Wakil Ketua PA GMNI Tegaskan PT HBA Agar Jangan Berlindung Dengan UUCK

Wakil Ketua PA GMNI Tegaskan PT HBA Agar Jangan Berlindung Dengan UUCK

Spread the love

Belitung,WartaKum7.com – Ramainya  pemberitaan di Media Online baru-baru ini terkait dugaan Perkebunan Kelapa Sawit dalam Kawasan Hutan Lindung (HL) milik PT.HBA membuat Wakil Ketua Persatuan Alumni (PA) Gerakkan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Belitung M.Yusup akhirnya angkat bicara.

M.Yusup secara tegas meminta KPH Cabdin Belitung bisa lebih selektif dalam pemahaman UUCK Nomor11/2020, tegas dan jelas bahwa Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) Nomor 11 tahun 2020 mengedepankan pengenaan sanksi administratif (Ultimum Remedium).

“Pohon Kelapa Sawit adalah bukan tanaman hutan, itu jelas di sebutkan dalam Permen LHK nomor 8 dan 9 tahun 2021. Kita hanya mengingatkan jangan sampai dugaan oknum perambah Kawasan Hutan Lindung berlindung di balik UUCK nomor 11 tahun 2021”, ucap Yusup.

Lanjut Yusup, bahwa kebijakan turunan dari Undang-undang Cipta Kerja (UUCK) yaitu Permen LHK Nomor 8 dan 9 Tahun 2021 telah memuat regulasi terkait jangka benah yaitu kegiatan menanam tanaman pohon kehutanan di sela tanaman Kelapa Sawit.

“Adapun jenis tanaman pokok kehutanan untuk Hutan Lindung dan Hutan Konservasi harus berupa pohon penghasil Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) dan dapat berupa pohon berkayu dan tidak boleh ditebang”.

M.Yusup juga menerangkan  bahwa dalam peraturan ini diberlakukan larangan menanam Sawit baru dan setelah selesai satu daur, maka lahan tersebut wajib kembali diserahkan kepada Negara.

” Untuk Kebun Sawit yang berada dalam kawasan Hutan Produksi diatur diperbolehkan satu daur selama 25 tahun. Sedangkan yang berada di Hutan Lindung atau Hutan Konservasi hanya dibolehkan 1 daur selama 15 tahun sejak masa tanam dan akan dibongkar kemudian ditanami pohon setelah jangka benah berakhir”, terang Yusup.

Yusup juga meminta agar di buka ke publik berapa luasan perkebunan kelapa sawit dalam kawasan Hutan Produksi dan Hutan Lindung, khususnya di Kabupaten Belitung.

“Semua data harus jelas sejak tahun berapa sawit di tanam, dalam Permen LHK nomor 8 dan 9 disebutkan Tanaman Sawit dalam kawasan Hutan Produksi 1 daur 25 tahun dan dalam kawasan Hutan Lindung 1 daur 15 tahun, ” ucap M.Yusup.*Tim