wartakum7.com..Menurut keterangan Berlli,Selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber daya Manusia (BKPSDM) di ruangan kerjanya pada hari Selasa tanggal 17/06/2025.
Sebelum awak media mendatangi Berlli selaku Kepala Badan(BKPSDM) Kabuten Tanggamus,kami mendapatkan informasi dari beberapa angkatan CPNS Tahun 2024, mereka keluhkan terkait gaji yang cuma di bayar bulan Juni sedangkan mereka terima Surat Keputusan (SK) ter Tanggal 02 bulan mei dan mereka terima SPMT di tanggal 05 Mei 2025.
Berlli menerangkan ke awak media terkait Gaji CPNS dan Gaji ke-13,
apabila CPNS tersebut menerima Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas.(SPMT).ini adalah dokumen resmi menyatakan bahwa sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja(PPPK)telah mulai bekerja di unit kerja telah di tentukan SPMT berfungsi sebagai dasar untuk pembayaran gaji pertama dan administrasi lainnya.
Sedangkan yang terjadi di lingkungan Kabupaten Tanggamus,terkait Gaji angkatan CPNS tanun 2024 dan Gaji ke-13 hanya bisa di bayarkan ketika mereka terima SPMT di tanggal 1 dan 2 awal bulan mei,sedangkan angkatan CPNS tahun 2024 mereka terima SPMT nya di tanggal 05 Mei.2025.
Menurut informasi dari 93 CPNS ada beberapa CPNS yang masih bingung, kenapa kami terima SPMT itu di tanggal 05 Mei tahun 2025 , sedangkan secara administrasi terkait berkas yang perlu di selesaikan untuk menerima Surat Keputusan (Sk) dan SPMT itu berjarak satu bulan dari tanggal SK dan SPMT kami terima.
Ada kemungkinan Menurut keterangan Angkatan CPNS 2024,ini ada dugaan faktor kesengajaan terkait di keluarkan SKTM kami,jadi kami dari tanggal 05 Mei 2025 smapi 31 Mei hanaya kerja bakti dong papar nya dengan muka kesal.
Dilain pihak Kabid BKPSDM menjelaskan,adanya SKTM angkatan CPNS tahun 2024 di keluarkan tanggal 05 Mei tahun 2025 ada beberapa CPNS berkas administrasi mereka yang salah, sehingga ada keterlambatan penerbitan SKTM.tutupnya,(Alfian).




