LEGALITAS PERIZINAN, KSP ABDI JAYA. TIDAK JELAS

Spread the love

wartakum7.com – Tuban
Maraknya koperasi simpan pinjam keliling di pedesaan bumi Ronggolawe yang biasa di sebut bank plecit atau bank pletet juga bank titil oleh khalayak sering kali membuat nasabah resah pasalnya saat mengih ke nasabah perempuan yang berinisial (UAR ) Dengan mengirim setiker Porno seperti yang di lakukan salah satu oknum inisial (HQ) karyawan KSP ABDI JAYA yang bergerak di bidang Koperasi Simpan Pinjam yang beralamat pusat di jl wali songo no 22 RT 02 RW 01 Kelurahan/Desa Kelurahan Latsari kecamatan Tuban Kabupaten Tuban Jawa timur.

Sebutan akrab pak ,Yan .warga sekitar juga mengatakan,”
Nek desaku namanya bank setan mas
Nek nagih Sampek di dapur” terkadang di WC juga tergantung peminjam dimana tempatnya

Begitu pengurus KSP ABDI JAYA di konfirmasi via tlf pegawainya mengenai hal tersebut, menyampaikan bahwa, terkait tindakan oknum karyawan yang melakukan tindakan pelanggaran kode etik, pelanggaran norma, dan hal-hal yang bertentangan dengan peraturan, semua menjadi tanggung jawab individu, pihak perusahaan sudah ada SOP, apabila ada yang melakukan tindakan di luar ketentuan perusahaan, maka menjadi tanggung jawab individu.

Disinggung keberadaan dari legalitas status kegiatan badan usaha koperasi tersebut, baik hal papan informasi badan usaha, administrasi keterangan domisili, tembusan kepada instansi kewilayahan maupun sertifikasi kompetensinya, enggan menjawab.

 

Dari dokumen yang di himpun awak media di duga, KSP ABDI JAYA. yang sekertariat di Dusun Gumeng Desa Banjaragung Kecamatan Rengel terindikasi belum kantongi ijin bahkan papan nama yang tidak terpasang di simpan dalam gudang.

Terkait kegiatan ( RAT) Rapat Anggota Tahunan nya terakhir tahun 2018 di duga telah melanggar aturan secara signifikan hal tersebut tidak memenuhi kuorum
(Jumlah minimum anggota yang disyaratkan harus hadir dalam rapat organisasi tahunan,yang jumlahnya dinyatakan dalam anggaran dasar atau peraturan organisasi untuk menetapkan keputusan); apabila jumlah minim dari sebagian anggota yang kurang dari sebagian anggota yang hadir.
termasuk dalam rapat laporan tahunan antara lain.daftar hadir anggota rapat.

a. daftar sarana kerja beserta fisiknya yang belum lengkap

b.Neraca dan perhitungan hasil usaha koperasi yang bersangkutan dalam satu tahun terakhir

C.Calon kepala cabang harus memiliki standar kompetensi

ketika awak media konfirmasi ke pengurus/mantri di Unit Koperasi menanyakan kejelasan izin usahanya nampak papan nama beralamat di jalan Plumpang Compreng no 71 Rt 03 Rw 03 desa Tanggungan kecamatan Plumpang.

Sementara Hartomo ketua komisi lll fraksi golkar ketika di konfirmasi mengatakan,”
peristiwa tersebut menurut saya sudah masuk ke ranah hukum sehingga semestinya APH yang harus menindak lanjuti, namun demikian secara kelembagaan Dinas Kopumdag selaku Pembina Gerakan Koperasi harus mendapat informasi yang selanjutnya memberikan pembinaan secara kelembagaan,.

Menurut saya berdasarkan dokumen atas profil badan usaha dimaksud (Diskopumdag) Dinas koperasi UMKM dan perdagangan. yg harus mengevaluasi apakah terdapat penyimpangan pada kegiatan operasional yg tidak sesuai dengan dokumen badan usaha tersebut, jika ada penyimpangan Dinas dapat memberikan sanksi sesuai kewenangannya.

Sementara Suwanto,S.E.m.m mengatakan,”untuk informasi kedinasan mohon satu sumber melalui Pak Kepala Dinas nggih.
Kami sudah melaporkan kepada Pak Kadis pagi tadi.
Hari ini temen Pengawas dan pendamping konfirmasi dg managemen KSP Abdi Jaya.
Managemen akan silaturahmi kepada yang bersangkutan, pungkasnya.

Agus wijaya Kadin Diskopumdag Tuban ketika di konfirmasi awak media bungkam tidak ada jawaban.

Sumartono Anggota komisi lll dari fraksi PKB yang membidangi hal perijinan perkoperasian saat di minta apa tanggapan adanya kegiatan tersebut ia mengatakan,” Polisikan saja mas,karena sudah membuat gaduh dan keresahan dengan mengirim vidio shyur,”Pungkasnya .

[ Reporter sardiono/Tim ]