POLDA BABEL RESMI TETAPKAN DUA ORANG TERSANGA PEYALAHGUNAAN BBM BERSUBSIDI DI SPBU 24.33.481 SUNGAI MANGGAR

POLDA BABEL RESMI TETAPKAN DUA ORANG TERSANGA PEYALAHGUNAAN BBM BERSUBSIDI DI SPBU 24.33.481 SUNGAI MANGGAR

Spread the love

Belitung Timur, Wartakum7.com- Adanya penangkapan penyalahgunaan BBM Bersubsidi jenis solar yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung di salah satu SPBU manggar yaitu SPBU No: 24.33.481 Sungai Manggar yang mana kini Polda Babel Telah resmi menetapkan 2 (dua) orang menjadi tersangka yang mana penetapan itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung yaitu AKBP Jojo Sutarjo dalam siaran Persnya pada Minggu 16 April 2023 malam.
Dua orang tersangka dalam penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak Bersubsidi jenis solar itu adalah MA (inisial) dan NO alias Nardi dan kedua orang tersangka tersebut saat ini sudah diamankan di Rutan Polres Belitung.
AKBP Jojo Sutarjo juga menerangkan bahwa pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat yang menyampaikan adanya aktivitas pengerit Bahan Bakar Minyak jenis solar bersubsidi di salah satu SPBU wilayah Manggar yaitu SPBU No. 24.33.481, Sungai Manggar.
“Setelah dilakukan penyelidikan, tim menemukan dua orang pelaku, serta mengamankan satu unit mobil ber merk Isuzu Panther yang mana diduga di gunakan oleh tersangka untuk mengerit BBM (Bahan Bakar Miyak) jenis solar bersubsidi tersebut,” ujar Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Selain mengamankan satu unit mobi Isuzu Panther, Ditreskrimsus Polda Babel juga melakukan penyitaan berupa barang bukti lain berupa 800 liter BBM jenis solar subsidi di dalam 3 buah drum dan 14 jerigen, 2 unit handphone, 1 unit perangkat DVR merk Dahua, 1 buah Adaptor, 1 Mouse Usb merk M-TECH dan 1 unit mesin Nozzle nomor 2 merk Gilbarco untuk pengisian BBM jenis solar di SPBU Sungai Manggar.
“Dalam aktivitas nya dua orang tersangka ini memiliki peran yang berbeda, yang mana tersangka Ma diketahui merupakan orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi oleh pemerintah, sedangkan tersangka N alias Nandi adalah orang yang ikut serta melakukan niaga BBM yang di subsidi pemerintah dengan cara melakukan penjualan diatas Harga Eceran Tertinggi (HET),” tandas AKBP Jojo Sutarjo.
Sementara itu, Senior Supervisor Communication dan Relation Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Haris Yanuanza mengatakan bahwa pihaknya sedang berkoordinasi dengan Polda Babel dan telah melakukan investigasi terhadap SPBU Nomor: 24.334.81 Sungai Manggar tersebut.
“Kami sangat mengapresiasi serta mendukung penuh pihak Penegak Hukum atau Kepolisian yang telah melakukan penindakan terhadap oknum-oknum penyalahgunaan BBM bersubsidi dan kami juga akan memberikan sanksi tegas kepada setiap-setiap SPBU yang mana jika terbukti melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan berlaku,” tegasnya.
Salah seorang warga yang enggan dituliskan namanya itu juga mengapresiasi dan sangat mendukung kinirja aparat penegakhukum di wilayah Hukum Polda Kepulauan Bangka Belitung yang mana selalu sigap dalam menerima informasi dari masyarakat khususnya masyarakat Bangka Belitung, ucapnya.* AS