MEMAHAMI _CONCURSUS, VOORGEZETTE HANDELING_ DAN DELIK DENGAN PEMBERATAN DALAM HUKUM PIDANA

MEMAHAMI _CONCURSUS, VOORGEZETTE HANDELING_ DAN DELIK DENGAN PEMBERATAN DALAM HUKUM PIDANA

Spread the love

Jakarta | Wartakum7.com –
Oleh : M. Jaya, S.H.,M.H., M.M. dan Alungsyah, S.H., M.H.

_Kamis, 05 Januari 2023_

1. SAMENLOOP/CONCURSUS
Samenloop/Concursus adalah seseorang melakukan beberapa perbuatan sekaligus yang menimbulkan masalah dalam penerapannya.

*2. MACAM-MACAM SAMENLOOP/CONCURSUS*
A. Concursus Idealis atau eendaadse samenloop
Concursus Idealis atau eendaadse samenloop adalah seseorang yang melakukan satu perbuatan dan ternyata perbuatan tersebut melanggar beberapa ketentuan pidana perbarengan antara perbuatan-perbuatan (kejahatan).

Hal ini diatur dalam ketentuan Pasal 63 ayat (1) KUHP yang menyatakan:
_“Jika suatu perbuatan masuk dalam lebih dari satu aturan pidana, maka yang dikenakan hanya salah satu di antara aturan-aturan itu; jika berbeda-beda, yang dikenakan yang memuat ancaman pidana pokok yang paling berat:_

Adapun kriteria dari Concursus Idealis atau _eendaadse samenloop_ adalah berbarengan dan persamaan sifat dari perbuatan yang dilakukan.

Pompe menyatakan bahwa _Concursus Idealis atau eendaadse samenloop jika orang melakukan suatu perbuatan kongkrit yang diarahkan kepada satu tujuan yang merupakan benda atau objek aturan hukum._

*Contohnya ialah:* pemerkosaan yang dilakukan didepan umum, kendatipun hanya satu perbuatan, namun termasuk kedalam lebih dari satu rumusan delik. Pertama pemerkosaan itu sendiri, dan kedua pelanggaran terhadap martabat seseorang didepan umum.

*Contoh lain ialah:* orang membunuh dengan tembakan pada orang lain dibelakang kaca, sehingga kaca pecah, maka masuk ketentuan pidana pembunuhan (Pasal 339) dan merusak barang (Pasal 406), yang dikenakan hanya satu Pasal yang terberat ialah Pasal 339.

Hal terakhir yang dapat disimpulkan dari Pasal 63 ayat (1) KUHP di atas terkait dengan Concursus Idealis atau eendaadse samenloop adalah mengenai maksimum pidana yang dapat dijatuhkan. Artinya ketentuan pidana yang harus diterapkan adalah ketentuan pidana yang paling berat di antara ketentuan-ketentuan pidana yang dilanggar.

*B. CONCURSUS REALIS ATAU MEERDADSE SAMENLOOP*
Concursus realis atau meerdadse samenloop terjadi apabila seseorang melakukan beberapa perbuatan, dan masing-masing perbuatan itu berdiri sendiri sebagai suatu tindak pidana (tidak perlu sejenis dan tidak perlu berhubungan).

Selain itu concursus realis biasa dikatakan juga apabila seseorang melakukan beberapa perbuatan, perbuatan-perbuatan mana berdiri sendiri dan masing-masing merupakan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan pidana yang berupa kejahatan dan atau pelanggaran terhadap kejahatan dan atau pelanggaran mana belum ada yang dijatuhkan hukuman oleh pengadilan dan akan diadili sekaligus oleh pengadilan.

Ketentuan _Concursus realis_ atau _meerdadse samenloop_ di atur dalam Pasal 65 KUHP KUHP yang menyatakan:
_(1) Dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, maka dijatuhkan hanya satu pidana._

_(2) Maksimum pidana yang dijatuhkan ialah jumlah maksimum pidana yang diancam terhadap perbuatan itu, tetapi tidak boleh lebih dari maksimum pidana yang terberat ditambah sepertiga._

Dari Pasal 65 KUHP di atas, dapat disimpulkan, pertama terjadi beberapa perbuatan pidana, kedua semua perbuatan pidana yang terjadi memuat ancaman pidana pokok yang sejenis.

Artinya pidana pokok dari semua perbuatan pidana yang terjadi berupa pidana penjara atau pidana kurungan atau pidana denda, ketiga maksium pidana yang dijatuhkan adalah sistem kumulasi, dan keempat maksimum pidana yang dapat dijatuhkan adalah pidana terberat ditambah dengan sepertiga dari pidana terberat.

*Contohnya:* A mencuri perhiasan dirumah B yang merupakan seorang janda, sebelum mencuri A memperkosa B kemudian menganiayanya sehingga menimbulkan luka berat.

