Kapolri Umumkan Ferdy Sambo Sebagai Tersangka Dalam Kasus Tewasnya Brigadir J

Spread the love

Jakarta | Wartakum7.com – Sesuai permintaan Presiden RI Jokowidodo yang meminta kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J harus diungkap secara terbuka apa adanya janga ada yang ditutup-tutupi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penanganan terbaru kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. yakni Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (9/8/22).

Dalam tewasnya Brigadir J itu bukan gara-gara baku tembak, melainkan karena ditembak. Identitas pemilik senjata pembunuh Brigadir J sudah diketahui. adapun Identitas senjata yang digunakan untuk mengakhiri hidup Brigadir J adalah Glock 17. Pistol itu bukan milik Bharada E (Richard Eliezer), namun pistol itu milik Brigadir Ricky Rizal (Brigadir R).

“Ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan, saya ulangi, tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan. Peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J (Brigadir J) sehingga meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara E (Bharada E) atas perintah FS (Ferdy Sambo),” ujar Listyo.

Kapolri mengungkapkan, peristiwa yang sebenarnya terjadi adalah penembakan Brigadir J dilakukan oleh Bharada E atas perintah dari Ferdy Sambo.

“Dan untuk membuat seolah terjadi tembak menembak, saudara Ferdy Sambo melakukan penembakan dengan senjata Brigadir J di rumah dinasnya agar terkesan terjadi tembak menembak,” terangnya.

Kapolri mengungkapkan dalam penyidikan dan pendalaman kasus melalui olah TKP ditemukan adanya hal-hal yang janggal dan menghambat penyelidikan.

“Timsus melakukan pendalaman ditemukan adanya upaya menghilangkan barang bukti, merekayasa, menghalangi proses penyidikan sehingga penanganan menjadi lambat,” Jelasnya.

Dalam perkembangan kasus ini, Kapolri telah menonaktifkan Karo Paminal Propam Brigjen Hendra Kurniawan, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto. berikut melakukan mutasi terhadap 25 personil Polri yang saat ini bertambah menjadi 31 personil.

Selain itu, ada 25 polisi yang diproses etik oleh Itsus karena diduga melakukan pelanggaran etik dalam kasus tewasnya Brigadir J. Sebanyak 15 orang dari mereka telah dimutasi, termasuk Irjen Ferdy Sambo.

Dimana Ke-25 polisi ini terdiri atas 3 perwira tinggi (pati) bintang satu, 5 orang pangkat kombes, 3 orang pangkat AKBP, 2 orang pangkat kompol, 7 orang pangkat perwira pertama (pama), serta 5 orang bintara dan tamtama.

Atas perbuatannya, Ferdy Sambo disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dikatakan Listyo Sigit, Ferdy Sambo merupakan tersangka keempat dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Kemudian dalam kasus itu, Bharada E disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56, sedangkan Brigadir Ricky Rizal disangkakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan 56, tentang pembunuhan berencana, sementara untuk tersangka yang berinisial K, sejauh ini belum diketahui Pasal yang disangkakan terhadap dirinya.

(Red)