PTDH Kompol Kosmas Kaju Gae, Is that Fair and Beyond Reasonable Doubt , Guys ?

PTDH Kompol Kosmas Kaju Gae, Is that Fair and Beyond Reasonable Doubt , Guys ?

Spread the love

 

_Dihimpun oleh:_
_M. Jaya,  S.H., M.H., M.M._

Jakarta, wartakum7.com.

*Tragedi Affan Kurniawan: Menelisik Dolus, Overmacht, Komando, dan Keadilan dalam Bayang Negara*

*Kronologi Kejadian*

_Pada Kamis malam, 28 Agustus 2025, sekitar pukul 19.25 WIB, di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, terjadi demonstrasi lanjutan oleh mahasiswa dan masyarakat sipil._

_Di tengah upaya pembubaran oleh aparat, kendaraan taktis Barracuda milik Brimob melaju kencang dan melindas Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online berusia 21 tahun._

_Ia bukan peserta aksi, melainkan sedang mengantar pesanan makanan._

_Tubuhnya terseret dan terjepit di bawah kendaraan. Ia sempat dilarikan ke RSCM, namun dinyatakan meninggal dunia tak lama kemudian._

*Dolus Directus vs Indirectus*
– *Definisi:*
– _Dolus directus: Niat langsung untuk menimbulkan akibat tertentu;_

– _Dolus indirectus: Pelaku mengetahui akibat pasti akan terjadi, meski bukan tujuan utama;_

– *Analisis:*
_Bripka Rohmat, sopir Barracuda, menyatakan tidak berniat mencelakai._

_Namun, melaju di tengah kerumunan tanpa berhenti menunjukkan kesadaran akan risiko fatal. Maka, unsur dolus indirectus patut dipertimbangkan._

– *Landasan Hukum: KUHP Pasal 338 (pembunuhan) dan Pasal 359 (kelalaian yang menyebabkan kematian).*

*Overmacht: Apakah Ada Keadaan Memaksa?*
– *Definisi:*
– _Overmacht adalah kondisi di mana pelaku tidak dapat menghindari perbuatan karena tekanan luar yang tak tertahankan._

– *Analisis:*
_Tidak ditemukan bukti bahwa sopir berada dalam tekanan absolut. Tidak ada ancaman langsung terhadap keselamatan dirinya yang memaksa tindakan ekstrem. Maka, dalil overmacht tidak relevan._

– *Landasan Hukum: Pasal 48 KUHP.*

*Perintah Komando: Antara Loyalitas dan Legalitas*
– *Definisi:*

– _Perintah komando adalah instruksi dari atasan yang wajib dijalankan bawahan, namun tidak menghapus pertanggungjawaban jika perintah tersebut melanggar hukum._

– *Fakta:*
_Bripka Rohmat menyatakan hanya menjalankan perintah Kompol Kosmas._

_Kompol Kosmas mengaku baru mengetahui insiden dari video viral._

– *Landasan Hukum:*
– _UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri._

– _Prinsip command responsibility dalam hukum pidana internasional._

*Implikasi Hukum*
– *Etik:*
– _Bripka Rohmat dijatuhi sanksi demosi selama 7 tahun._

– _Kompol Kosmas dikenai PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)._

– *Pidana:*
– _Divpropam Polri menyatakan ada unsur pidana dalam tindakan tersebut._

– _Gelar perkara dilakukan untuk menentukan kelanjutan proses hukum._

*Pertimbangan Putusan Etik*
– *Kompol Kosmas* _menyatakan tidak mengetahui kejadian secara langsung._

– _Namun, sebagai komandan, ia tetap bertanggung jawab atas tindakan bawahannya._

– _Putusan PTDH mencerminkan akuntabilitas struktural, meski publik menilai belum cukup._

*Apakah Putusan Tersebut Adil?*
– _Dari perspektif etik, sanksi terhadap Kompol Kosmas menunjukkan keseriusan institusi._

– _Namun, publik mempertanyakan mengapa sopir tidak dikenai sanksi pidana lebih berat, mengingat korban meninggal dunia._

– _Sanksi demosi dinilai tidak proporsional terhadap akibat fatal yang ditimbulkan._

*Reaksi Publik dan Pakar*
– _Massa sempat mengepung Mako Brimob sebagai bentuk protes._

– _Pakar hukum pidana menyoroti lemahnya akuntabilitas pidana dan menuntut transparansi._

– _Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menyuarakan solidaritas dan tuntutan keadilan._

*Upaya Hukum yang Bisa Ditempuh*
– *Pidana:* _Keluarga korban dapat mendorong proses pidana melalui laporan ke Bareskrim._

– *Perdata:* _Gugatan ganti rugi atas kehilangan nyawa dan dampak psikologis._

– *Etik:* _Banding terhadap putusan KKEP jika dirasa tidak proporsional._

– *Advokasi Publik:* _Melibatkan LSM dan Komnas HAM untuk pengawasan proses hukum._

Tragedi Affan Kurniawan bukan sekadar kecelakaan, melainkan cerminan dari relasi kuasa, lemahnya kontrol komando, dan kaburnya batas antara perintah dan tanggung jawab.

_Artikel ini mengajak kita untuk tidak hanya menuntut keadilan formal, tetapi juga keadilan substantif yang berpihak pada korban dan nilai kemanusiaan.

