Kinerja Kejari Kota Tangerang Dianggap Tidak Profesional Menindak Lanjuti Laporan Sudin Rinan, Ketum GATRA : Ini Keresahan

Kinerja Kejari Kota Tangerang Dianggap Tidak Profesional Menindak Lanjuti Laporan Sudin Rinan, Ketum GATRA : Ini Keresahan

Spread the love

Kota Tangerang | Wartakum7.com – Diduga ada mafia tanah yang menyulap Nomor Indentifikasi Bidang (NIB) pada Bidang C 1920 atas nama Sudin Bin Rinan, hal ini sebelumnya Garda Aktif Tangerang Raya (GATRA) sudah melakukan Laporan Pengaduan (Lapdu) secara resmi kepada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.

Semenjak Lapdu GATRA terkait bidang tanah Sudin bin Rinan berada dipundak penegak Hukum yakni Kejari Kota Tangerang, walau diketahui dinilai lamban dan kurang profesional atas proses penindakan sehingga menuai kecaman dan kekecewaan dalam pelayanan, GATRA sebagai penampung aspirasi masyarakat dan sebagai Perkumpulan Media, Lsm dan Advokat tersebut, sempat turun kejalan melakukan aksi di depan Kantor Kejari dimana ungkapan itu adalah sebagai bentuk atas kekecewaan pihak Kejari Kota Tangerang yang dianggap tidak profesional terkait Lapdu GATRA atas adanya dugaan mafia tanah.

Akhirnya saat itu juga, Kejari Kota Tangerang memanggil beberapa orang perwakilan dari Tim GATRA dan terjadi mediasi kesepakatan, yang mana pihak Kejari Kota Tangerang siap mengakomodir atas Lapdu GATRA dan akan menindaklajuti atas Lapdu tersebut, bahkan ungkapan dari pihak Kejari Kota Tangerang yang diwakili Doddy dihadapan Puluhan Media, Lsm dan Advokat secara langsung dihadapan para aksi yang sedang berlangsung saat itu, dan sepakat pihak Kejari akan profesional dalam melakukan tugas dan fungsinya sebagai penegak hukum dan sebagai pelayanan publik.

Kendati demikian, kepercayaan yang telah dibangun menjadikan dampak Negatif dan mempengaruhi kepercayaan publik kepada penegak Hukum dimana Kejari Kota Tangerang yang sedang dipercaya dan dijagokan untuk penegakan hukum namun malah hal itu menurun dan dianggap tidak jelas dan menimbulkan keresahan khususnya dalam pemberantasan dugaan mafia tanah.

Dalam kurun enam bulan semenjak Lapdu GATRA, sebagaimana Lapdu Nomor : 001/LAPDU/DPP/GATRA/I/2023 tanggal 2 januari 2023, sampai saat ini Kejari Kota Tangerang masih belum jelas menyimpulkan atas tindak lanjut laporan yang dimaksud yang terkesan memberikan harapan palsu.

Tim GATRA yang didominasi oleh Media, Lsm dan Advokat itu, mengasumsikan ada sebuah kejanggalan yang diduga tersusun pada Kejari Kota Tangerang, dimana warga masyarakat mengadukan kepentinganya berharap adanya dugaan mafia tanah yang sistematis dan secara administrasi surat dipalsukan, timbul nya AJB dan SPH serta NIB pada Girik Desa yang tercatat di buku Leter C Desa/Kelurahan Pakojan (dulu Kelurahan Cipete) yakni : 1920 Persil 90.d Kelas 28 Luas 3650 Meter yang berlokasi di jalan Kelurahan RT 002 RW 004 Kelurahan Pakojan Kecamatan Pinang Kota Tangerang bisa disikapi dengan profesional.