Pemerkosaan dalam Pasal 285 KUHP diancam pidana penjara maksimum 12 tahun, Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat diancam pidana penjara maksimum 5 tahun. Pencurian dengan kekerasan diancam pidana penjara paling lama 9 tahun.

Berdasarkan sistem kumulasi terbatas, maksimum pidana yang dapat dijatuhkan terhadap A adalah 16 tahun penjara. angka 16 tersebut didapat dari pidana terberat adalah pemerkosaan 12 tahun ditambah sepertiga dari 12 tahun, yaitu 4 tahun.

*C. PERBUATAN BERLANJUT ATAU _VOORGEZETTE HANDELING_*

Perbuatan berlanjut apabila seseorang melakukan beberapa perbuatan (kejahatan atau pelanggaran), dan perbuatan-perbuatan itu ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.

Putusan _Hoge Raad_ menarik kesimpulan tentang 3 (tiga) syarat adanya _voorgezette handeling_ yang harus dipenuhi, yang sekaligus juga menggambarkan tentang “ada hubungan” sebagai ciri pokok dari perbuatan berlanjut itu ialah:

1. Harus adanya satu keputusan kehendak _(Wilsbesluit)_ sipembuat.

2. Tindak pidana-tindak pidana dilakukan itu haruslah sejenis.

3. Jarak waktu antara melakukan tindak pidana yang satu dengan yang berikutnya (berurutan) tidak boleh terlalu lama.

Perbuatan lanjutan memiliki perbedaan dengan tindak pidana kebiasaan, dan tindak pidana lanjutan, yakni sebagai ciri khas dalam tindak pidana kebiasaan perbuatannya sendiri-sendiri dalam secara keseluruhan ataupun tidak dapat dihukum.

Kebiasaan itu dapat merupakan masalah yang menetapkan hukuman ataupun masalah yang dapat memperberat hukuman. Perbuatan dalam perbuatan lanjutan sudah dapat dihukum secara tersendiri. Sedangkan pada tindak pidana lanjutan terdapat hanya satu perbuatan yang dapat dihukum.

Hal ini sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 64 ayat (1) KUHP yang berbunyi:
_“Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, maka hanya diterapkan satu aturan pidana; jika berbeda-beda, yang diterapkan yang memuat ancaman pidana pokok yang paling berat”_

Dari Pasal 64 ayat (1) KUHP di atas, sistem pemidanaan yang dianut adalah stelsel absorpsi yaitu ada beberapa ketentuan pidana yang dilanggar, namun yang diterapkan hanyalah satu ketentuan pidana yang terberat.

*Contohnya ialah:* _A yang hendak membangun rumah, mencuri di toko bangunan. Pada hari pertama A mencuri beberapa sak semen, 1 minggu kemudian A mencuri beberapa balok kayu ditoko yang sama. Lalu 2 minggu kemudian A mencuri beberapa kaleng cat dan pada saat melakukan pencurian yang terakhir A tertangkap tangan._

_Perbuatan yang dilakukan oleh A tersebut merupakan perbuatan pencurian yang dilakukan secara berlanjut, karena ada suatu keputusan kehendak, perbuatannya sejenis dan dalam kurun waktu tertentu atau untuk melaksanakan maksud itu, ia mengambil beberapa kali dalam interval waktu yang tak lama suatu jumlah tertentu._

*3. DELIK DENGAN PEMBERATAN _(Gequalificeerd Delict)_*
Delik dengan pemberatan adalah delik yang karena kondisi atau situasi khusus yang berkaitan dengan pelaksanaan perbuatan atau akibat-akibat khusus yang timbul maka diancam dengan sanksi pidana yang lebih berat.

Adapun ketentuan Pasal 52 KUHP berbunyi: _Bilamana seorang pejabat karena melakukan perbuatan pidana melanggar suatu kewajiban khusus dari jabatannya , atau pada waktu melakukan perbuatan pidana memakai kekuasaan, kesempatan atau sarana yang diberikan kepadanya karena jabatannya, pidananya dapat ditambah sepertiga_.

Delik dengan pemberatan dalam Pasal 52 KUHP di atas adanya alasan penambahan hukuman, baik waktu melakukan kejahatan maupun pelanggaran. Bahwa pelanggaran itu berupa melanggar kewajiban yang istimewa dalam jabatannya atau memakai kekuasaan, kesempatan atau daya upaya (alat) yang diperoleh dari jabatannya.

