Kota Mojokerto, wartakum7.com. – Satpol PP Kota Mojokerto bersama intansi terkait terdiri dari Bea Cukai Sidoarjo, TNI dan Polri menggelar sidak rokok ilegal di tiga Kecamatan yang ada Kota Mojokerto yaitu Kecamatan Prajuritkulo, Kecamatan Kranggan dan Kecamatan Magersari.
Setiap Kecamatan yang di sidak hanya satu Kelurahan Pulorejo Kecamatan Prajuritkulo, Kelurahan Kranggan Kecamatan Kranggan dan Kelurahan Wates Kecamatan Magersari dan setiap Kelurahan yang di sidak ada 5 titik, kamis ( 21/08/2025 ).
Operasi besar ini menyasar sejumlah toko kelontong yang ditengarai rawan menjual rokok tanpa cukai yang sedang marak saat ini. Dari tiga Kecamatan yang menjadi fokus razia dan sebanyak 15 toko yang didatangi petugas untuk diperiksa secara menyeluruh tidak ditemukan adanya peredaran rokok ilegal maupun rokok dengan pita cukai palsu.
Sementara itu, Sekretaris Satpol PP Kota Mojokerto, Ganesh mengatakan bahwa operasi gabungan semacam ini akan terus digelar secara berkala.
“Kegiatan hari ini meliputi penindakan di tiga Kecamatan dengan total 15 toko dan hasilnya tidak ada temuan peredaran cukai rokok ilegal. Operasi seperti ini rencananya digelar satu hingga dia kali dalam sebulan, ” kata Ganesh.
Rivaldi perwakilan Bea Cukai Sidoarjo, menjelaskan bahwa sidak ini merupakan bentuk upaya preventif agar masyarakat tidak terjebak dalam praktik jual beli rokok tanpa cukai.
“Tujuan kegiatan ini untuk menekan jumlah penjual rokok ilegal. Bea Cukai sering mendapat laporan terkait temuan rokok ilegal karena harganya murah dan banyak masyarakat yang tergiur. Namun di Kota Mojokerto hingga saat ini belum ada temuan, bisa dikatakan masih zero rokok ilegal, “ujarnya.
Lebih lanjut, Rivaldi menambahkan bahwa kondisi Kota Mojokerto relatif lebih baik dibandingkan dengan beberapa daerah yang ada di Jawa Timur. Di sejumlah wilayah, masih sering ditemukan ratusan bungkus rokok tanpa cukai yang beredar di warung-warung kecil. Perbedaan ini menurutnya tidak lepas dari kesadaran masyarakat yang semakin tinggi terhadap bahaya peredaran barang ilegal.
Satpol PP menilai sangat penting operasi di lakukan agar Kota Mojokerto tetap aman dari peredaran barang ilegal. Selain melindungi konsumen, kegiatan ini bertujuan menjaga stabilitas penerimaan negara dari sektor cukai. Jika rokok ilegal dibiarkan dibiarkan beredar, bukan hanya merugikan negara, tetapi juga membuka peluang maraknys tindak pidana ekonomi.
Harapan besar disampaikan baik oleh Satpol PP maupun Bea Cukai agar masyarakat semakin waspada. Pemerintah menghimbau warga menolak membeli rokok tanpa cukai resmi, meskipun harganya lebih murah. Masyarakat juga diminta aktif melaporkan jika menemukan penjual rokok ilegal di sekitaran lingkungannya.
Dengan adanya kerja yang baik antara pemerintah, aparat penegak hukum, pemilik toko dan masyarakat. Kota Mojokerto bisa mempertahankan status sebagai wilayah zero rokok ilegal.
Harapannya keberhasilan ini dapat terwujud bisa menjadi contoh bagi daerah lain, bahwa dengan komitmen bersama, peredaran rokok ilegal bisa ditekan hingga hilang dari pasaran. ( END/ADV ).