Belitung, Wartakum7.com – Upaya penyelesaian persoalan tumpang tindih batas tanah di Dusun Gunung Tiong, Desa Pegantungan, Kecamatan Badau, memasuki babak penting. Pemerintah Desa Pegantungan kembali memfasilitasi pertemuan lanjutan berupa verifikasi dan penunjukan batas lahan langsung di lapangan sebagai tindak lanjut mediasi 30 April 2026.
Pertemuan berlangsung di Kantor Desa Pegantungan, Jumat 12 Juni 2026, menjadi langkah strategis mencari kepastian hukum sekaligus memastikan letak fisik lahan yang disengketakan.
Persoalan ini melibatkan sejumlah bidang tanah. Meliputi Sertipikat Nomor 29.03.05.06.1.01127 atas nama Rizky Febrianto Tjoeng, Sertipikat Nomor 29.03.05.06.1.01128 atas nama Lena, serta lahan milik PT Belitung Nanyang Mitra Bersama BNMB di RT 006/RW 003 Desa Pegantungan.
Hadir dalam pertemuan Kepala Desa Pegantungan Ahid, Seksi Pemerintahan Desa Jerian, kuasa pemilik sertipikat Suranto bersama Raygustu Pujangga dan Hidayat Ationg, pemilik SKT awal lahan PT BNMB Asdiar, perwakilan PT BNMB Asmiadi, serta Asidi yang mengetahui riwayat lokasi lahan.
Kepala Desa Pegantungan Ahid menjelaskan permasalahan terkait dugaan tumpang tindih antara Surat Keterangan Tanah SKT dengan sertipikat terbitan BPN.
“Hari ini kami mengumpulkan pihak-pihak pemilik SKT. Sebagian SKT diperoleh dari pihak lain, bukan dari keluarga pemohon yang mengajukan mediasi ke pemerintah desa,” ujar Ahid.
Pemdes berupaya menjalankan fungsi fasilitasi netral dengan melibatkan pihak yang memahami riwayat kepemilikan.
Dari hasil pertemuan disepakati pengecekan langsung ke lapangan Senin 16 Juni 2026 mendatang untuk memastikan keabsahan dokumen dasar penerbitan sertipikat.
“Awalnya pemilik sertipikat minta mediasi ke pemerintah desa. Karena itu kami libatkan pemilik SKT pertama yang jadi dasar penerbitan sertipikat untuk dicek bersama,” jelas Ahid.
Ahid berharap mediasi ini menghasilkan titik terang dan kepastian bagi semua pihak.
“Kami berharap persoalan selesai baik sehingga memberi kejelasan bagi pemilik sertipikat maupun masyarakat yang memperjuangkan hak lahannya,” katanya.
Kuasa pemilik sertipikat Suranto menilai mediasi yang berjalan menunjukkan perlunya verifikasi lapangan agar semua pihak punya gambaran sama soal posisi lahan.
“Hari ini disimpulkan seluruh pihak turun ke lokasi mengecek lahan bersertipikat atas nama pemilik sebelumnya. Kami sambut baik langkah itu,” ujarnya.
Suranto menegaskan kepastian hukum tetap mengacu pada sertipikat terbitan Badan Pertanahan Nasional BPN.
“Kami optimistis lahan masih ada. Kemungkinan ada kekeliruan data administrasi Pemdes sehingga perlu cek lapangan untuk memastikan titik koordinat, posisi lahan, dan status kepemilikan,” ungkapnya.
Ia menambahkan luas lahan dalam permohonan mediasi sekitar 8 hektare. Lima surat yang jadi dasar permohonan diajukan agar persoalan tumpang tindih tuntas.
“Untuk saat ini yang kami ajukan lima surat. Harapannya sengketa tumpang tindih lahan ini selesai secara tuntas,” tegas Suranto.
Verifikasi lapangan pekan depan diharapkan jadi momentum mengurai simpul sengketa di Dusun Tiong. Dengan keterlibatan semua pihak, proses ini diharapkan menghadirkan kepastian hukum, mencegah konflik berkepanjangan, dan memberi rasa keadilan bagi pemegang hak tanah.*AS




