Kota Mojokerto, wartakum7.com. – Pemerintah Kota Mojokerto berupaya untuk menekan peredaran rokok ilegal melalui Satpol PP Kota Mojokerto bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai ( KPPBC ) Sidoarjo. Berserta tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, TNI-Polri, Kejaksaan, serta Bea Cukai Sidoarjo melakukan penyisiran serentak di tiga kecamatan dan ada 15 titik pada Jum’at pagi (21/11/2025).
Razia ini menegaskan keseriusan pemerintah Kota Mojokerto dalam melindungi penerimaan negara dan industri rokok legal yang ada di pasaran dari ancaman peredaran produk rokok tanpa cukai ( rokok ilegal ).
Operasi diawali dengan apel koordinasi yang dipimpin Satpol PP Kota Mojokerto. Setelah pembagian tim, petugas bergerak menuju lokasi sasaran yang tersebar di tiga Kecamatan yang ada di Kota Mojokerto. Kecamatan Magersari, Kranggan, dan Prajuritkulon. Setiap kecamatan tim memeriksa lima toko, sehingga total 15 toko menjadi target operasi.
Di setiap lokasi, petugas mengamati etalase dan rak pajangan rokok, memeriksa kemasan, pita cukai, serta mengecek potensi penyimpanan rokok ilegal di bagian belakang toko. Para pemilik toko juga diberi edukasi mengenai ciri-ciri rokok ilegal dan konsekuensinya.
Sebagai tanda pengawasan, stiker khusus ditempelkan di setiap toko yang telah dirazia dan diberikan penyuluhan.
Perwakilan Bea Cukai Sidoarjo, Tio Trihatmaja dari Seksi Penindakan dan Penyidikan, menegaskan bahwa rokok ilegal berdampak langsung pada kerugian negara yang sangat besar.
“Rokok ilegal ini berdampak fiskal bagi penerimaan negara. Kemungkinan peredarannya tetap ada, tetapi kita hanya bisa melakukan penekananan peredaran rokok tanpa cukai sehingga yang bisa menurunkan angka peredarannya di wilayah pemasaran,” jelasnya.
Tio juga menguraikan bahwa pengawasan dilakukan lintas wilayah karena Jawa Timur masuk dua area kerja Bea Cukai:
– DJBC Jatim I untuk wilayah utara,
– DJBC Jatim II untuk wilayah selatan.
Koordinasi kedua wilayah ini penting mengingat jalur distribusi rokok ilegal sering berpindah-pindah dari satu daerah ke daerah yang lain.
Dari hasil penyisiran hari ini tidak ada satu pun toko yang ditemukan menjual rokok ilegal. Namun Satpol PP menegaskan bahwa hasil nihil ini bukan berarti ancaman telah hilang.
Kasi Pengawasan, Penyuluhan, dan Pembinaan Satpol PP Kota Mojokerto, Yoga Bayu Samudra, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan langka rutin yang dilakukan untuk memperketat pengawasan peredaran rokok tanpa cukai di Kota Mojokerto.
“Dalam operasi hari ini Alhamdulillah tidak ditemukan rokok ilegal. Ini kabar baik, tetapi harus terus dijaga agar Mojokerto tetap bersih dari peredaran rokok tanpa cukai,” ujarnya.
Yoga juga menyinggung kemungkinan sasaran operasi berikutnya, termasuk pedagang keliling yang menjual rokok menggunakan motor.
Dalam operasi ini, petugas juga bertemu sejumlah sales rokok legal, salah satunya dari PT Djarum. Mereka diminta ikut berperan mengawasi distribusi rokok yang masuk ke toko-toko.
“Kami minta kerja sama mereka. Sales kan sering bertemu pemilik toko. Kalau menemukan rokok ilegal, mohon diinformasikan kepada Satpol PP,” kata Yoga.
Menurutnya, selain merugikan negara, peredaran rokok ilegal juga mengancam keberlangsungan industri rokok legal dan para pekerjanya termasuk para sales yang menggantungkan penghasilan pada produk resmi. ( END/ADV ).