Sebagaimana sebelumnya Yayat S selaku Lurah Pakojan menerangkan bahwa ada tanda tangan Lurah dan Stempel Kelurahan dipalsukan, pada pengajuan NIB di Gambar Ukur (GU) dan dirinya mengakui hal itu bahwa bukan perbuatanya, namun pihak ATR/BPN merespon pengajuan tersebut sekalipun ada sanksi pada batas-batas yang tidak disebutkan.

Sementara pihak Kejari pada saat ditemui pada Selasa (13/6/23), Khusnul Fuad SH., Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) yang telah sepakat janjian untuk secara kedinasan belum menjelaskan terkait tindak lanjut Lapdu GATRA, malah setelah menemui pergi entah kemana dan tidak menemui kembali, sampai diwakilkan dengan bawahanya, namun sepanjang penjelasan, tim GATRA merasa adanya kekecewaan terhadap penjelasan dan saran yang dianggap diluar logika dari pihak Kejari yakni saudara Ifan, lantaran pernyataan itu bukan penjelasan dari pemangku kebijakan dan dianggap nyeleneh.

Kejaksaan yang memang masih berpendapat dan berkesimpulan lain, terkait Sudin Bin Rinan, dimana Sudin Bin Rinan yang pernah menjual tanahnya kepada Sdr Daniel Lucas Simon dan di jual lagi kepada Modernland Realty selanjutnya di jual lagi kepada PT. Tangerang Matra Tbk, hal itu yang menjadi Laporan Pengaduan GATRA belum bisa di sikapi oleh Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, padahal sampai saat ini diketahui sebelumnya Sudin Bin Rinan belum pernah memperjual-belikan tanahnya.

Sampai saat ini pihak Kejari Kota Tangerang yang disampaikan Ifan sebagai petugas mewakili Khusnul Fuad, bahwa pihaknya telah menerima laporan Dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang, dimana petugas di BPN sedang mutasi atau roling petugas, yang menjadikan warkah belum diterima oleh kejaksaan, jelasnya diungkap Ifan dihadapan tim GATRA.

Ironisnya, pihak Kejari malah menanyakan kepentingan GATRA terkait ada informasi apa yang dibawa, bukan sebaliknya menjelaskan kepada tim GATRA terkait tindak lanjut pihak Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, “ada informasi apa..?, apakah pihak GATRA sudah bertemu dengan PT. Tangerang Matra”, ungkap Ifan yang sangat aneh dan nyeleneh yang tidak layak diucap, secara tidak langsung pertanyaan itu tentunya menyakiti perasaan, karena tim GATRA datang untuk meminta penjelasan sejauh proses tindakan Kejari dan bukan berbicara basa-basi diluar kepentingan dan aturan.

Padahal sudah diterangkan dalam Surat keterangan, bahwa Daniel Lucas Simon tidak pernah. mengakui Objek Tanah C 1920, Persil 90.d, Kelas 28 yang tercatat di C Desa/Kelurahan Pakojan, Dengan Batas-batas Sebelah Utara : Tanah Milik Dongkel, Sebelah Timur : Tanah Milik Namat Pengki, Sebelah Selatan : Tanah Milik Lisan Sudin, Sebelah Barat : Tanah Milik H. Kompleng Teng/Rokib Amad. Namun yang diakui Daniel Lucasimon yaitu objek/tanah Kohir C 1716 Persil 86.s yang diperkuat oleh Surat Keterangan Lurah, Nomor : 590/14/PKJ/XI/2022 tanggal 21 Nopember 2022. C 1716 Persil 86.s Dengan Batas-batas Sebelah Utara : Tanah Milik Rinan Teng, Sebelah Timur : Tanah Milik Rinan Teng, Sebelah Selatan : Tanah Milik Nasih, Sebelah Barat : Tanah Milik H. Drahim.

