Bandung, Wartakum7.com- Hubungan antara Universitas Singaperbangsa Karawang (UNSIKA) dengan elemen masyarakat sipil kian tegang. Ketua Umum DPP LSM PMPR Indonesia, Rohimat yang populer disapa Kang Joker melayangkan protes keras terhadap sikap seorang oknum pejabat UNSIKA yang dinilai menunjukkan arogansi kekuasaan dalam menanggapi kritik terkait tata kelola universitas.
Ketegangan ini bermula saat LSM PMPRI melayangkan surat pemberitahuan aksi unjuk rasa untuk menuntut transparansi atas dugaan praktik KKN dan manipulasi Kemampuan Dasar (KD) dalam tender pembangunan Gedung Serbaguna senilai puluhan miliar rupiah. Namun, alih-alih mendapatkan respons administratif, Kang Joker menyebut pihaknya justru mendapati narasi provokatif di media sosial.
Dalam wawancaranya, Kang Joker menyayangkan sikap oknum pejabat yang menjabat sebagai Sekretaris Senat sekaligus Dosen Fakultas Hukum tersebut karena membingkai kontrol sosial sebagai upaya merusak citra kampus.
“Kami sangat menyayangkan narasi BelaUnsika yang dibangun, ini jelas narasi yang salah alamat. Perlu ditegasakan, yang merusak citra UNSIKA bukanlah kritik masyarakat, melainkan dugaan praktik KKN dan manipulasi dalam proyek pembangunan gedung tersebut,” ujar Kang Joker dalam keterangannya.
Ia menambahkan bahwa pembelaan terhadap universitas seharusnya dilakukan dengan transparansi, bukan dengan membangun “barikade loyalitas buta”.
Pihak LSM PMPRI menyoroti unggahan status WhatsApp oknum pejabat tersebut yang mengajak para alumni termasuk yang menjabat sebagai kepala daerah hingga Aparat Penegak Hukum (APH)—untuk “bangun” (harudang) menghadapi kritik tersebut. Kang Joker menilai tindakan ini sebagai upaya adu domba antar-elemen masyarakat yang membahayakan hak konstitusional warga negara sesuai UU No. 9 Tahun 1998.
Lebih jauh, Kang Joker mengecam penggunaan istilah “Salam Olahraga” dan pernyataan “teu bisa diajak ngopi” yang muncul dalam komunikasi oknum tersebut sebagai tindakan intimidasi.
“Dalam konteks budaya lokal, istilah ini bernada provokatif yang menjurus pada tantangan fisik atau konfrontasi lapangan. Sangat ironis jika seorang pendidik memberikan respons premanisme terhadap substansi hukum mengenai dugaan pelanggaran Pasal 12 UU Tipikor dan Pasal 263 KUHP yang kami suarakan,” tegasnya.
Dalam perspektif hukum, penyebaran informasi elektronik yang mengandung unsur intimidasi, ancaman kekerasan, atau provokasi yang menimbulkan rasa takut atau permusuhan di ruang digital dapat dijerat dengan pasal-pasal pidana dalam UU ITE. “Sangat ironis bahwa seorang pendidik yang memahami hukum justru meninggalkan jejak digital bernada premanisme untuk membungkam kritik masyarakat terhadap dugaan korupsi. Kami mengingatkan bahwa universitas adalah lembaga ilmiah, dan arogansi digital yang menyerang hak konstitusional warga negara tidak akan kebal dari jeratan hukum,” terangnya.
Terkait tawaran atau istilah “diajak ngopi”, Kang Joker secara tegas menolak pola penyelesaian di bawah tangan. Ia menekankan bahwa persoalan administrasi publik harus diselesaikan melalui jalur resmi, bukan sekadar kesepakatan informal yang berpotensi menjadi ajang gratifikasi.
“Secara tegas, Saya menolak Audiensi Warung Kopi. Kami menuntut klarifikasi terbuka dari Pokja Pemilihan dan PPK, serta pemeriksaan resmi oleh Kejaksaan Negeri Karawang,” tambahnya.
Atas insiden ini, LSM PMPRI meminta pihak Kemendikbudristek untuk segera turun tangan mengevaluasi integritas dan etika pimpinan di UNSIKA. Menurutnya, universitas sebagai lembaga pendidikan tinggi seharusnya menjunjung tinggi kebenaran ilmiah dan hukum, bukan menjadi organisasi kekuasaan yang alergi terhadap koreksi.
Meskipun hak menyatakan pendapat dilindungi oleh UU No. 9 Tahun 1998, DPP LSM PMPR Indonesia memilih untuk bersikap bijak dengan tidak melanjutkan rencana aksi unjuk rasa saat ini demi menjaga kondusifitas dan ketertiban di lingkungan masyarakat. Keputusan ini diambil bukan karena gentar terhadap narasi provokatif “Salam Olahraga” atau seruan “bangun” (harudang) yang dilontarkan oknum pejabat UNSIKA, melainkan untuk menghindari upaya adu domba antar-elemen masyarakat yang sengaja dikonstruksikan oleh oknum tersebut.
“Kami menolak terjebak dalam skenario konfrontasi fisik dan lebih memilih mengedepankan jalur hukum serta transparansi administratif sebagai bentuk tanggung jawab moral lembaga pendidikan yang seharusnya menjunjung tinggi kebenaran,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak universitas belum memberikan pernyataan resmi terkait tudingan arogansi maupun dugaan manipulasi tender yang dipersoalkan oleh pihak LSM PMPRI.*Tim






