Eksekusi Lahan Miliaran di Bandung Batal Usai PMPRI Kerahkan 1.000 Massa, Desak BRI Copot Oknum Lelang

Eksekusi Lahan Miliaran di Bandung Batal Usai PMPRI Kerahkan 1.000 Massa, Desak BRI Copot Oknum Lelang

Spread the love

 

Bandung, Wartakum7.com- Agenda eksekusi pengosongan lahan senilai miliaran rupiah di Kabupaten Bandung resmi dibatalkan setelah ratusan massa dari Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia (DPP LSM PMPRI) menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran, Selasa (9/6/2026).

 

Ratusan massa tersebut sebelumnya tersebar di tiga titik aksi berbeda, yakni Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, lokasi lahan sengketa di Soreang, dan Menara BRI Bandung di Jalan Asia Afrika. Setelah berhasil mendesak pengadilan untuk membatalkan eksekusi lahan dengan nomor perkara 1/Pdt.Eks.RL/2026/PN/BLB, seluruh massa aksi bergabung di depan gedung BRI sekitar pukul 13.00 WIB.

 

Aksi yang berlangsung di jantung Kota Bandung tersebut sempat menghambat akses masuk gedung dan memicu kemacetan panjang di Jalan Asia Afrika. Massa membentangkan spanduk bernada protes dan melakukan orasi dari atas mobil komando yang diparkir tepat di depan pintu masuk menara bank milik negara tersebut.

 

Ketua Umum DPP LSM PMPRI, Rohimat alias Kang Joker, menuding adanya kejanggalan fatal dalam proses lelang lahan bersertifikat SHM Nomor 387 yang berlokasi di Jalan Soreang-Banjaran, Kabupaten Bandung. Ia menyoroti selisih nilai aset yang dinilai sangat jomplang dan tidak wajar.

 

Berdasarkan penilaian profesional dari KJPP Nana dan Rekan, nilai pasar lahan tersebut mencapai Rp.9,109 miliar. Namun, data yang kami temukan menyebut aset itu dialihkan melalui lelang hanya seharga Rp.2,6 miliar,” ujar Kang Joker saat berorasi.

 

Menurutnya, selisih nilai yang mencapai lebih dari Rp.6,5 miliar tersebut menjadi dasar kuat bagi pihak nasabah untuk mempertanyakan transparansi dan keadilan dalam proses lelang yang dilakukan oleh Bank BRI Kantor Cabang Bandung Asia Afrika. Kang Joker menegaskan pihaknya telah menerima kuasa khusus dari nasabah bernama Artati untuk memperjuangkan hak atas agunan kredit tersebut.

 

Selain persoalan harga, PMPRI juga membongkar adanya cacat prosedur dalam pelaksanaan eksekusi. Nasabah mengklaim tidak pernah menerima aanmaning atau teguran resmi dari pengadilan, padahal tahapan tersebut merupakan kewajiban prosedural yang mutlak dalam hukum perdata.

 

Saat ini, pihak nasabah tengah melakukan upaya hukum berupa Gugatan Perlawanan Eksekusi (Partit Verzet) yang telah terdaftar melalui sistem E-Court di PN Bale Bandung. Langkah hukum ini diambil karena nasabah menilai masih terdapat persoalan hukum mendasar yang harus diselesaikan sebelum eksekusi dilakukan.

 

Sebagai langkah administratif, PMPRI sebelumnya telah mengajukan permohonan audiensi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional II Jawa Barat pada Senin (8/6/2026). Dalam audiensi tersebut, PMPRI meminta OJK menghadirkan pihak BRI, BPN, dan lembaga lelang guna memberikan penjelasan terbuka mengenai skandal pengalihan aset ini.

 

Perjuangan PMPRI ini merujuk pada perlindungan hak konsumen sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1999, POJK Nomor 22 Tahun 2023, serta UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

 

Massa juga mendesak adanya evaluasi menyeluruh serta pencopotan oknum internal Bank BRI yang diduga terlibat dalam pengkondisian lelang yang merugikan nasabah. Hingga berita ini diturunkan, pihak Bank BRI belum memberikan keterangan resmi terkait pembatalan eksekusi dan tuntutan massa tersebut.*Tim