Tindaklanjuti DUMAS, Polsek Tanjungpandan Amankan Peralatan Tambang Timah Ilegal di Desa Air Merbau

Tindaklanjuti DUMAS, Polsek Tanjungpandan Amankan Peralatan Tambang Timah Ilegal di Desa Air Merbau

Spread the love

 

Belitung, Wartakum7.com – Unit Resintel Polsek Tanjungpandan bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya aktivitas tambang timah ilegal di pinggir jalan aspal Desa Air Merbau, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.

Informasi atau DUMAS tersebut diterima Polsek Tanjungpandan pada Jumat, 24 Juli 2026 sekitar pukul 13.30 WIB. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Ulat Bulu Unit Resintel yang dipimpin Kanit I Ipda Alfadri dan Kanit II Aiptu Fauzi, S.H. langsung menuju lokasi.

Setibanya di TKP pukul 14.00 WIB di Jalan Dusun Asam Lubang, Desa Air Merbau, petugas mendapati benar adanya aktivitas penambangan pasir timah di pinggir jalan aspal. Lokasi tambang berjarak sekitar 5 meter dari bahu jalan sehingga berpotensi merusak dan meruntuhkan badan jalan. Suara mesin tambang juga terdengar jelas dari tepi jalan.

Melihat kedatangan petugas, para penambang yang diperkirakan berjumlah 6 orang langsung melarikan diri ke arah semak-semak. Personel Polsek berupaya melakukan pengejaran namun para pelaku berhasil kabur.

Dari lokasi, petugas berhasil mengamankan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas tambang ilegal, yaitu: 1. Mesin Yasuka 18 HP (2 unit), Mesin Lounchin 16 HP (1 unit), Spiral 2 dm (3 buah), Spiral 3 dm (1 buah), Selang 3 dm (3 buah), Selang 1 1/2 (2 buah), Karpet (7 lembar), Pipa besi (3 buah), Sakan (1 buah), 1 unit sepeda motor Honda

Seluruh barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Mako Polsek Tanjungpandan untuk diamankan guna proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Tanjungpandan Kompol Anton Sinaga, S.H. ketika dikonfirmasi media ini mengatakan, bahwa pihaknya akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap para pelaku.

“Kami mengapresiasi peran masyarakat yang aktif memberikan informasi. Aktivitas tambang ilegal di pinggir jalan sangat berbahaya karena dapat merusak infrastruktur dan membahayakan pengguna jalan. Kami imbau masyarakat tidak terlibat dan segera melapor jika mengetahui aktivitas serupa,” ujar Kompol Anton Sinaga S.H. Jumat, 24 Juli 2026.

Lebih lanjut, Kapolsek juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya di Kabupaten Belitung, agar tidak melakukan aktivitas penambangan di pinggir jalan umum.

“Jangan sekali-kali melakukan penambangan di pinggir jalan. Selain melanggar hukum, kegiatan ini dapat merugikan orang banyak. Apalagi jika jalan sampai putus, tentu dampaknya dirasakan oleh seluruh masyarakat,” pungkas Kompol Anton Sinaga S.H.

 

Hingga saat ini kasus tersebut masih dalam penyelidikan Polsek Tanjungpandan.*AS