Belitung, Wartakum7.com – Aktivitas tambang timah ilegal jenis rajuk tower di kawasan Hutan Lindung Pantai (HLP) Desa Juru Seberang, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, menjadi perhatian publik.
Di tengah upaya menjaga garis pesisir dari kerusakan, aparat gabungan turun melakukan penertiban yang tidak hanya tegas, tetapi juga tetap mengedepankan pendekatan humanis.
Langkah Satuan Lapangan (Satlap) Tri Cakti Sektor Belitung bersama UPT KPHL Belantu Mendanau ini mendapat apresiasi dari sejumlah tokoh daerah.
Operasi tersebut dinilai sebagai sinyal kuat bahwa pemerintah tidak tinggal diam terhadap aktivitas yang mengancam kawasan lindung pesisir.
Wakil Bupati Belitung, Syamsir, mengapresiasi penertiban yang dilakukan secara persuasif. Ia menegaskan bahwa HLP memiliki fungsi vital sebagai kawasan resapan air sekaligus benteng alami pesisir yang tidak boleh rusak.
“Langkah penertiban ini patut diapresiasi sebagai bentuk komitmen menjaga kawasan hutan lindung pantai dari kerusakan lingkungan yang lebih luas.
Kami berharap masyarakat memahami bahwa ini bukan untuk mempersulit, tetapi demi keberlangsungan lingkungan dan masa depan Belitung,” ujarnya kepada awak media, Jumat (22/5/2026).
Dari unsur legislatif DPRD Belitung periode 2019–2024, Sylpana menilai penegakan aturan memang wajib dilakukan, terutama di kawasan lindung.
Namun, ia mengingatkan agar pendekatan kepada masyarakat tetap mengedepankan sisi kemanusiaan agar tidak memicu gesekan sosial.
Hal senada juga dikatakan, Anggota DPRD Belitung periode 2019–2024, Syukri Gumay atau akrab disapa Gumay, menekankan bahwa eksploitasi kawasan HLP tidak boleh terus dibiarkan karena dampaknya akan ditanggung generasi mendatang.
Ia juga mendorong pengawasan yang konsisten sekaligus pembukaan peluang kerja legal bagi penambang rakyat.
Sementara itu, Ketua Lintas Media, Indra, menilai langkah penertiban yang dilakukan secara persuasif menjadi contoh bahwa penegakan hukum dapat berjalan tanpa menimbulkan konflik di tengah masyarakat.
Ia juga menegaskan komitmen media untuk mendukung edukasi publik terkait dampak tambang ilegal.
Di lapangan, penertiban yang dilakukan Satlap Tri Cakti Sektor Belitung bersama UPT KPHL Belantu Mendanau berlangsung pada Rabu (20/5/2026).
Petugas menemukan sedikitnya tujuh unit tambang yang masih beroperasi aktif di kawasan HLP Desa Juru Seberang.
Sebagai tindak lanjut, petugas memasang spanduk larangan bertuliskan “Stop!!! Aktivitas Penambangan Ilegal” dengan ancaman sanksi berdasarkan ketentuan Pasal 158 UU Minerba, yaitu pidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Para pekerja tambang juga diminta segera membongkar peralatan dan meninggalkan lokasi.
Kepala UPT KPHL Belantu Mendanau, Dedi Ilhamsyah, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan setelah adanya laporan warga terkait meningkatnya aktivitas tambang ilegal yang bahkan suara mesinnya terdengar hingga permukiman.
Sementara itu, Komandan Satuan Lapangan (Dansatlap) Tri Cakti Sektor Belitung mengimbau masyarakat agar beralih ke aktivitas pertambangan di wilayah berizin resmi, seperti area IUP PT Timah.
Penertiban ini kembali menegaskan satu pesan utama menjaga hutan lindung bukan hanya tugas aparat, tetapi tanggung jawab bersama sebelum kerusakan pesisir menjadi tidak lagi dapat dipulihkan.*tim