Berikut penjelasan yang lebih mendalam dan terstruktur mengenai keberatan dari daerah tertentu terhadap putusan PTUN Kompol Kosmas, serta opsi hukum yang tersedia bagi beliau dan anak buahnya.

Keberatan dari Daerah : Suara Ngada Flores Menggena.

Putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PT DH) kepada Kompol Kosmas Kamu Gae memicu gelombang penolakan dari masyarakat Ngada, Flores, Nusa Tenggara Timur.

Bentuk Keberatan :
. Ikatan Keluarga Ngada (IKADA) menyatakan bahwa Kompol Kosmas adalah putra terbaik daerah yang telah mengabdi dengan dedikasi tinggi dalam berbagai penugasan strategis.

. Mereka menilai sanksi PTDH sebagai tidak proporsional, mengabaikan rekam jejak dan kontribusi Kosmas terhadap institusi Polri dan masyarakat.

. Aksi solidaritas dilakukan melalui :
. Upacara adat Zia Ura Ngana.

. Audiensi online yang telah ditandatangani oleh lebih dari 150.000 orang.

Narasi Publik :
“Kami menolak keputusan PTDH terhadap anak kami, Kompol Kosmas Kamu Gae.
Beliau adalah sosok pahlawan yang telah mengharumkan nama Ngada. ” Dr. Siprianus Ridho Toly, Ketua IKADA.

Upaya Hukum yang Bisa Ditempuh Kompol Kosmas dan Anak Buahnya.

1.Banding Etik
. Landasan : Peraturan Kapolri No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

. Tujuan : Meninjau kembali putusan PTDH dengan mempertimbangkan rekam jejak, niat dan kondisi saat kejadian.

. Prosedur: Pengajuan banding ke Komisi Banding Etik Polri dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan.

2.Gugatan Tata Usaha Negara (TUN).
. Landasan UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

. Tujuan : Menguji legalitas administratif dari keputusan PTDH.

. Catatan : Gugatan ini fokus pada aspek prosedural dan kewenangan, bukan substansi pidana.

3.Rehabilitasi Nama Baik.
. Jika banding diterima atau gugatan TUN dimenangkan, Kompol Kosmas dapat mengajukan permohonan rehabilitasi nama dan pemulihan hak-hak profesi.

4.Upaya Hukum Anak Buah (Bripka Rohmat).
. Bripka Rohmat dijatuhi sanksi demosi selama 7 tahun dan penempatan khusus selama 20 hari.

. Ia menyatakan sedang mempertimbangkan pengajuan banding etik.

. Pertimbangan meringankan.

. Bertindak di bawah kendali Kompol Kosmas.

. Adanya blind spot pada kendaraan taktis.

. Telah memiliki lisensi resmi sebagai rantis.

Refleksi Kritis.

Putusan PTDH terhadap Kompol Kosmas memang berat, namun juga mencerminkan tuntutan akuntabilitas struktural dalam institusi kepolisian.
Di sisi lain, keberatan dari masyarakat Ngada menunjukkan pentingnya mempertimbangkan dimensi sosial, kultural dan moral dalam penegakan etik.

Kesimpulan.

(1). Dalam Proses persidangan etik tidak diketemukan bukti eksplisit tindakan melindas Affan dilakukan dengan secara fokus atau monsrea.

(2). Dalam proses persidangan, tidak diketemukan bukti bahwa Kosmas secara langsung memerintahkan pengemudi untuk menabrak Affan.

(3). Terjadinya penindasan tersebut dalam situasi sedang chaos dan potensial membahayakan aparat kepolisian tersebut.

Dengan demikian timbul pertanyaan kritis apakah putusan sidang Komisi Kode Etik Provinsi Polri, yang memutuskan PTDH terhadap Kompol Kosmas Kamu Gae tersebut telah memenuhi rasa keadilan tidak saja terhadap korban melainkan juga terhadap Kosmas ataukah sekedar karena takut akan tekanan publik dan untuk memoles citra institusi Polri khususnya dan pemerintah pada umumnya.

Referensi utama yang menjadi landasan kuat dalam pembahasan tanggung jawab komando dan etika kepolisian dalam kasus Kompol Kosmas :

1.Peraturan Kepolisian No. 7 Tahun 2022 Dokumen ini mengatur secara komprehensif tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Di dalamnya dijelaskan prinsip-prinsip etika, kewenangan komisi, serta mekanisme sidang etik terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran berat.

Lihat dokumen resmi di JDIH BPK RI.

2.Modul Kode Etik Profesi Polri dan Disiplin Anggota Polri – SESPIMMA Modul ini merupakan bahan ajar resmi dari Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri.

Di dalamnya dijelaskan secara rinci tentang konsekuensi pelanggaran disiplin, mekanisme sidang etik, serta peran atasan dalam menjatuhkan sanksi terhadap bawahannya.

Unduh modul lengkap di situs SESPIM Polri.

3.Skripsi : Tinjauan Yuridis Kode Etik Kepolisian Republik Indonesia dalam Penegakan Hukum Karya akademik dan Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA) ini mengulas secara mendalam hubungan antara etika profesi dan hukum pidana dalam konteks kepolisian.

Termasuk analisis tanggung jawab komando dan implikasi yuridisnya.

Baca skripsi lengkap di repository UNISSULA.

PAF Lamintsng : Dasar Hukum Pidana. ( RED ).