Yang dilanggar itu harus suatu kewajiban yang istimewa, bukan kewajiban biasa. _Misalnya seorang polisi memiliki kewajiban untuk menjaga ketertiban dan ketentraman umum melakukan pencurian. Peristiwa ini merupakan peristiwa yang melanggar kewajiban biasa._

_Akan tetapi jika seorang Polisi diperintahkan untuk menjaga uang di Bank, agar tidak dicuri orang, tetapi justru dialah yang mencuri uang itu, maka perbuatan polisi tersebut melanggar kewajiban istimewa dalam jabatannya, sehingga hukumannya diperberat._

Hal ini juga terjadi dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yang didakwa dilakukan oleh Ferdy Sambo Cs.

_*Dimana Ferdy Sambo Cs yang didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, telah menggunakan jabatannya sebagai Kadiv. Propam dan juga senjata yang digunakan serta tampat terjadinya pembunuhan berada di rumah dinas yang merupakan fasilitas Negara.*_

_*Oleh karena itu, kalau ancaman hukuman terhadap Ferdy Sambo Cs 20 tahun penjara, maka dengan adanya delik pemberatan yang dilakukan olehnya dengan menggunakan jabatan dan fasilitas negara, maka Majelis Hakim dapat menjatuhkan pidana penjara seumur hidup*_.

Lebih lanjut Prof. Wirjono _menterjemahkannya dengan “pencurian khusus” sebab pencurian tersebut dilakukan dengan cara-cara tertentu._

Sedangkan R. Soesilo menyebutnya _dengan “pencurian dengan pemberatan”, sebab dari istilah tersebut sekaligus dapat dilihat bahwa, karena sifatnya maka pencurian itu diperberat ancaman pidananya._

*Contoh lainnya:*
– Pasal 363 KUHP yang menyatakan:
_(1) Pidana dengan pidana penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahun:_
1. Pencurian ternak

2. Pencurian pada waktu kebakaran, peletusan, bencana banjir, gempa bumi atau gempa laut, peletusan gunung api, kapal karam – kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru-hara, pemberontakan, pemberontakan dalam kapal atau bencana perang;

3. pencurian pada waktu malam dalam sebuah rumah kediaman atau pekarangan yang tertutup dimana terdapat rumah kediaman dilakukan oleh orang yang ada di situ tanpa setahu atau bertentangan dengan kehendak yang berhak;

4. Pencurian dilakukan oleh dua orang atau lebih bersama-sama.

5. Pencurian yang untuk dapat masuk ke tempat kejahatan atau untuk dapat mengambil barang yang dicuri itu dilakukan dengan jalan membongkar _(“braak”),_ mematahkan _(“verbreking”)_ atau memanjat _(“inkliming”)_ atau memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.

(2) Jika pencurian yang diterangkan dalam butir 3 disertai dengan salah satu hal dalam butir 4 dan 5, maka diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

*- Pasal 365 KUHP tindak pidana dengan kekerasan yang menyatakan:*
_(1) Diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 9 tahun, pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicurinya:_

_(2) Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun:_

– Ke 1 : _Jika perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan_

– Ke 2 : _Jika peruatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu_

– Ke 3 : _Jika masuknya ke tempat melakukan kejahatan, dengan merusak atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian Jabatan-palsu,

– Ke 4 : _Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat;_

_(3) Jika perbuatan mengakibatkan mati, maka dikenakan pidana penjara paling lama 15 tahun;_

_(4) Diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun, jika perbuatan mengakibatkan luka berat atau mati dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, pula disertai oleh salah satu hal yang diterangkan dalam no. 1 dan 3._

– Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan berencana dan lain-lain;

*Sumber Rujukan:*
• Drs. Adami Chazawi, S.H., Pelajaran Hukum Pidana Bagian 2, Edisi Revisi. PT. Grafindo Persada, Jakarta, 2014, 2016

• Aruan Sakidjo dan Bambang Pornomo, Hukum Pidana Dasar Aturan Umum, Hukum Pidana Kodifikasi (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1990), hlm. 169.

• D. Schaffmeister, N. Keijzer En. E.Ph. Sutorius.

• Eddy O.S. Hiariej, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, Edisi Revisi, Cahaya Atma, Pustaka, Yogyakarta 2016.

• Leden Merpaung, Asas Teori Praktik Hukum Pidana, (Jakarta: Sinar Grafika, 2005).

• Adami Chazawi, 2010. Kejahatan Terhadap Tubuh Dan Nyawa. Jakarta: PT Rajagrafindo.

• P.A.F Lamintang, 1997. Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Bandung: PT Citra Aditya Bakti. Hlm 193.

• Teguh Prasetyo, Hukum Pidana, h. 181.

•https://www.satuhukum.com/2020/07/jenis-tindak-pidana.html#:~:text=Delik%20dengan%20pemberatan%20adalah%20delik,sanksi%20pidana%20yang%20lebih%20berat.&text=Pasal%20365%20KUHP%20tentang%20pencurian%20dengan%20kekerasan.

•http://repository.uma.ac.id/bitstream/123456789/1300/4/118400162_file5.pdf

(Red)