Hukum
Beranda / Hukum / Sat Reskrim Polres Belitung Berhasil Mengungkap Pelaku Kasus Penggelapan Dana Gerai Alfamart Senilai Rp 51 Juta

Sat Reskrim Polres Belitung Berhasil Mengungkap Pelaku Kasus Penggelapan Dana Gerai Alfamart Senilai Rp 51 Juta

Spread the love

 

 

Belitung, Wartakum7.com – Sat Reskrim Polres Belitung telah berhasil mengungkap dan mengamankan seorang pelaku dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang terjadi di sepuluh gerai Alfamart wilayah Tanjungpandan, Kabupaten Belitung. Rabu (28/05/2025)

 

Pelaku berinisial AD berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Sat Reskrim polres belitung di kediamannya yang berlokasi di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Manggar, Kabupaten Belitung Timur.

Polresta Cirebon Amankan Dua Pelaku Spesialis Pencurian Kendaraan Bermotor

 

Kasus ini mencuat setelah audit internal dilakukan oleh tim dari pusat Alfamart, yang menemukan adanya ketidaksesuaian antara laporan penjualan dengan setoran dana di sejumlah gerai. Berdasarkan hasil audit, diketahui bahwa total dana yang tidak disetorkan dan diduga digelapkan oleh pelaku mencapai Rp 51.840.400,-.

 

Menurut laporan yang disampaikan oleh pelapor, Sunarbowo alias Bowo, awalnya pelaku dimediasi di Kantor Alfamart Palembang dan diberi waktu hingga akhir Maret untuk mengembalikan uang tersebut. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, pelaku tidak menunjukkan itikad baik dan bahkan memutus komunikasi dengan pihak pelapor.

 

Polresta Tangerang Ungkap Kasus Kekerasan terhadap Anak di Cikupa, Pelaku Diamankan dan Telah Ditahan

Menindaklanjuti Laporan tersebut Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Belitung melakukan penyelidikan dan pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.

 

Adapun Barang bukti yang turut diamankan di antaranya:

 

* 1 buah Kartu ATM Aladin

UNGKAP KASUS PEREDARAN SABU DI CIREBON, POLRESTA CIREBON AMANKAN SEORANG TERSANGKA

* 1 buah Kartu ATM BCA

* 1 unit handphone Samsung A32

* 1 unit handphone Redmi 8A

 

Pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Belitung untuk proses hukum lebih lanjut.

 

Kasat Reskrim Polres Belitung, Iptu I Made Yudha Suwikarma, S.Tr.K., S.I.K., M.Si, dalam keterangannya menyampaikan:

 

“Kami akan terus menindak tegas setiap bentuk tindak pidana, termasuk penggelapan dalam jabatan seperti ini yang merugikan perusahaan dan masyarakat. Kami mengapresiasi kerja sama masyarakat dan pihak pelapor dalam memberikan informasi yang akurat, sehingga mempermudah proses pengungkapan. Saat ini, pelaku telah diamankan dan penyidikan akan terus kami lanjutkan sesuai prosedur hukum yang berlaku.”

 

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi pelaku usaha dan masyarakat untuk terus meningkatkan sistem pengawasan internal serta tidak segan melaporkan ke pihak kepolisian apabila ditemukan pelanggaran hukum. (Cun)