Kades Cisangkal Merasa Difitnah : Camat Cihurip Bertanggung Jawab Atas Delegasi Tanda Tangan

Spread the love

Garut | Wartakum7.com – Kontra diktif akibat pemberitaan di beberapa hari yang lalu mewarnai kehangatan dimana sebelumnya ditenggarai adanya dugaan tanda tangan palsu oleh seorang kepala Desa, sehingga dalam hal ini saling sudut menyudutkan mana yang benar dan mana yang salah, dimana saat ini menyebabkan kegaduhan pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan.

Menyikapi hal tersebut, Camat Cihurip Kabupaten Garut persalahkan terhadap pemberitaan di salah satu portal media online yang menuliskan kepala Desa (kades) Cisangkal telah mamalsukan tanda tangan Camat.
Hal ini diungkap Enyang Camat Cihurip kepada beberapa media saat di temui dikantornya senin (3/1/22), dirinya mengaku bahwa tanda tangan surat serah terima dari salah satu pihak pekerjaan pengairan membutuhkan tanda tangan Camat sehingga dalam keadaan mendesak dan jauh akhirnya tanda tangan tersebut di delegasikan dan diwakilkan kepada bendahara desa cisangkal saudara Sarif.

“saya berbicara didepan rekan-rekan wartawan dan saya pertanggung jawabkan terkait ini, kaya begini bukan ratusan kemungkinan ribuan untuk urusan tanda tangan kaya begitu, benar saya yang menyuruh menandatangani, dan ini memang wewenang saya, saya yang bertanggung jawab”, ungkap Enyang.

Enyang juga menambahkan sebelumnya terkait permasalahan tersebut dirinya akan merundingkan terlebih dahulu dengan pihak yang bersangkutan (kades) dihari senin kemarin akan tapi menurut Enyang berita sudah naik.

Lanjut Enyang, karena permasalahan ada sebuah komitmen yang dubangun, karena mereka (wartawan) menggiring program tersebut jadi kemungkinan seperti itu, tapi mereka juga salah.
“kalau tahu mereka ini sudah tindakan pemerasan karena minta duit”, sembari mendengarkan rekaman yang diputar.

Enyang berstatemen saat memberikan keterangan di hadapan sejumlah media bahkan dirinya bertanggung jawab karena merasa dirinya pimpinan kepada bawahan atas tanda tangan tersebut.

Dengan adanya pemberitaan tersebut minggu (2/1/22), Jajang kades Cisangkal ia membantah atas tudingan kepadanya terkait pemalsuan tanda tangan senin (3/1/22) di kantor Desa .

Bantahan tersebut dinyatakan Jajang supaya terkait dirinya tidak seperti apa yang telah diberitakan di salah satu portal media online yang sudah melebar luas.

“Walau bagaimanapun tentunya itu tudingan kepada saya, itu adalah sebuah fitnah dan yang jelas fitback mencemarkan nama baik saya”, Tegasnya.

Masa saya harus mengaku apa yang tidak saya lakukan, justru sebelumnya ada sebuah permintaan kepada saya, mereka meminta senilai uang sebesar 5 juta rupiah, sehingga tiba-tiba ada pemberitaan pemalsuan tanda tangan camat yang mencatut nama saya.

Dirinya juga mengatakan bahwasanya terkait pemberitaan yang sudah beredar itu tidak profesional lantaran penyebaran fitnah yang ditujukan kepadanya.

“coba kalau orang di fitnah mau ..? main tulis seenak nya, siapa yang berbuat kok saya yang dituding, saya siap kalau ini menjadi permasalahan hukum malah saya bisa tuntut balik pencemaran kepada saya”, tegasnya sembari memperlihatkan dan memutar rekaman.

Terkait hal tersebut Sarif sebagai bendahara di desa Cisangkal, ia membenarkan atas tandatangan yang sebelumnya telah ada izin serta disuruh sama Enyang Camat Cihurip.

“karena waktu itu posisi sedang sibuk rusuh setelah saya komunikasi dengan pak camat sehingga pak camat menyuruh kepada saya agar surat serah terima di tandatangan saja”, kata sarif

Masih kata Sarif, “saya katakan kepada saudara Edi perwakilan dari pihak pekerja proyek stemple nya saya tidak punya terlebih itu bukan wewenang saya, tapi Edi mengatakan untuk stemple biar dia yang bikin dan menjadi urusan nya”, Sarif.

Pembenaran yang dinyatakan Sarif sepenuhnya ditanggung jawabankan oleh Camat Enyang, “saya juga heran kenapa jadi kaya begini”, Tutupnya. (Red)