Jakarta | Wartakum7.com – Sengketa tanah yang dimiliki Komang Ani Susana di Jalan Gatot Subroto Cluster Alicante Paramount Land Kelurahan Medang, Kecamatan Pagedangan dengan luas 6222 M, beserta dengan batasnya sebelah timur Jalan gatot subroto, sebelah selatan Jalan Jenderal Gatot Subroto, sebelah barat Jalan Boulevard, dan ruko Times Square nomor 81617 yang telah dimenangkan Komang Ani Susana pada perkara 306, pengadilan telah memutuskan dan sita jamin pada lahan tersebut.
Sidang pemeriksaan tersebut berlangsung di lokasi perkara perumahan Alicante Medang, Kabupaten Tangerang, antara Komang Ani Susana dengan PT Nusantara Nadia di hadiri oleh Hakim PN Tangerang beserta staff, berikut kedua belah pihak yang bersengketa dan beberapa jurnalis yang tergabung.
Namaun kini adanya pihak ke 3 yaitu PT. Nusantara Nadia sebagai pelawan mengklaim bahwasanya tanah milik nya turut tersita pada perkara nomor 803, dimana pihaknya sebagai pemilik HGB 10427 lahan tanah yang berada di lokasi yang sebelumnya telah menjadi sita jamin yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Kota Tangerang di Perkara 306.
Pelawan PT. Nusantara Nadia berdasarkan persi pengukuran pada perkara 306 yang diajukan CB oleh Komang di lahan HGB 5080, dan Komang tidak meminta sita diluar tanah HGB 5080 tersebut sebagaimana sesuai dengan gugatan nya dan tidak menyebut HGB 10427.
Namun demikian pihak PT. Nusantara Nadia melakukan perlawanan adanya permintaan CB dimana sudah masuk kebagian kecil milik pelawan, tapi di tahun 2012 BPN dan PT Paramount sudah menyatakan bahwa tanah tersebut milik Komang sesuai koordinat dan ada hitam diatas putih nya, ditahun 2020 ada HGB 10427.
Komang menjelaskan bahwa tanah tersebut sudah di beli sejak tahun 1991.Dan di 6 Agustus 2012 perkara sudah selesai dan di akui oleh pihak PT Paramount bahwasan nya tanah ini milik komang.Tetapi di Oktober 2012 sebanyak 9 bidang tanah milik Komang di Hak Guna Bangunan (HGB) dan tahun 2013 sudah di bangun ruko, rumah mewah serta jalan boulevard oleh pihak PT Paramount.
Komang mempertanyakan terkait PT. Nusantara Nadia sebagai pelawan perkara 306, seharusnya melakukan gugatan biasa dan bukan menjadi pelawan karena sudah Inkracht. ditambahkan oleh Marhendra Handoko selaku Kuasa Hukum dari Komang Ani Susana, terkait peta yang diperbincangkan di sidang Pemeriksaan Setempat bahwasanya peta tersebut tidak muncul atau tidak di jadikan sebagai alat bukti dalam persidangan, begitu pula gambar yang di perlihatkan tidak ada di sertifikat umum nya ” terang Marhendra.
Mahendra mengatakan, hasil hari ini akan menentukan langkah berikut nya, karena proses sidang hari ini kami menolak dokumen sertifikat dari pihak pelawan sebagai bukti di anggap tidak berdasar, sebab di dalam sertifikat asli tidak ada bentuk bangunan seperti yang di perlihatkan.Dan PT. Nusantara Nadia tidak ada hubungan nya dengan pokok perkara, karena dari awal tidak pernah membahas tentang SHGB 10427, tandasnya.
Dalam sidang Pemeriksaan Setempat pada perkara yang sedang bergulir itu, Lucky Rombot Kalalo selaku Hakim menjelaskan, “Jadi Persoalan nya sekarang kita turun untuk memeriksa, lokasi yang diajukan pelawan (PT. Nusantara Nadia), sesuai dengan peta ini, bahwa CB sudah masuk ke sertifikat nya Dia 10427 dan lokasinya yang sekarang kita lagi berdiri, ini titik singgung nya jadi tidak dengan secara keseluruhan itu kata dia (PT. Nusantara Nadia), Kata Hakim Lucky Rombot Kalalo.
Selanjutnya Dirinya menjelaskan terkait sidang PS tersebut, Untuk memeriksa keberadaan objek yang dipersengketakan antara pelawan PT. Nusantara Nadia dengan Komang Ani Susana, pihaknya juga memberikan kesempatan kepada pelawan jika ada bukti surat silahkan ajukan, tutupnya.(Red)