Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi ke 25 Dalam Rangka Penyampaian Laporan Badan Anggaran DPRD

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi ke 25 Dalam Rangka Penyampaian Laporan Badan Anggaran DPRD

Spread the love

 

Sukabumi,- Wartakum7.com – Bupati Sukabumi H Marwan Hamami didampingi Wakil Bupati H Iyos Somantri mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi dalam rangka penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD, Pendapat Akhir Bupati mengenai Hasil Evaluasi Gubernur atas Raperda tentang APBD Perubahan TA 2023, Jawaban Bupati terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD mengenai Raperda tentang penyertaan modal daerah kepada Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri (TJM) serta Nota pengantar Bupati terhadap Raperda tentang penyertaan modal daerah kepada Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Sukabumi.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kab. Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, di Ruang Rapat DPRD Kab. Sukabumi, Rabu, 25 Oktober 2023.
Sesuai Jadwal Kegiatan DPRD Kabupaten  Sukabumi yang telah ditetapkan oleh Pimpinan DPRD Bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi,
bahwa Rapat Paripurna hari ini dalam rangka :
1. Penyampaian Laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sukabumi Tentang Hasil Evaluasi
Gubernur Jawa Barat atas Raperda Tentang APBD Perubahan TA.2023;
2. Penyampaian Keputusan Pimpinan DPRD tentang Persetujuan Penyempurnaan dan Penyesuaian
terhadap Hasil Evaluasi Gubernur Jawa Barat atas Raperda tentang APBD Perubahan TA.2023;
3. Penyampaian Jawaban Bupati terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Mengenai Raperda
tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Jaya Mandiri;
4. Penyampaian Nota Pengantar Bupati mengenai Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada
LKM Sukabumi;
5. Penetapan Penugasan Komisi yang membahas Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah Umum
Daerah Air Minum Tirta Jaya Mandiri.
Adapun susunan acara Rapat Paripurna pada hari ini, yaitu :
1. Pembukaan
2. Penyampaian Laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sukabumi Tentang Hasil Evaluasi
Gubernur Jawa Barat atas Raperda Tentang APBD Perubahan TA.2023;
3. Penyampaian Keputusan Pimpinan DPRD tentang Persetujuan Penyempurnaan dan Penyesuaian
terhadap Hasil Evaluasi Gubernur Jawa Barat atas Raperda tentang APBD Perubahan TA.2023;
4. Penandatanganan Berita Acara dan Penyerahan Keputusan Pimpinan DPRD;
5. Penyampaian atas :
a. Pendapat akhir Bupati terhadap keputusan dan Pimpinan DPRD mengenai Hasil Evaluasi
Gubernur atas Raperda tentang APBD Perubahan TA. 2023;
b. Jawaban Bupati terhadap Pandangan Umum Fraksi Fraksi DPRD mengenai Raperda tentang
Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Umum Derah Air Minum Tirta Jaya Mandiri;
c. Nota pengantar Bupati terhadap Raperda dan tentang Penyertaan Modal Daerah kepada LKM
Sukabumi ;
6. Penetapan Penugasan Komisi yang membahas Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada
Perusahaan Umum Derah Air Minum Tirta Jaya Mandiri;
7. Tutup.

Bupati Sukabumi H Marwan Hamami dalam sambutannya menyampaikan, hasil evaluasi Gubernur atas Raperda tentang APBD Perubahan TA 2023 tertuang dalam keputusan Gubernur Jawa Barat nomor 903/kep.709-BPKAD/2023 pada tanggal 18 oktober 2023 tentang perubahan APBD 2023.
“Hasil evaluasi Gubernur atas Raperda tentang Perubahan APBD tersebut menjadi dasar penerbitan keputusan pimpinan DPRD,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil keputusan tersebut, Pemkab. Sukabumi mengapresiasi upaya yang telah dilakukan jajaran DPRD yang telah membahas dan menyepakati hasil evaluasi gubernur. Sehingga Raperda tentang Perubahan APBD 2023 ini dapat dilakukan penyempurnaan untuk dilakukan penetapan.
Mengenai nota pengantar atas raperda tentang penyertaan modal daerah kepada lembaga Keuangan Mikro (LKM) Sukabumi Bupati mengatakan, bahwa penyertaan modal daerah kepada PT LKM selain bentuk penguatan permodalan juga bermaksud untuk bertransformasi menjadi Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) dan mewujudkan amanat Perda nomor 4 tahun 2021 tentang RPJMD tahun 2021-2026 sesuai dengan visi Kabupaten Sukabumi.

 

Bupati menyatakan, penyusunan Raperda tentang penyertaan modal kepada PT LKM Sukabumi dan Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri belum optimal. Sehingga diharapakan sumbang saran, pandangan, koreksi dan penyempurnaannya dalam setiap pembahasan dengan DPRD.
“Kami berharap DPRD Kab. Sukabumi bersedia untuk menerima dan mengadakan pembahasan lebih lanjut terhadap raperda yang kami sampaikan hari ini,” imbuhnya.
Ketua Badan Anggaran DPRD Kab. Sukabumi M Sodikin, menambahkan Raperda Perubahan APBD Tahun 2023 telah melalui proses pembahasan bersama antara eksekutif dengan legislatif mulai dari perubahan KUA dan perubahan PPAS sampai dengan persetujuan bersama tentang Raperda Perubahan APBD TA. 2023 dapat terlaksana dengan baik.
“Dengan adanya persetujuan bersama Raperda Perubahan APBD ini, diharapkan akan berdampak pada meningkatnya kualitas pengelolaan keuangan Pemerintah Daerah untuk memberikan kualitas pelayanan terhadap masyarakat,” pungkasnya.

Agus ali / Iis rusmiati