LSM LINTAR Pertanyakan Mengapa Perkebunan Kelapa Sawit PT. PUS Tak Miliki HGU

LSM LINTAR Pertanyakan Mengapa Perkebunan Kelapa Sawit PT. PUS Tak Miliki HGU

Spread the love

Belitung | Wartakum7.com – Ratusan Hektar Perkebunan Kelapa Sawit Milik PT. Pratama Unggul Sejahtera (PT. PUS) di Dusun Petikan, Desa Sungai Samak memunculkan pertanyaan yang beragam, setelah terkuak adanya dugaan Perusahaan yang memiliki Pabrik CPO itu belum mengantongi Hak Guna Usaha ( HGU ).

Ketua LSM Lintar, Ali Hasmara mempertanyakan kenapa hal tersebut bisa terjadi, padahal sudah belasan tahun PT. PUS beraktivitas perkebunan kelapa sawit di Desa Sungai Samak, Kecamatan Badau. ” Apakah perkebunan sawit ini ilegal, tanya Ali Minggu (20/11/22).PT. PUS, Kata Ali diduga telah melanggar Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 05/2019 mengenai Tata Cara Perizinan Berusaha Sektor Pertanian. ” Apakah ini tidak bisa ditindak secara hukum ” tanya Ali Lagi. Menurut Ali,

Untuk pemberian IUP (Izin Usaha Perkebunan) budidaya dan pengolahan, pengusaha diwajibkan punya HGU sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05/2019 tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Sektor Pertanian.

” Perusahan seharusnya wajib mengantongi HGU sesuai Pasal 9. Ali mengutip Permentan Pasal 9, komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b, untuk usaha budi daya tanaman perkebunan berisi kesanggupan menyampaikan sejumlah persyaratan, salah satunya yaitu Hak Guna Usaha (HGU). ” Pasal ini menyatakan syarat memperoleh IUP-Budidaya adalah HGU ” ujar Ali.

(*AS/yan)