Bahwa kemudian Daniel Lucas Simon melepas tanahnya kepada PT. Modernland Realty Tbk, berdasarkan Surat Pelepasan Hak (SPH) Nomor : 5654/Agr/XII/92, yang dibuat oleh PPAT/Camat Drs. E.S. Eddya Noor Camat Cipondoh, tanggal 30 oktober 1992. Kemudian PT. Modernland Realty menjual kepada PT. Tangerang Matra SPH Nomor : 103 Tanggal 26 Agustus 2014 dibuat di Notaris Amsori Hardyanto S.H. M.K.n di tangerang. dengan dasar Kohir C 1716 Persil 86.s luas 3.386 Meter.

Jadi berdasarkan keterangan dan lampiran data-data sudah jelas bahkan ditegaskan Bahru Navizha SH. MH. MM., selaku Ketua Umum GATRA, “Bahwa disebutkan sangat jelas kepemilikan objek tanah Daniel Lucas Simon adalah sesuai objek/tanah Kohir C 1716 Persil 86.s dan sangat aneh ketika setelah melepaskan kepada PT. Modernland Realty dan selanjutnya dilepaskan diakhir kepada PT. Tangerang Matra Tbk, harus mengakui objek/tanah Kohir C 1920 Persil 90.d dan objek/tanah Kohir C 1716 Persil 86.s, dua bidang objek/tanah yang berbeda”, Ujarnya.

Sangat tidak rasional juga adanya SPH yang dikeluarkan PPAT/Kecamatan Cipondoh 5654/AGR/XII/1992 tanggal 30 oktober 1992 yang belum diketemukan oleh pihak Kecamat Cipondoh sebagaimana Keterangan Nomor : 590/77/PPATS/IX/2022, jelas nyata dan bisa saja SPH itu bodong, dan ditambah adanya SPH Nomor : 103 Tanggal 26 Agustus 2014 dibuat di Notaris Amsori Hardyanto S.H. M.K.n, itu sanksi dari mana dasarnya.tegas Bahru.

Masih kata Bahru, dengan adanya perubahan pada dua objek/tanah Kohir C yang berbeda antara C 1920 dan C 1716 sehingga PT. Tangerang Matra Tbk mengajukan NIB kepada BPN Kota Tangerang di objek/tanah Kohir C 1920, atas nama Sudin Bin Rinan, jelas tidak mendasar akan tetapi pihak BPN meloloskanya, sehingga ini menimbulkan permasalahan baru dan sebuah kerugian bagi Sudin Bin Rinan selaku pemilik pada objek/tanah 1920, karena diduga objek/tanah jadi bermasalah lantaran ulah oknum yang bermain yang merencanakan kejahatan untuk secara tidak langsung menggarong kepemilikan secara siasat tersurat.

Lanjutnya, bagai mana mungkin sementara ini pemilik objek/tanah Kohir C 1920 Persil 90.d atas nama Sudin Bin Rinan yang masih hidup ini dan tidak pernah memperjual belikan atas tanah miliknya itu, harus ada AJB, SPH dan NIB yang telah nimbul di proses oleh ATR/BPN Kota Tangerang, kami menduga ini semua ulah Mafia tanah dan para oknum petugas yang nakal dan tidak bertanggungjawab hanya mementingkan kepentingan pribadi dan bermain-main, dan harus di tumpas Jangan dibiarkan.

“Kalau saja Kejari Kota Tangerang selaku penegak Hukum tidak profesional menyikapi permasalahan ini, tentunya ini bukti nyata bahwa matinya hukum di kota tangerang jelas-jelas terbukti, dan berkepihakan kepada yang salah, padahal sebelumnya pihak Kejari akan menindak tegas okum-oknum yang berkaitan dan memprioritaskan aduan GATRA terkait mafia tanah, kami GATRA akan mengawal kasus ini sampai dengan tuntas, dan kami akan melakukan aksi bear-besaran turun kejalan untuk yang kedua Kalinya, selanjutnya kami akan melangkah berproses kepada Kejati Maupun Kejagung jika tindak lanjut Kejari Kota Tangerang masih molor dan jalan di tempat”, bebernya.

(Tim/Red)